Isu Terkini

Menagih Hak Warga Negara untuk Berolahraga

Dex Glenniza — Asumsi.co

featured image

Masyarakat Indonesia barangkali terinspirasi oleh kejayaan duet Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon di dunia bulu tangkis atau saat mengetahui Egy Maulana Vikri bermain di Liga Polandia bersama Lechia Gdańsk. Namun, kenyataannya, mereka yang terinspirasi itu malah kesulitan untuk berolahraga. Tidak banyak gelanggang olahraga (GOR), lapangan sepakbola, atau lapangan futsal yang tersedia. Kalaupun ada, mereka harus membayar sewa yang tinggi. Itu ironi pertama.

Ironi lainnya hadir pada ajang Olimpiade 2016 di Rio de Janeiro. Jika dirata-rata, Indonesia menghabiskan dana Rp1,1 triliun untuk menghasilkan satu medali pada saat itu. Uang sebanyak itu seluruhnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk negara berkembang yang masyarakatnya masih sulit mencari makan, itu ongkos yang sangat mahal. Sebagai perbandingan, Britania Raya hanya menghabiskan Rp134 miliar untuk setiap medali yang mereka raih di Rio.

Pertanyaannya: Kenapa uang sebanyak itu dipakai untuk membiayai para atlet elite? Apakah inti dari olahraga? Prestasi atau kesehatan?

Warganet bisa berdebat panjang soal itu. Namun, bagi Republik Indonesia–yang memiliki perpanjangan tangan bernama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)–negara seharusnya hadir untuk masyarakat, bukan untuk segelintir elite.

Prestasi vs Partisipasi

Indonesia beruntung punya kementerian khusus olahraga. Sejumlah negara, walaupun prestasi olahraganya berlimpah, tak mendapatkan pengawalan istimewa tersebut. Sebut saja Australia, Belanda, dan Amerika Serikat.

Sebagai menteri, Menpora seharusnya memiliki keahlian dalam kebijakan olahraga (sport policy). Ilmu ini memadukan olahraga dengan kebijakan publik. Kebijakan olahraga Indonesia ironisnya selalu berfokus pada prestasi (medali emas). Dalam dunia olahraga, pendekatan ini dikenal dengan nama The Soviet Model. Sehari-hari, terlebih mendekati ajang olahraga besar-besaran seperti Olimpiade, Asian Games, SEA Games, atau Pekan Olahraga Nasional (PON), perbincangan publik dari mulai rakyat jelata sampai pejabat negara hampir selalu berkutat pada prestasi.

Mari bandingkan dengan di Inggris. Menteri olahraga Inggris hampir tak pernah membicarakan medali emas di media. Di Inggris ada tiga badan penting dalam mengurusi kebijakan olahraga, yaitu UK Sport, Sport England, dan DCMS (Department for Digital, Culture, Media and Sport). Pembahasan mengenai prestasi dan medali dicukupkan pada UK Sport.

DCMS yang setingkat kementerian berfokus pada olahraga masyarakat, yaitu bagaimana olahraga bisa dimanfaatkan untuk menekel isu-isu sosial, mengurangi penyakit degeneratif, menyediakan lapangan olahraga publik, dan sebagainya. Bagaimana dengan Menpora kita? Atlet junior yang juara internasional di antah-berantah saja bisa langsung dijemput di bandara dan diarak sampai ke istana.

Negara-negara yang maju secara industri dan prestasi olahraga kebanyakan memang berfokus pada olahraga masyarakat, bukan prestasi atlet elite. Teorinya: prestasi akan mudah dicapai jika tingkat partisipasi masyarakat sudah tinggi. Itu sangat tercermin pada double pyramid theory.

Double pyramid theory. Inge Claringbould, 2015.

Melihat bagan di atas, kita akan menemukan bentuk yang mengerucut antara atlet elite yang berada di puncak, dengan “sports for all” yang berada di dasar piramida.

Jumlah atlet elite pastinya lebih sedikit daripada atlet amatir dan masyarakat. Pada prinsipnya, masyarat akan melahirkan atlet elite, dan atlet elite yang berprestasi akan menginspirasi masyarakat untuk terus berolahraga. Ini adalah sesuatu yang sangat logis: jika tidak ada peserta di level amatir dan partisipasi (rekreasi), tidak akan ada atlet. Selama ini, Indonesia terlalu memperhatikan puncak piramida tersebut, sementara dasar piramidanya (hak publik untuk berolahraga) terlunta-lunta.

Seberapa Sehat Masyarakat Indonesia?

Bagi negara yang tak memiliki kementerian olahraga, AS punya physical activity guideline. Panduan ini diterbitkan oleh U.S. Department of Health & Human Services, bukan oleh departemen olahraga, yang kemudian diadopsi oleh World Health Organization (WHO).

Menurut panduan tersebut, untuk terhindar dari penyakit degeneratif, manusia harus berolahraga selama 150 menit setiap pekan dengan intensitas menengah atau moderate intensity. Acuan moderate intensity: aktivitas fisik tersebut tak bisa dilakukan sambil bernyanyi. Kalau ia tak bisa dilakukan sambil berbicara, artinya tergolong high intensity.

Pada 2016, BPS mencatat hanya 27,61% masyarakat Indonesia yang rutin berolahraga. Sementara pada 2017, Sport Development Index (SDI) menunjukkan jika 34% masyarakat (segala usia) aktif berolahraga (dengan definisi tiga kali olahraga per pekan tanpa mempertimbangkan jumlah waktu atau jam yang dihabiskan).

