General

Masuk Hari ke-51, Masa Kampanye Pilkada Diwarnai Aduan Kasus Penyalahgunaan Anak

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 udah berlangsung sejak 15 Februari lalu. Namun memasuki hari ke-51 masa kampanye Pilkada ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) udah nerima sebanyak 22 aduan kasus penyalahgunaan anak, lho.

Aduan terbanyak yang diterima adalah mobilisasi anak oleh partai politik atau calon kepala daerah. Komisioner KPAI Jasra Putra membeberkan bahwa saat ini udah menerima 11 aduan kasus mobilisasi anak oleh partai politik (parpol) dan calon kepala daerah. Selain itu, ada tiga laporan soal penggunaan tempat pendidikan untuk kampanye.

“Mobilisasi anak, apalagi hari ini dengan blusukan, kami agak susah mengawasi kecuali ada partisipasi publik,” ujar Jasra di Kantor KPAI, Jakarta pada Jumat, 6 April.

Yang paling parah nih, ada juga yang melaporkan kalau ada anak-anak yang dibawa ke arena kampanye terbatas. Bahkan ada juga yang menampilkan anak di atas panggung kampanye, masuknya anak di bawah 17 tahun ke Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), dan penggunaan anak sebagai juru kampanye.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Foto: Antaranews.com

Perlindungan Anak Dalam Kegiatan Politik

Sebenarnya peraturan tentang perlindungan anak agar tidak ikutan dalam kegiatan politik udah diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sayangnya, dalam pasal tersebut, sanksi bagi pelanggar enggak ditulis secara jelas.

“Perubahan pertama UU 23/2002 menjadi UU 35/2014 memang menghapus sebagian redaksi pasal ancaman pidana penyalahgunaan anak dalam politik,” ungkap Jasra.

15 Bentuk Penyalahgunaan Anak di Kegiatan Politik

KPAI mengidentifikasi 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam politik, yaitu:

  1. Memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih
  2. Menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye terbuka.
  3. Memobilitasi massa anak oleh partai politik atau calon anggota legislatif (Caleg).
  4. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau caleg tertentu.
  5. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik.
  6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan.
  7. Menggunakan anak untuk memasang atribut-atribut partai politik
  8. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uang oleh parpol atau caleg.
  9. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain.
  10. Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau perhitungan suara.
  11. Membawa anak ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak.
  12. Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat diartikan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau perhitungan suara. Seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot atau dicat.
  13. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya.
  14. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci caleg atau parpol tertentu.
  15. Melibatkan anak dalam sengketa hasil perhitungan suara

Share: Masuk Hari ke-51, Masa Kampanye Pilkada Diwarnai Aduan Kasus Penyalahgunaan Anak