Isu Terkini

MA Menangkan Gubernur DKI Anies Baswedan soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H Jakarta

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur DKI Jakarta dalam perkara perizinan pulau reklamasi melawan PT Taman Harapan Indah. MA menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Keputusan MA itu membuat pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.

“Amar putusan, tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti. Mengadili sendiri, tolak gugatan,” demikian bunyi amar putusan MA di situs resmi kepaniteraan MA, Senin (22/06/20).

Judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi pada Kamis (04/6). Putusan ini dicatat oleh Panitera Pengganti Joko Agus Sugianto.

Kasus ini berawal ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018. Dalam Kepgub tersebut, Anies mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi, termasuk Pulau H. Langkah itu diambil karena Pemprov menilai pihak pengembang tak memenuhi kewajiban.

Pencabutan izin meliputi Pulau A, B, dan E yang dipegang PT Kapuk Naga Indah, izin Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Lalu, izin Pulau L dan M oleh PT Manggala Krida Yudha, izin Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Izin Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, izin Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah, serta izin Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi. Hanya empat pulau yang izinnya berlanjut, yakni Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N.

PT Taman Harapan Indah sebagai pengembang Pulau H tak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada pengadilan tingkat pertama, PTUN mengabulkan gugatan tersebut. Majelis hakim memutuskan perkara ini pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT.

Majelis hakim membatalkan Keputusan Gubernur DKI yang mencabut Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. Untuk itu, hakim juga mewajibkan Gubernur DKI untuk mencabut Kepgub 1409 tersebut.

Namun, Anies Baswedan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun, ia kalah dan banding tersebut ditolak. Pada 2 Desember 2019, PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Tak berhenti sampai di situ, kasus pun akhirnya bergulir ke MA. Kedua belah pihak akhirnya sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Anies mengajukan kasasi ke MA dengan gugatan teregister dengan nomor 227 K/TUN/2020.

Hasilnya MA membatalkan putusan di tingkat PTUN dan PTTUN dan mengabulkan kasasi yang diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk tetap mencabut izin reklamasi tersebut.

Share: MA Menangkan Gubernur DKI Anies Baswedan soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H Jakarta