Isu Terkini

Ma’ruf Amin Inginkan 2019 Semua Produk di Indonesia Bersertifikat Halal, Mungkinkah?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah satu-satunya lembaga Islam di Indonesia yang berhak mengeluarkan cap halal dan haram. Saat ini Ketua Umumnya, yaitu Mar’ruf Amin menjadi salah satu peserta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Ia mendampingi calon presiden petahana Joko Widodo dan maju sebagai calon wakil presidennya. Enggak heran, kini Ma’ruf punya cita-cita untuk membuat seluruh produk-produk di Indonesia bersertifikat halal.

“Sesudah 2019, halal akan menjadi mandatory karena itu 80-100 persen akan bersertifikat halal. Alhamdulillah Indonesia sudah punya Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal. Karena itu, halal yang tadinya di Indonesia merupakan kesukarelaan, maka sesudah 2019 ini halal menjadi mandatory, sehingga sertifikat halal menjadi wajib,” kata Ma’ruf saat menutup Jogja Halal Fest di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Minggu, 14 Oktober 2018.

Ma’ruf yang saat ini juga sedang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah mengatakan bahwa ide mewajibkan semua produk berlabel halal itu berkaca dari berbagai negara yang juga menyediakan komoditas halalnya.

“Saya selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meresmikan “Sincung Halal For Taiwan. Saya juga berkunjung ke Korea karena Korea ini mengembangkan halal, namanya Naminara Island (Pulau di Korea Selatan yang menyajikan wisata halal),” ujar Ma’ruf.

Kalau dari kaca mata Ma’ruf, Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim ini justru memiliki produk dengan sertifikat halal yang masih rendah, sekitar 15-20 persen saja. Makanya itu, dia punya target di 2019 untuk mewajibkan sertifikat halal.

Kalau kita menengok dalam kamus besar Bahasa Indonesia, halal sendiri arti harfiahnya adalah diizinkan dan diperbolehkan, namun tentu yang dimaksud Ma’ruf dalam sertifikat halal adalah segala produk yang diperbolehkan dalam agama Islam.

“Hai manusia sekalian, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,” demikian tertulis dalam kitab suci agama Islam, di surat al-Baqarah ayat 168. Secara spesifik, MUI akan mengawasi berbagai produk dari kerja-kerja Lembaga Produk Pangan, Makanan, dan Kosmetika dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Jangan salah, sistem sertifikasi halal yang diterapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) ternyata menjadi standar prosedur acuan lembaga-lembaga sertifikasi halal internasional.

Setidaknya sejak 2010 lalu, prosedur dan persyaratan yang digunakan untuk menentukan kehalalan produk di Indonesia, kini juga menjadi rujukan standar halal di berbagai negara, mulai dari negara-negara ASEAN hingga negara-negara seperti Arab Saudi, Belanda, Amerika Serikat, Australia, dan Kanada.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan, mengatakan saat ini standar halal ASEAN sangat diperlukan. Tujuannya, untuk melindungi umat. Sehingga, mereka mendapatkan produk-produk yang terjamin status kehalalannya. “Saat ini negara-negara di dunia, bahkan di Eropa, Australia, dan Amerika, mengikuti prosedur dan aturan-aturan sertifikasi halal MUI,” kata Amidhan yang kala itu menjabat sebagai Ketua MUI bidang produk halal.

MUI bahkan punya andil dalam mengaudit beberapa negara yang membuat lembaga sertifikasi halal. Seperti di Australia dan New Zealand yang meminta MUI untuk mengawasi dan menentukan kelayakan lembaga-lembaga sertifikasi halalnya.

Selain mengeluarkan fatwa, MUI juga punya prosedur sendiri agar suatu produk bisa mendapatkan sertifikasi halal. Misalnya perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, seperti daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih, matriks produk dan beragam data-data audit yang diperlukan. Tentunya ada beban pembayaran sebagai biaya akad atau perjanjian kontrak.

Nah, selain enggak semua produk di Indonesia diperuntukkan untuk umat Muslim, cita-cita mewajibkan sertifikasi halal di Indonesia yang diutarakan oleh Ma’ruf Amin tentunya akan terganjal oleh beban biaya. Makanya jangan heran, pengusaha kecil menengah jarang ada yang memakai label halal dari MUI.

Dalam situs halalmuikepri.com, dituliskan bahwa biaya untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp 2 jutaan, namun itu hanya biaya sertifikatnya saja, belum biaya auditor, registrasi, majalah jurnal, dan pelatihan sistem jaminan halal (SJH).

Nah, melihat kenyataannya yang begitu, mungkinkah saat 2019 nanti Indonesia bisa 100 persen punya produk dengan sertifikat halal?

Share: Ma’ruf Amin Inginkan 2019 Semua Produk di Indonesia Bersertifikat Halal, Mungkinkah?