Kemenpora RI menggunakan SDI ini sebagai acuan dengan 100 sampel di 34 provinsi. Namun angka tersebut tidak mewakili karena tidak dilakukan secara random sampling dan tidak jelas acuan waktu dan intensitasnya. Berkat SDI ini pula Indonesia sulit membandingkan diri dengan negara lain. SDI tidak populer.

Memakai patokan yang sama dengan physical activity guideline, Belanda, Jepang, dan Inggris mengetahui 60% masyarakatnya aktif berolahraga. Dengan acuan yang jelas seperti ini, kita bisa melihat dampak olahraga terhadap kesehatan. Di Jepang, misalnya, ada lebih dari 50.000 orang tua dengan usia melebihi 100 tahun. Ini kemudian menjadikan Jepang sebagai negara dengan tingkat umur tertinggi.

Bagaimana dengan prestasi olahraga Jepang? Meski tak rutin menjadi juara umum olimpiade seperti AS, Jepang selalu berhasil meraih peringkat 15 besar di Olimpiade sejak 2000 (Sydney), selalu lolos ke Piala Dunia (sepak bola) sejak 1998, empat kali menjuarai Piala Asia (sepak bola), dan sekali menjuarai Piala Dunia Perempuan (sepak bola).

Membuat Kebijakan Olahraga Bukan dari Perspektif Sport Science

Bagi akademisi olahraga seperti saya, selama bertahun-tahun Kemenpora salah kaprah karena terlalu fokus kepada olahraga elite alih-alih olahraga masyarakat.

Pembagian tugas mengenai siapa yang mengurusi olahraga prestasi, olahraga masyarakat (rekreasi), dan olahraga pendidikan di Indonesia memang belum jelas. Itu membuat semua orang membicarakan prestasi. Pada akhirnya, itu juga berpengaruh kepada pos anggaran di mana atlet berprestasi mendapatkan banyak bonus sementara masyarakat masih sulit berolahraga.

Pada postur pagu APBN Kemenpora 2017, olahraga elite mendapatkan anggaran sebesar Rp1,3 triliun, sementara untuk olahraga masyarakat hanya Rp473 miliar. Angka ini membengkak pada 2018—salah satu alasannya karena Asian Games—dengan Rp3,8 triliun untuk olahraga elite dan Rp917 miliar untuk olahraga masyarakat.

Di Asian Games 2018 (Jakarta dan Palembang), Indonesia menempati peringkat keempat dengan 31 medali emas.

Pengeluaran untuk kebijakan olahraga (2010). Veerie De Bosscher, 2014.

Republik Korea menghabiskan uang paling banyak, 423 juta dolar AS. Hasilnya? Di Olimpiade London 2012, mereka menempati urutan kelima dengan 13 medali emas. Sementara Belanda hanya menghabiskan 67 juta dolar AS untuk menempati peringkat ke-13 di tabel perolehan medali dengan 6 emas.

Dari kasus Korea dan Belanda di atas, mana yang lebih sukses? Tergantung dilihat dari mana. Jika dilihat dari medali, Korea lebih sukses. Tapi jika dilihat dari efektivitas dan efisiensi biaya dalam kebijakan olahraga, justru Belanda yang lebih sukses. Perbandingan Korea dan Belanda itu seharusnya menyadarkan Indonesia bahwa perspektif dalam memandang kesuksesan olahraga di suatu negara sebaiknya tidak melulu prestasi.

Selama ini pengambil kebijakan di Kemenpora memiliki perspektif sport science (ilmu olahraga), bukan sport policy. Ada satu lagi ironi di Indonesia: keilmuan keolahragaan di universitas pun kebanyakan hanya yang pertama.

Sains olahraga itu mengurusi high performance atau atlet elite, sehingga wajar bila kebijakan olahraga Indonesia kebanyakan berfokus ke atlet elite, karena para petinggi di Kemenpora kebanyakan adalah ahli sains olahraga. Padahal, seharusnya universitas-universitas di Indonesia memiliki program-program studi ilmu pengetahuan sosial pada olahraga seperti manajemen, kebijakan, pemasaran, dan lain-lain. Olahraga Indonesia begini-begini saja mungkin karena keilmuannya kurang lengkap. Negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sudah memiliki program studi di atas di kampus-kampusnya.

Untuk Presiden, Menpora, dan Menristekdikti yang Baru…

Kalau kembali melihat double pyramid theory, fokus Indonesia kepada olahraga elite bisa jadi mendapatkan pembenaran. Masyarakat yang berolahraga banyak, sementara atlet elite sedikit. Masyarakat terus menyuplai pasokan atlet elite, sambil atlet elite yang berprestasi juga menginspirasi masyarakat di bawahnya agar mau menjadi seperti mereka.

Namun jika negara tidak hadir, yaitu dengan menyediakan fasilitas dan kemudahan olahraga bagi masyarakatnya, masyarakat pun tak akan bisa berolahraga, apalagi menjadi atlet elite.

Fasilitas olahraga yang digalakan pemerintah kebanyakan adalah fasilitas atlet elite seperti stadion, apalagi Indonesia habis menjadi tuan rumah Asian Games 2018 dan adanya Pekan Olahraga Nasional (PON) setiap empat tahun sekali.

Padahal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional sudah menegaskan jika negara bertanggungjawab menyediakan fasilitas olahraga yang murah, mudah, dan massal.

Pada momen awal-awal penyusunan kabinet ini, terutama menyoroti Kemenpora dan Kemenristekdikti, masyarakat sebaiknya mulai kritis. Melalui APBN, apa masyarakat mau pajak terus-terusan dipakai untuk membiayai segelintir atlet elite alih-alih memenuhi hak masyarakat untuk berolahraga?

Share: Menagih Hak Warga Negara untuk Berolahraga