General

Mencegah Eks Koruptor Yang Nyaleg Terpilih Lagi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Mantan narapidana korupsi dipastikan bisa maju sebagai caleg di Pemilu 2019 nanti. Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk nyaleg.

Keputusan MA yang membuat mantan koruptor bisa leluasa dan berpeluang besar kembali masuk ke parlemen pun membuat banyak pihak khawatir. Berbagai cara pun diusulkan agar mantan koruptor ini tak terpilih lagi menjadi wakil rakyat.

Tentu hal yang paling mendesak dilakukan saat ini adalah membangun kesadaran publik sejak dini dalam memilih calon wakil mereka di Parlemen. Publik diharapkan bisa mengenali calon wakil rakyat di daerah pemilihan mereka agar tak salah pilih.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pernah mengusulkan agar caleg mantan koruptor diberikan tanda di kertas suara Pemilu 2019. Jokowi mengatakan ketimbang melarang mantan koruptor ikut pemilihan anggota legislatif, lebih baik KPU membuat aturan agar caleg mantan koruptor diberi tanda khusus.

“Kalau saya, itu hak, hak seseorang untuk berpolitik. Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan, misalnya, boleh ikut tapi diberi tanda mantan koruptor,” kata Jokowi Selasa, 29 Mei 2018 lalu.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan MA soal dibolehkannya mantan koruptor maju jadi caleg. Peneliti ICW Donal Fariz, menyarankan KPU mengambil langkah agar pemilih tetap bisa mengetahui siapa saja caleg yang pernah menjadi narapidana kejahatan serius, terutama di kasus korupsi.

Baca Juga: Kontroversi Caleg Koruptor, Bagaimana Peran Negara?

Fariz menjelaskan misalnya KPU bisa memberikan tanda terhadap caleg, yang pernah terbukti terlibat korupsi, di dalam surat suara. Langkah ini, menurut Donal, sesuai wacana yang pernah diusulkan Presiden Jokowi bahwa caleg eks koruptor tidak perlu dilarang melainkan ditandai saja.

“Kalau itu dilakukan tentu akan merugikan partai. Maka cara yang paling bijak sekarang adalah partai sebaiknya tidak mencalonkan orang tersebut (mantan koruptor) untuk menghindari polemik dan kerugian,” kata Donal.

Tak hanya ICW saja, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, juga sepakat dengan usulan Presiden Jokowi tersebut. Fanani mengusulkan agar KPU memberikan tanda mantan koruptor yang akan menjadi caleg di alat peraga dan di TPS. Fanani menegaskan labelisasi itu bisa menginformasikan ke masyarakat.

“Ini KPU dan Bawaslu sekarang karena sudah mentok untuk terpilihnya caleg koruptor itu, maka KPU harusnya mencari cara, misalnya KPU labelisasi mantan korupsi di TPS,” kata Fanani saat diskusi yang bertajuk ‘Putusan MA Terhadap PKPU di Mata Publik’ di Aula PP Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 25 September.

Tak hanya itu saja, selain mengusulkan ditandai di TPS, Fanani juga memberikan saran agar tanda tersebut ditaruh di alat peraga caleg tersebut dengan tulisan yang mengatakan bahwa caleg tersebut mantan koruptor. Dengan begitu, masyarakat akan dengan mudah mengetahui sepak terjang calon wakil rakyat pilihannya.

“Dan di seluruh alat peraga, diwajibkan saja di seluruh alat peraga yang ada fotonya ditandai agar masyarakat baca ada tulisan, minimal tulisannya bisa dibaca, sehingga terang gitu enggak menyalahi HAM. Mantan narapidana korupsi tetap bisa maju, publik pun juga tetap ada haknya,” ujarnya.

Baca Juga: Eks Koruptor Nyaleg dan Hukuman Mati yang Menghantuinya

Sayangnya, KPU baru-baru ini justru menegaskan tidak akan memberi tanda khusus kepada caleg mantan koruptor dalam surat suara Pemilu 2019. Meski begitu, KPU masih akan tetap mempertimbangkan cara lain agar publik mengetahui caleg mantan koruptor.

“Kalau ditandai surat suara itu sudah tidak bisa ditandai,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018 lalu.

Menurut Ilham, pemberian tanda khusus kepada caleg mantan koruptor tidak bisa dilakukan karena tidak terdapat foto dalam surat suara caleg. Selain itu, desain surat suara saat ini juga sudah ditetapkan sehingga tak bisa diberi tanda lagi.

Meski begitu, Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menegaskan bahwa ada beberapa cara memang yang bisa efektif mencegah mantan koruptor bisa terpilih di Pemilu 2019. Salah satunya ya memang harus diberikan tanda di surat suara.

“Pertama, KPU sudah mengantisipasi itu misalnya dia harus melakukan pengumuman di media, yang kedua ditandai nanti pas pencoblosannya. Itu dua langkah yang efektif sebenarnya untuk menanggulangi supaya koruptor ini tidak terpilih kembali,” kata Adi kepada Asumsi.co, Jumat, 28 September.

“Yang ketiga tentu butuh pendidikan politik ke masyarakat. Jadi orang-orang mantan koruptor ini di-publish, di-blow-up atau disosialisasikan di media sebagai orang yang harus dihindari keterpilihannya,” ujar Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Share: Mencegah Eks Koruptor Yang Nyaleg Terpilih Lagi