Isu Terkini

Mahasiswa UGM Menuntut Pemotongan UKT: Tuntutan dan Hasil Kajian Tidak Digubris

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Mahasiswa pascasarjana UGM tetap membayar biaya kuliah seperti biasa walaupun perkuliahan tidak berjalan normal. Lewat pernyataan sikap mereka, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pascasarjana (Asmara) UGM mendesak kampus untuk menurunkan biaya kuliah dan mengembalikan uang kuliah yang telah dibayarkan di semester sebelumnya.

Bisa kuliah pascasarjana tidak selalu berarti mapan secara ekonomi. Pada 15 Mei lalu, Asmara UGM melakukan survei terhadap 1.969 mahasiswa pascasarjana UGM yang tersebar di 82 jurusan. Salah satu tujuan survei adalah memetakan sumber pendanaan mahasiswa pascasarjana yang hasilnya mematahkan kepercayaan umum bahwa mahasiswa pascasarjana berasal dari kalangan mampu.

“Yang membiayai perkuliahannya itu bukan dari beasiswa tempat kerjanya, melainkan dari freelance, dari kerja-kerja penelitian, kerja-kerja lepas seperti itu, yang artinya belum memiliki pekerjaan mapan dan bisa stabil ketika krisis ekonomi ini. Ada sebagian yang melanjutkan S2 karena merasa butuh upgrade keilmuan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak,” jelas perwakilan Asmara UGM, Ramaditya, kepada Asumsi.co (24/6).

Selama pandemi, skema belajar dari rumah dinilai membuat kampus dapat menghemat banyak biaya operasional. Pemakaian fasilitas umum seperti gedung, lampu, listrik, AC, internet, hingga air berkurang drastis dan semestinya membuat biaya operasional pun berkurang. Terlepas dari itu, UGM tetap memberlakukan biaya kuliah atau UKT secara normal.

“Bila sedari awal kampus melaksanakan proses KBM [Kegiatan Belajar Mengajar] secara daring, seharusnya mahasiswa dibebaskan dari UKT. Apalagi banyak dari mahasiswa yang kehilangan sumber pendapatan untuk membayar UKT, entah itu dari orang tua, dirinya, atau bahkan pihak beasiswa,” ungkap Asmara UGM lewat pernyataan tertulis.

Hingga saat ini, UGM belum merespons tuntutan mahasiswa. Audiensi bersama pihak rektorat yang dilakukan pertama kali pada 15 Mei lalu tidak menuai tindak lanjut. “Setelah kami menyampaikan hasil kajian kami, rektorat tidak memberikan tanggapan, hanya balik memaparkan hasil rapat mereka. Jadi bisa dibilang tuntutan dan hasil kajian kami tidak digubris,” ungkap Ramaditya.

Selang beberapa waktu kemudian, rektorat UGM mengeluarkan surat keputusan tentang mekanisme keringanan pembayaran uang kuliah. Asmara UGM menilai poin-poin yang tertera tidak mencerminkan aspirasi mahasiswa. Dalam SK tersebut, untuk dapat mengajukan keringanan, mahasiswa mesti mengajukan bukti administratif seperti surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak COVID-19, slip gaji penghasilan sebelum dan setelah terdampak, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lain yang sah.

“Bagi kami itu tidak masuk akal di tengah situasi pandemi sekarang ini. Misalnya ada mahasiswa luar kota yang masih terjebak di Jogja, sementara surat-surat terkaitnya itu ada di rumah. Itu kan menjadi syarat yang menyulitkan, menyusahkan mahasiswa. Logika stakeholder untuk mengeluarkan surat seperti itu menurut kami membuktikan bahwa pendekatan masih dalam situasi normal, padahal sekarang situasinya sedang abnormal.”

Pihak UGM juga tidak mencantumkan secara transparan persentase potongan UKT yang dapat diterima oleh mahasiswa. Di portal akademik UGM, hanya ada keterangan keringanan dapat diberikan “dengan persentase tertentu” bagi mahasiswa terdampak COVID-19.

Selain menuntut pemotongan UKT, Asmara UGM telah meminta pihak kampus untuk memberikan informasi yang transparan terkait alokasi dana dari hasil pembayaran UKT. Namun, respons dari UGM dinilai berbelit-belit. Sejumlah kelompok dan organisasi mahasiswa telah meminta akses informasi, tetapi tak diberikan. “Pada saat audiensi, kami sempat meminta data ke mana alokasi UKT tiap mahasiswa itu disalurkan. Tapi kemudian rektorat menjawab mereka tidak memiliki data seperti itu. Kok bisa-bisanya institusi sebesar UGM tidak punya data seperti itu? Ini aneh bagi kami,” tutur Ramaditya.

