Budaya Pop

Mengapa Eka Kurniawan Menolak Anugerah Kebudayaan?

Raka Ibrahim — Asumsi.co

featured image

Pada 9 Oktober 2019 petang, penulis Eka Kurniawan menyampaikan pengumuman mengejutkan. Ia menolak Anugerah Kebudayaan dan Maestro Seni Tradisi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Melalui laman Facebook resminya, penulis novel Lelaki Harimau itu menyampaikan berbagai keresahan yang mendasari keputusannya. Berbagai peristiwa yang belakangan ini terjadi membuatnya mempertanyakan apakah pemerintah sungguh-sungguh menghargai kerja-kerja kebudayaan di luar tataran seremonial.

Mulanya, Eka mempersoalkan jumlah uang penghargaan yang diberikan kepada pemenang Anugerah Kebudayaan, yakni Rp50 juta. Angka ini begitu jauh di bawah uang penghargaan peraih medali emas Asian Games 2018, yang masing-masing memperoleh Rp 1,5 miliar. “Kontras semacam itu seperti menampar saya dan membuat saya bertanya-tanya,” ujar Eka. “Negara ini sebetulnya peduli dengan kesusastraan dan kebudayaan secara umum tidak, sih?”

“Di luar urusan hadiah, ada hal-hal mendasar […] yang layak untuk membuat saya mempertanyakan komitmen Negara atas kerja-kerja kebudayaan,” tulis Eka. Ia memberi contoh maraknya razia buku terhadap sejumlah toko buku dan komunitas literasi belakangan ini. “Bukannya memberi perlindungan kepada perbukuan dan iklim intelektual secara luas,” sindir Eka, “yang ada justru Negara dan aparatnya menjadi ancaman terbesar.”

Sejak 2018, aparat telah merampas buku di Kediri, Padang, Tarakan, serta Probolinggo. Teranyar, pada Agustus 2019 sejumlah orang yang mengaku mewakili Brigade Muslim Indonesia menyatroni toko Gramedia di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka menyita sejumlah buku yang dituding menyebarkan paham Marxisme-Leninisme, dan menuntut toko buku tersebut tak memperjualbelikannya lagi. Perampasan buku secara paksa oleh aparat tidak diperkenankan oleh hukum. Pada 2010, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Mengacu pada putusan tersebut, pelarangan peredaran buku semestinya dilakukan setelah melewati proses peradilan. Tapi mengapa aparat tak melindungi toko buku di Makassar?

Eka juga menyoroti bagaimana industri perbukuan, terutama penerbit kecil dan penulis, “menjerit dalam ketidakberdayaan menghadapi pembajakan buku.” Akhir Agustus lalu, sejumlah penerbit yang tergabung dalam Konsorsium Penerbit Jogja (KPJ) melaporkan pembajakan buku kepada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepada Tirto, anggota KPJ Hisworo Banuarli menyatakan bahwa pembajakan buku di Yogyakarta “sudah seperti industri resmi” yang masif. Ia pun memperkirakan bahwa kerugian yang diderita penulis dan penerbit mencapai Rp200 juta per judul.

Dea Anugrah memperkirakan bahwa industri pembajakan buku “telah menggarong 30 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp397 miliar pada 2006”. Antara lain, mereka rajin membajak buku seperti Kamus Indonesia-Inggris dan Kamus Inggris-Indonesia karya John M. Echols dan Hassan Shadily, buku kuliah sains dan teknologi, serta novel fiksi populer karya Dewi Lestari atau Habiburrahman El Shirazy.

Makin miris, Eka Kurniawan sendiri pernah jadi korban pembajakan. Novelnya, O, diedarkan dalam bentuk bajakan dan kabar sedih ini disampaikan Eka dalam blog yang ia kelola. “(Eka) menyampaikan maklumat yang terkesan santai tetapi sedih: “belilah yang aseli, biar pengarang hepi,” tulis Dea.

Belum lama ini (7/10), Eka mencak-mencak di laman Facebook-nya setelah melihat bazar buku murah di Kroya, Jawa Tengah, yang sepenuhnya menjual buku-buku bajakan. “Lihat kayak gini bikin saya pesimis negara ini bener-bener peduli sama kebudayaan,” kata Eka waktu itu. “Nggak usahlah ngomongin dana abadi, kalo urusan begini aja tutup mata tutup telinga.”

