Isu Terkini

Menanti Nasib Vigit Waluyo di Tangan Satgas Anti Mafia Bola

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Nahas betul nasib Vigit Waluyo, sosok yang sampai saat ini tengah jadi sorotan publik sepakbola Indonesia. Awal tahun 2019 ini begitu suram bagi dirinya lantaran cobaan datang silih berganti. Setidaknya ada tiga hukuman yang bakal menjeratnya dalam waktu dekat.

Sejauh ini, sudah dua hukuman yang menjerat Vigit. Pertama, sosok yang mengelola klub sepakbola Liga 2, PS Mojokerto Putra (PSMP) itu, saat ini sedang mendekam di penjara tepatnya di Lapas Kelas 1A Sidoarjo, Jawa Timur. Ia terbukti melakukan korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo tahun 2010 senilai Rp3 miliar.

Dalam kasus ini, Vigit sendiri menyerahkan diri pada Jumat, 28 Desember 2018 lalu da langsung dijebloskan ke dalam lapas pada malam harinya. Mirisnya, baru saja dipenjara, ia kini mendapatkan hukuman baru. Pada Selasa, 8 Januari 2019, Komite Disiplin PSSI menyatakan sudah mengeluarkan hukuman kepada Vigit Waluyo.

Berdasarkan hasil persidangan PSSI, ditemukan bukti kuat untuk menghukum sosok yang disebut-sebut sebagai aktor pengatur pertandingan sepakbola tersebut. Akhirnya, Komdis PSSI pun memberi sanksi kepadanya berupa larangan beraktivitas di sepakbola Indonesia selama seumur hidup.

Malangnya lagi, baru dijatuhi dua hukuman, Vigit kini sedang dihantui datangnya jerat hukuman yang ketiga, apa itu? Ia tengah dibidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola bentukan Mabes Polri. Tinggal menunggu waktu saja nasib Vigit akan ditentukan oleh Satgas Anti Mafia Bola.

Baca Juga: Vigit Waluyo, Buronan Korupsi dan Jaringan Mafia Bola

Dari tiga masalah serius yang menjerat Vigit tersebut, dua masalah di antaranya saling terkait yakni soal dugaan pengaturan pertandingan sepakbola. Jika pihas PSSI sudah menjatuhi hukuman yang bersifat final kepada Vigit, beda halnya dengan Satgas Anti Mafia Bola yang masih melakukan penyelidikan terhadapnya.

Satgas Anti Mafia Bola Masih Dalami Peran Vigit

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Anti Mafia Sepakbola, Brigadir Jenderal Polisi Krishna Murti, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih memerlukan pendalaman soal peran Vigit Waulyo dalam kasus pengaturan skor di Liga 2. meski pihak PSSI sendiri sudah menghukum Vigit, namun menurut Krishna, hal itu belum cukup untuk menyeretnya ke ranah hukum.

“Untuk kasus VW (Vigit Waluyo) masih ada proses gelar perkara, pengumpulan alat bukti, kalau tidak cukup bukti ya dihentikan,” kata Brigjen Krishna di Yogyakarta, Rabu 9 Januari 2018.

Dalam kasus mafia bola ini, Vigit sendiri disebut-sebut sebagai aktor di balik pengaturan skor yang terjadi pada laga babak delapan besar Liga 2 antara PS Mojokerto Putra melawan Aceh United. Dalam hal ini, posisi Vigit adalah pengelola klub PS Mojokerto Putra.

Pada laga yang berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Aceh United itu, PS Mojokerto Putra diduga sengaja mengalah. Penyerang PS Mojokerto Putra, Krisna Adi Darma, diduga sengaja tak mencetak gol dari titik putih pada laga itu untuk membuat Aceh United menang. Sama seperti Vigit, Krisna Adi juga sudah dijerat hukuman larangan beraktivitas di dunia sepakbola nasional selama seumur hidup.

