Isu Terkini

Masuk Kamar Hotel dan Cuddling = Consent?

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Seorang perempuan berkenalan dengan seorang laki-laki. Ia kemudian diajak untuk pergi ke sebuah hotel dan bersedia. Di dalam kamar, si perempuan cuddling dengan si laki-laki dan membuka baju. Namun, ketika si laki-laki hendak menginisiasi hubungan seks, si perempuan menolak. Apakah sikap laki-laki yang tetap memaksa berhubungan seks jadi dapat dibenarkan?

Banyak orang di media sosial sepertinya berpendapat begitu. Kisah itu diceritakan oleh seorang korban di Twitter secara anonim. Kisahnya berakhir viral, tetapi juga mengundang respons-respons yang menyalahkan korban.

Korban dianggap munafik karena telah bersedia diajak ke hotel oleh orang asing, telanjang, dan cuddling dengan pelaku. “Apa yang lo harepin dari meetup with stranger terus cuddle dan berakhir rape? Karena sejak awal lo udah carrying the risk together with you, so yeah don’t talk about consent to strangers,” kata akun @tubirfess.

“Ini bukan masalah consent, ini masalah logika lo yang nggak jalan, gampang percaya sama orang. Consent kok ke stranger,” kata akun Twitter @AREAJULID. Komentar-komentar serupa ditemukan bertebaran, bahkan di-retweet ribuan kali oleh akun lain.

Padahal, consent antara kedua pihak yang hendak berhubungan seksual berlaku dalam situasi apa pun. Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amirudin menekankan pentingnya consent. “Untuk memastikan tidak ada pemaksaan kehendak, consent atau persetujuan kedua belah pihak perlu ada. Karena pemaksaan kehendak apa pun kan berpotensi melanggar hak orang lain,” kata Mariana.

Ia juga menekankan bahwa selama persetujuan tidak didapatkan, perbuatan seksual seseorang telah dapat diklasifikasikan sebagai pelecehan atau pemerkosaan seksual. “Biar pun dia telanjang tapi dia nggak mau penetrasi kan—seharusnya [pasangannya] tahu body language si perempuan yang tidak menginginkan. Kita punya kepekaan soal itu,” lanjut Mariana.

Consent atau persetujuan untuk berhubungan seks juga tidak berlaku selamanya. Seseorang bisa telah setuju untuk berhubungan seks hari ini, tetapi tidak lagi bersedia di hari esoknya. Seseorang pun bisa berubah pikiran dan membatalkan consent-nya ketika sedang berhubungan seks. Kuncinya, setiap orang mesti memastikan pasangannya nyaman selama berhubungan seks—tak hanya bertanya di awal.

Di Kanada, misalnya, consent didefinisikan sebagai “persetujuan sukarela untuk melakukan aktivitas seksual tanpa adanya pelanggaran atau eksploitasi kepercayaan, kekuasaan, dan otoritas.” Hukum Kanada juga dengan tegas mengatur bahwa consent dapat dicabut kapan pun, entah itu sebelum atau ketika sedang beraktivitas seksual.

Begitu pula dengan Swedia yang pemerintahnya menekankan bahwa, “sudah jelas, seks mesti dilakukan secara sukarela,” ketika merancang undang-undang yang mengkriminalisasi aktivitas seksual tanpa consent. Oleh karena itu, orang yang pasif atau tidak berkata “tidak” bukan dianggap telah memberi consent. “Jika seseorang ingin melakukan aktivitas seksual dengan orang lain yang tidak bergerak atau hanya memberikan sinyal ambigu, orang tersebut harus memastikan terlebih dahulu apakah pasangannya bersedia,” kata undang-undang tersebut.

Penetapan ini bukan tanpa alasan. Diam dan menjadi kaku (paralyzed) adalah reaksi umum korban perkosaan. Penelitian dari Swedia menemukan bahwa 70% perempuan yang diperkosa mengalami “significant tonic immobility” ketika diperkosa. Sementara itu, 48% perempuan korban perkosaan juga menyatakan mengalami “extreme tonic immobility”. Menurut psikolog James W. Hopper, sikap diam juga adalah reaksi tubuh untuk mencoba menyelamatkan diri.

Sayangnya, di Indonesia, diam seringkali disalahartikan sebagai tidak menolak. “Budaya kita menganggap perempuan diam itu tandanya iya, padahal justru sebaliknya. Kalau perempuan itu diam, dia menolak. Cuma dia tidak bisa menyatakan itu,” kata Mariana.

Hukum tentang consent dan perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia pun belum secanggih Kanada dan Swedia. Hal ini membuat korban semakin kesulitan untuk membuktikan dirinya telah diperkosa. Dalam KUHP, pemerkosaan masih didefinisikan sebagai penetrasi penis ke vagina. KUHP juga tidak mengakui dapat terjadinya pemerkosaan antara pasangan suami istri (marital rape).

Pasal 285 KUHP, misalnya, menyatakan bahwa seseorang yang memaksa perempuan untuk bersetubuh di luar perkawinan dapat dipidana hingga 12 tahun karena melakukan perkosaan. Padahal, menurut Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan (2019) yang disusun oleh Komnas Perempuan, terdapat 192 kasus marital rape yang dilaporkan selama tahun 2018.

“Dianggapnya tubuh perempuan dalam relasi pacaran dan pernikahan itu sudah jadi milik pasangan. Padahal, kalau mau sehat dan adil, seharusnya berlaku persetujuan juga,” tutur Mariana.

Hukum yang belum berperspektif korban kekerasan seksual turut menciptakan stigma negatif dan budaya victim blaming. Salah satu contohnya adalah seperti respons-respons terhadap kisah anonim di Twitter.

Tak hanya masyarakat, pihak berwenang dan penegak hukum pun ikut-ikutan victim blaming. Kasus perkosaan di UGM, misalnya, tidak ditanggapi secara serius oleh rektorat kampus, bahkan sempat menyalahkan korban. “Jangan menyebut dia korban dulu. Ibarat kucing kalau diberi ikan asin pasti setidak-tidaknya akan dicium-cium atau dimakan,” kata seorang dosen. Begitu pula Kapolri Tito Karnavian yang pernah menyatakan bahwa penyidik polisi perlu menanyakan apakah “korban nyaman atau tidak” saat diperkosa.

Budaya victim blaming ini memang telah begitu mengakar, hingga mencoba mengurainya pun butuh waktu yang panjang. “Hampir seluruh kasus kekerasan seksual itu terjadi victim blaming,” kata Mariana. Tak hanya di Indonesia, hasil survei di UK pun menemukan bahwa hanya 47% orang yang tahu bahwa consent dapat dibatalkan setelah orang tersebut telanjang atau membuka baju. Hanya 13% orang pula yang sepakat bahwa mendiskusikan consent dengan pasangan adalah hal penting.

Untuk menghapuskan budaya victim blaming itu, Mariana menekankan pentingnya terus meningkatkan kesadaran tentang perspektif gender di masyarakat. “Kita harus menyebarluaskan pemahaman tentang perspektif perempuan. Bahwa apa yang dialami perempuan itu berbalik dengan apa yang menjadi pandangan masyarakat. Dianggapnya perempuan itu terima-terima aja, sehingga yang terjadi adalah pemaksaan,” jelas Mariana.

“Seringkali perempuan tersubordinasi dan laki-laki itu dominan. Ada ketimpangan gender dalam kekerasan seksual,” lanjutnya menegaskan.

Share: Masuk Kamar Hotel dan Cuddling = Consent?