Tak sekadar soal hak ekonomi serta kebebasan berekspresi pegiat literasi, Eka juga mengkritik minimnya komitmen negara dalam melindungi kehidupan warganya. “Negara bahkan tak punya komitmen untuk melindungi para seniman dan penulis (bahkan siapa pun?) atas hak mereka yang paling dasar: kehidupan,” kata Eka. “Apa kabar penyair kami, Wiji Thukul?”

Wiji adalah aktivis dan penyair asal Surakarta yang hilang sejak Maret 1998. Menurut siaran pers KontraS pada 2000, hilangnya Wiji “bertepatan dengan peningkatan operasi represif yang dilakukan oleh rezim Orde Baru dalam upaya pembersihan aktivitas politik yang berlawanan dengan Orde Baru.”

“Presiden yang sekarang telah menjanjikan untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu, termasuk penghilangan salah satu penyair penting negeri ini,” lanjut Eka. “Realisasi? Nol besar.”

Penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk penghilangan paksa aktivis Reformasi, adalah bagian dari visi-misi Nawacita, program Presiden Joko Widodo dalam masa pemerintahannya yang pertama. Dikutip dari situs resmi Presiden, Nawacita menegaskan komitmen pemerintah untuk “menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia.”

Namun, bagi banyak pihak, janji ini belumlah ditepati. Pada November 2018, KontraS dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik upaya pemerintah yang salah kaprah dalam menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu. “Alih-alih membentuk pengadilan HAM ad hoc, Negara justru berinisiatif membentuk Tim Gabungan Terpadu Untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, di bawah wewenang Menkopolhukam.”

Munculnya Tim Gabungan Terpadu ini dituding sebagai upaya pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM melalui jalur informal atau kekeluargaan, ketimbang sungguh-sungguh menuntut tanggung jawab para pelaku. “Lagi-lagi isu penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu hanya dijadikan komoditi politik atau pencitraan untuk meraih dukungan dari para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM Berat,” demikian penutup laporan tersebut.

Teranyar, pidato bertajuk Visi Indonesia yang menegaskan visi Joko Widodo dalam periode keduanya sebagai Presiden dikritik. Pasalnya, dalam pidato tersebut Presiden sama sekali tidak menyinggung persoalan hak asasi manusia. Yang ditekankan dalam program periode 2019-2024 adalah pembangunan infrastruktur serta pengadaan investasi.

Padahal, hasrat membangun itu bukannya tak memakan korban. Sepanjang 2018, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menangani 300 kasus konflik agraria yang terjadi di 16 provinsi. Menurut YLBHI, konflik terjadi di berbagai sektor seperti pertanian, pemukiman, tambang, infrastruktur, dan energi. Dari 367 insiden pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus-kasus tersebut, mayoritas pelakunya ialah korporasi serta pemerintah daerah.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayat, bahkan terang-terangan mengungkapkan bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat ekologis. “Aktivitas monopoli penguasaan sumber daya alam” telah memupus akses masyarakat terhadap sumber penghidupannya dan merusak lingkungan. “Revolusi mental belum berhasil membawa rakyat lepas sepenuhnya dari upaya pembungkaman, kriminalisasi, kekerasan, dan perampasan hak,” ujar Hidayat, seperti dilansir Mongabay. “Penegakan hukum masih berfokus pada pelayanan investasi.”

Harusnya malam ini (10/10, Eka Kurniawan menghadiri seremoni yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Eka memenangkan penghargaan untuk bidang Pencipta, Pelopor, dan Pembaharu. Tahun ini, ia disandingkan dengan pemenang lainnya seperti kurator Ade Dharmawan, komponis Purwacaraka, serta komedian Djudjuk Srimulat.

Namun, serangkaian pertimbangan di atas membuatnya menolak Anugerah Kebudayaan, meski ia sempat diwawancarai untuk keperluan profil acara tersebut. Melalui surat kepada Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud, ia menyampaikan penolakannya.

“Saya tak ingin menerima anugerah tersebut, dan menjadi semacam anggukan kepala untuk kebijakan-kebijakan Negara yang sangat tidak mengapresiasi kerja-kerja kebudayaan, bahkan cenderung represif,” tukas Eka. “Suara saya mungkin terdengar arogan, tapi percayalah, Negara ini telah bersikap jauh lebih arogan, dan cenderung meremehkan kerja-kerja kebudayaan.”

Share: Mengapa Eka Kurniawan Menolak Anugerah Kebudayaan?