Berikut tuntutan yang dilayangkan oleh Asmara UGM kepada rektorat:

1. Penurunan UKT secara universal tanpa syarat administratif apapun dalam presentase yang jelas dan signifikan bagi mahasiswa;

2. Pengembalian UKT di semester genap yang tidak terpakai secara optimal karena penerapan lockdown dan pembelajaran secara daring ketika pandemi datang;

3. Transparansi pengelolaan pembiayaan pendidikan sampai pada tingkat operasional pengajaran;

4. Mendorong kepastian subsidi kuota/pulsa bagi semua elemen mahasiswa agar proses KBM secara daring berjalan dengan efektif;

5. Memperjelas standarisasi dan quality of control proses KBM secara daring yang meliputi: kapasitas dan kapabilitas penggunaan teknologi daring; kepastian dan penyesuaian jadwal KBM dengan kompleksitas zona kewilayahan di Indonesia.

Bukan cuma Pascasarjana UGM

Selain mahasiswa pascasarjana UGM, banyak mahasiswa di universitas lain juga telah mendesak kampus dan pemerintah untuk menurunkan biaya kuliah. Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu, misalnya, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menuntut kebijakan konkrit terkait pemotongan biaya kuliah semasa pandemi COVID-19 (22/6).

Mahasiswa Universitas Brawijaya yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah Universitas Brawjiaya menuntut agar biaya kuliah atau UKT dikurangi sebesar 50% bagi seluruh mahasiswa. Mahasiswa juga menuntut pembebasan biaya kuliah bagi mahasiswa yang hanya mengambil tugas akhir dan tidak sedang mengambil mata kuliah lain (18/6).

Ada pula Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang menuntut dipertemukan dengan Mendikbud Nadiem Makarim untuk mendiskusikan pemangkasan biaya kuliah (2/6). Berdasarkan hasil survei mereka, 83,4% mahasiswa mengalami perubahan atau penurunan penghasilan selama pandemi. 76,9% mahasiswa tidak memiliki jaminan untuk membayar biaya kuliah semester depan. Sementara itu, kebutuhan untuk berkuliah jarak jauh meningkat.

Hingga saat ini, respons Mendikbud Nadiem Makarim tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang diterapkan oleh UGM. Lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2020, keringanan UKT dikatakan dapat diperoleh dengan mahasiswa mengajukan cicilan UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, atau beasiswa.

Sementara itu, mahasiswa yang diatur tidak wajib membayar UKT hanyalah mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS. Adapun keringanan sebanyak 50% hanya dapat diambil oleh mahasiswa tingkat akhir yang mengambil kurang dari 6 sks. “Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Nadiem dalam rilis pers di situs Kemendikbud (19/6).

Menurut Ramaditya, sikap pemerintah tak ubahnya sikap universitas yang sama-sama tidak tanggap krisis.

“Poin-poin tentang mahasiswa bisa mengajukan keringanan, boleh membayar maksimal 50%, itu yang dalam situasi normal memang sudah harus ada. Lalu mana kebijakan yang berangkat dari situasi abnormalnya? Seakan-akan pemerintah menganggap situasi ini biasa saja, bukan lagi situasi yang krisis. Jadi bagi kami Mendikbud hanya sekadar menggugurkan kewajiban dengan mengeluarkan peraturan itu.”

Padahal, menetapkan biaya kuliah berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa ataupun pihak lain yang menanggung biaya merupakan kewajiban kampus. Pasal 88 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2012 tentang “Pendidikan Tinggi” menyebutkan bahwa, “biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.” Hal yang sama juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2015 tentang “bentuk dan mekanisme pendanaan PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum).”

“Kami ingin mendorong para stakeholder, baik di tingkatan kampus dan pemerintah, untuk menggunakan pendekatan penerapan pembiayaan UKT berbasis kemampuan ekonomi dari mahasiswa, seperti yang telah disebutkan di beberapa produk hukum yang terkait dengan pendidikan tinggi,” pungkasnya.

Share: Mahasiswa UGM Menuntut Pemotongan UKT: Tuntutan dan Hasil Kajian Tidak Digubris