Isu Terkini

Strategi Capim KPK Memberantas Korupsi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Panitia seleksi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerahkan daftar berisi 10 nama ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (02/09/19). Nantinya, 10 nama tersebut akan diserahkan ke DPR untuk dipilih menjadi lima nama komisioner KPK. Seperti apa strategi sebagian capim KPK untuk memberantas korupsi?

Perlu diketahui, 10 nama capim tersebut merupakan sederet tokoh lintas ilmu yang sebelumnya berhasil lolos dari wawancara dan uji publik. Nama-nama tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi seperti komisioner KPK petahana Alexander Marwata dan Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri yang belakangan namanya jadi sorotan.

Adapun 10 nama capim KPK tersebut adalah:

1. Alexander Marwata, Komisioner KPK

2. Firli Bahuri, Anggota Polri

3. I Nyoman Wara, Auditor BPK

4. Johanis Tanak, Jaksa

5. Lili Pintauli Siregar, Advokat

6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen

7. Nawawi Pomolango, Hakim

8. Nurul Ghufron, Dosen

9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet

10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.

Bagi masyarakat, sederet nama tersebut mungkin asing di telinga. Namun, masyarakat tetap perlu tahu program dan strategi seperti apa yang akan mereka tawarkan untuk memimpin komisi antirasuah periode 2019-2023. Berikut beberapa di antaranya.

Anggota Polri Irjen Firli Bahuri Tawarkan Mitigasi

Irjen Pol Firli, yang sampai hari ini terus mendapat sorotan, menegaskan bahwa terobosan yang ia tawarkan dinilai akan membuat para koruptor ketar-ketir. “Pemberantasan korupsi yang sekarang dilakukan KPK hanya dengan penindakan melalui upaya OTT (Operasi Tangkap Tangan), dan menurut saya hal tersebut tidak cukup. Harus dilakukan secara terintegrasi, menyeluruh, dan didahului upaya-upaya pencegahan. Selain itu perlu ada pengawasan atas pelaksanaan program pemerintah,” kata Irjen Firli di Jakarta, Senin (02/09).

Firli menyebut selain upaya-upaya tersebut ada satu upaya yang saat ini belum dilakukan oleh KPK yakni upaya mitigasi. Ia berpandangan bahwa upaya ini merupakan leading sector dalam upaya pencegahan korupsi bersama pemerintah.

Menurutnya, KPK harus hadir di garda terdepan dalam pendampingan program pemerintahan. “KPK harus menjadi mitra pemerintah sejak penyusunan program perencanaan pembangunan, penyusunan RPNJP, RPJMN dan penyusunan RKP bersama pemerintah,” ucap mantan ajudan Wakil Presiden Boediono itu.

Firli juga mengatakan kualitas sumber daya manusia KPK juga perlu ditingkatkan lewat pendidikan dan pelatihan.

Firli menjelaskan bahwa tugas pokok KPK harus diperluas juga pada pendidikan masyarakat, pencegahan dengan sasaran pemerintah dan swasta serta pengawasan. “Korupsi itu timbul dari keserakahan, kebutuhan, kesempatan dan hukum yang rendah. Untuk memberantasnya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa. Langkah inovatif dan solutif untuk KPK itulah yang diperlukan KPK ke depan.”

Alexander Marwata Ingin Melanjutkan Perjuangan di KPK

Alexander Marwata menjadi satu-satunya Pimpinan KPK periode 2015-2019 yang masih berpeluang kembali menjabat periode empat tahun ke depan lantaran masuk 10 nama capim KPK yang diserahkan Pansel Capim KPK ke Presiden Jokowi. Perlu diketahui, sebelum jadi pimpinan KPK pada 2015 lalu, Alexander lama berkarier sebagai auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak 1987 hingga 2011.

Alexander tercatat pernah menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat ditanya alasannya kembali maju sebagai calon pimpinan KPK, Alexander mengaku ingin melanjutkan perjuangannya dalam memberantas korupsi.

Dalam uji publik yang digelar pekan lalu, Alexander memang sempat mengatakan bahwa ia belum berhasil sebagai pimpinan KPK. Sebab koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan korupsi di KPK bersama penegak hukum lainnya masih kurang bersinergi.

Alexander menyebut tugas KPK adalah trigger mechanism yang membuat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, bekerja secara efektif dan efesien. “Namun, sampai sekarang peran itu belum sepenuhnya terlaksana,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pejabat titipan yang berupaya merusak KPK dari dalam tubuh lembaga antirasuah itu. “Saya harus buktikan bahwa saya bukan titipan siapa pun. Saya ini termasuk pimpinan yang jarang komunikasi dengan pejabat negara atau anggota DPR atau partai politik atau mana pun,” ujarnya.