Terkait upaya pemberantasan mafia bola yang saat ini tengah gencar dilakukan, Brigjen Krishna Mukti menegaskan bahwa Satgas Anti Mafia Bola akan bersikap profesional untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Ia pun membantah jika pihak kepolisian hanya mengincar orang atau pihak tertentu saja dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Bambang Suryo, Sosok yang Dua Kali Disanksi Seumur Hidup oleh PSSI

“Kami tak pernah bidik-membidik si A si B dalam bekerja mengungkap kasus. Kerja kami mengeksplore peristiwa-peristiwa, fakta-fakta yuridis, mana yang cukup bukti unsur pidana baru diproses, enggak ada bidik membidik sama sekali,” ujarnya.

Terkait kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus pengaturan skor, Krishna mengatakan bahwa hal itu tergantung fakta hukum yang ditemukan. “Satgas bekerja berdasar fakta dan bukti di lapangan, apapun sumber yang ditemukan ada yang kami lindungi, ada juga yang terbuka,” ujarnya.

Vigit Berpotensi Jadi Tersangka

Sebelumnya, tim Satgas Anti Mafia Bola mengungkapkan kalau pihaknya semakin dekat untuk menjerat Vigit Waluyo dengan hukuman. Sebab, Vigit yang diduga terlibat dalam kasus match fixing tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut, meski sejauh ini memang masih didalami. “Besar kemungkinan (langsung tersangka), tapi seluruh bukti kami kumpulkan dulu,” tutur Dedi seperti dikutip dari Antara.

Penyelidikan lebih lanjut kalau Satgas Anti Mafi Bola menduga kalau Vigit Waluyo bekerja sama dengan Dwi Irianto (Mbah Putih) untuk mengatur pertandingan PS Mojokerto Putra.

“Jadi PS Mojokerto Putra sudah didesain mereka,” kata Dedi menambahkan.

“Besar kemungkinan, tapi tetap menunggu pemeriksaan dan seluruh bukti dikumpulkan dahulu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta Selatan, Senin, 7 Januari 2019.

Pemeriksaan atas Vigit sempat terhambat lantaran Vigit ditahan oleh PN Sidoarjo terkait kasus korupsi PDAM. Polri harus berkoordinasi dengan Ditjen Permasyarakatan untuk meminta izin pemeriksaan atas Vigit.

Baca Juga: Mbah Putih Ditangkap dan Cara Kotor Mafia Bola Atur Pertandingan

Dedi menjelaskan, Vigit disebut berperan bekerja sama dengan tersangka Dwi Irianto alias Mbah Putih yang merupakan Komisi Disiplin PSSI. Mereka bersekongkol dalam mengatur laga yang dijalani PS Mojokerto di Liga 3, agar PS Mojokerto terkualifikasi ke Liga 2.

“Keuangan yang sudah diterima mereka berdua sebanyak Rp115 juta,” tutur Dedi.

Sementara itu, Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, mengatakan Dwi Irianto alias Mbah Putih, mengakui bahwa mendapat aliran dana Rp 115 juta tersebut dari pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP), Vigit Waluyo. Argo menjelaskan, uang itu diberikan Vigit Waluyo kepada Mbah Putih untuk mempermudah jalan PSMP promosi dari Liga 3 ke Liga 2.

“Peran DI (Dwi Irianto) adalah menerima aliran dana dari terlapor VW (Vigit Waluyo) Rp 115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto dari Liga 3 ke Liga 2,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 7 Januari 2019.

Menurut Argo, pengungkapan itu merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari.

Hingga saat ini Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor laga Persibara Banjarnegara dengan PSS Pasuruan. Kelima tersangka itu adalah yaitu Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, Eks anggota Komisi Wasit Priyanto, Anik Yuni Artika Sari (anak Priyanto) yang merupakan wasit futsal dan wasit Nurul Safarid.

Kelima tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Share: Menanti Nasib Vigit Waluyo di Tangan Satgas Anti Mafia Bola