Sekadar informasi, Alexander sendiri pernah menempuh pendidikan di dunia keuangan. Ia merupakan lulusan Diploma IV Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara sebelum melanjutkan studi sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pada 2012, pria kelahiran Klaten, 26 Febryari 1967 itu menjadi salah seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Johanis Tanak Siap Mengubah OTT

Dalam tahap wawancara dan uji publik, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak berniat mengubah mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini populer dilakukan KPK. Menurut Tanak, OTT KPK malah bisa menghalangi pembangunan.

Tanak pun mencontohkan kasus proyek pembangunan Meikarta. Lantaran adanya kegiatan tangkap tangan proyek pembangunan menjadi terhalang. Padahal, banyak yang sudah menanamkan investasi besar dalam proyek tersebut.

“Sekiranya OTT yang dikatakan itu kegiatan terencana. OTT itu suatu tindak pidana yang seketika terjadi. Kalau ada penyadapan, harusnya disampaikan daripada ditangkap, disidik, dan diperiksa, sehingga menghabiskan uang negara” kata Tanak di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/08).

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa menurut ilmu hukum, tangkap tangan adalah yang terjadi seketika dan tak ada rencana ditangkap. Sehingga, bila direncanakan untuk ditangkap bukan lagi tangkap tangan. “Ini dua kata yang bertentangan. Satu bilang direncanakan, menurut ilmu hukum bukan direncanakan tapi seketika itu terjadi tindak pidana dilakukan seketika itu ditangkap.”

Menurut Tanak, secara ilmu hukum itu keliru. “Idealnya, kita harusnya pahami. Saya sangat antusias memberantas korupsi, tapi cara-caranya ini kita harus ikuti aturan hukum yang ada dan prinsip hukum yang berlaku.”

Maka, Tanak menginginkan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan dengan dua cara, yakni pencegahan dan penindakan. Sehingga bila dalam melakukan penyadapan dan kemudian diketahui akan terjadi tindak pidana penyuapan dan korupsi ada baiknya yang bersangkutan dipanggil untuk dicegah.

“Ini kita cegah supaya uang negara tidak keluar. Kita panggil, benar tidak kamu melakukan ini? Oh iya benar. Kalau begitu kamu bikin pernyataan pada hari ini, tanggal segini bulan sekian tahun sekian bernama ini benar telah berpikir untuk melakukan tipikor dan telah diketahui oleh pihak yang berwenang,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, pelaku juga harus menuliskan surat pernyataan bersedia dituntut dan dihukum dengan hukuman terberat tentang tindak pidana korupsi bila kembali mengulang perbuatan tersebut. “Dan pernyataan itu dia pegang disampaikan kepada seluruh lembaga penegak hukum, termasuk MA. Karena ketika dia lakukan itu, MA akan melihat dan kami akan serahkan.”

Tanak menyampaikan, jika dia terpikih menjadi Komisioner KPK, strategi itu akan ia sampaikan sebagai saran dan ide pencegahan. “Saya akan beri masukan ke teman-teman. Pimpinan KPK bukan hanya saya, ada lima. Tentunya kolektif kolegial ini berlaku. Cuma kita kan harus memberikan pemahaman yang baik,” ujarnya.

PNS Kemenkeu Sigit Danang Joyo Ingin Menambah Personel KPK

Sementara itu capim KPK lainnya yang berasal dari kalangan PNS Kementerian Keuangan, Sigit Danang Joyo, ingin menambah personel di KPK yang khusus mengurusi pencegahan korupsi.

“Hal yang diperlukan adalah pencegahan dioptimalkan, saat ini personel kedeputian penindakan KPK ada 439 orang sedangkan pencegahan 310 orang, sehingga komposisi SDM (Sumber Daya Manusia) sudah tidak imbang,” kata Sigit di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (29/09).

Menariknya, meski menilai OTT KPK sebagai strategi yang bagus, namun ia menyebut langkah itu sebagai parade festival. “OTT dan sebagainya sudah bagus sepanjang berdasar alat bukti yang kuat, yang jadi masalah penindakan bagus tapi seolah jadi parade festival OTT, penindakan dilakukan tapi jangan ke wilayah-wilayah yang sifatnya politis karena penindakan dan pencegahan ini seperti dua mata pisau,” ucapnya.

Sigit yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu juga mengaku pernah mengalami komposisi SDM timpang saat menyusun program prioritas di kementerian.

“Karena day to day, orang itu harus mengikuti program prioritas di kementerian, jadi tidak mungkin jadi koordinator di beberapa kementerian, hasil evaluasi harus disampaikan ke Presiden.”

Sigit pun mengaku berpengalaman ikut dalam satuan tugas pemberantasan mafia hukum. “Kami menghasilkan Inpres 1/2011 tentang percepatan penanganan perkara dan perbaikan sistemnya di Dirjen Pajak. Saya koordinator program penanganan pajak, yang saya pegang termasuk untuk Kepolisian dan Kejaksaan.”

Share: Strategi Capim KPK Memberantas Korupsi