Isu Terkini

Listrik Padam, PLN Boleh Digugat

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Masyarakat Pulau Jawa bagian barat dikejutkan dengan pemadaman listrik dari Minggu (04/08/19) hingga Senin (05/08/19). Tak tanggung-tanggung, padamnya listrik itu memakan waktu selama belasan jam. Kerugian pun dialami banyak pihak, baik waktu dan materi, mulai dari terjebak di stasiun MRT bawah tanah, bisnis kuliner rugi, hingga yang sulit bekerja lantaran tak ada akses listrik.

Sebagian masyarakat kesal dan tak sedikit yang menuntut pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pemerintah untuk bertindak cepat mengatasi masalah tersebut. Sebetulnya, masyarakat memiliki hak untuk meminta ganti rugi kepada pihak PLN atau bahkan melayangkan gugatan. Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi menyebut ada wadah bagi masyarakat untuk melakukan gugatan.

“Gugatan bisa dilakukan berdasarkan UU ketenagalistrikan, UU perlindungan konsumen, UU pelayanan publik. Gugatan bisa dilakukan ke pengadilan. Namun, sebelum ke pengadilan, PLN bisa membuka kanal untuk pengaduan konsumen dan memberikan kompensasi ganti kerugian,” kata Sularsi saat dihubungi Asumsi.co, Senin (05/08/19).

Apa yang disampaikan Sularsi itu sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) e UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: “Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.”

“Menggugat bisa dilakukan dengan dua cara yakni ke pengadilan atau di luar pengadilan. Kalo di luar pengadilan bisa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Itu pilihan konsumen. Sebab konsumen punya hak menggugat dan dilindungi oleh UU,” ujar Sularsi.

Tentang gugatan melalui BPSK atau badan peradilan di tempat kedudukan konsumen, hal itu bisa dilakukan jika PLN menolak atau tidak memenuhi ganti rugi. Tugas dan wewenang BPSK sendiri terdapat dalam Pasal 52 huruf e Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satunya adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Gugatan ke PT PLN atau instansi terkait seperti Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM sendiri bisa dilakukan dalam bentuk class action atau gugatan kelompok. Sekadar informasi, sebelumnya YLKI sendiri pernah melayangkan gugatan class action terhadap PLN karena pemadaman listrik pada 13 April 1997.

Kala itu, YLKI mengajukan gugatan melalui kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selaku penggugat, YLKI saat itu menuntut ganti rugi materil sebesar Rp150 ribu dan immateril Rp500 ribu. Tak hanya itu, YLKI juga memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan tergugat membuka loket-loket pembayaran ganti rugi untuk konsumen di setiap kantor wilayah cabang PT PLN di wilayah Jawa-Bali.

Sayangnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan class action YLKI terhadap PLN tidak dapat diterima.

PLN Siap Berikan Ganti Rugi Pemadaman Listrik

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan bahwa PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam. “Soal kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM, dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut,” kata Sripeni usai menerima Presiden Jokowi di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, Senin (05/08).

Perlu diketahui, ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.

Selain itu, ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen. Kompensasi ini bervariasi, yakni 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.

Atau kompensasi 20% untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif. Lebih lanjut, Sripeni menegaskan pihaknya akan berpegang pada aturan tersebut. “Kalau gratis ada hitung-hitungannya kan sekian jam, sekian kwh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik,” ujarnya.

Sementara di sisi lain, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal merevisi aturan pemberian kompensasi terhadap konsumen apabila terjadi pemadaman listrik. Revisi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari insiden listrik padam di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah pada Minggu (04/08) kemarin.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, kompensasi kepada masyarakat terdampak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN. Namun, sejumlah persyaratan dianggap menyulitkan pelanggan untuk mendapatkan kompensasi.

“Kalau misalkan kompensasi yang ada saat ini tidak membuat atau tidak mampu atau belum mampu mendorong PLN untuk lebih berbuat ya kita agak sedikit perkeras. Ini sesuai dengan arah Pak Menteri (Menteri ESDM) untuk menjadi memberikan cambuk kepada teman-teman PLN untuk lebih mampu meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat,” kata Rida di kantornya, Senin (05/08).

Lebih lanjut, Rida mengatakan bahwa perseroan memberikan kompensasi dalam bentuk pengurangan tagihan penggunaan. Ia mencontohkan pemberian kompensasi tadinya mensyaratkan pelanggan yang kena pemadaman harus menghubungi call center PLN. “Ini kan tidak adil. Itu kami coret. Pokoknya setiap ada pelanggan yang terdampak dan tahu bahwa itu terjadi sekian jam untuk memenuhi kompensasi ya harus dibayar tanpa pelanggan harus menghubungi call center,” ucapnya.

Selain itu, dalam aturan lama, kompensasi akan diberikan sebagai pengurang tagihan penggunaan minimal yakni 40 jam. Dalam aturan baru, kompensasi diberikan sebagai pengurang tagihan yang berlaku pada saat kejadian. Nantinya, dengan ketentuan baru, pelanggan juga dimungkinkan untuk digratiskan tagihan listriknya jika pemadaman listrik terjadi selama waktu tertentu. Bahkan, bisa saja PLN membayar pelanggan terkait jika pemadaman melampaui batas tertentu.

“Kalau matinya kelamaan, bisa gratis. Kalau lebih dari itu berarti PLN yang bayar saya, bukan saya yang bayar PLN. Itu lebih adil,” ujarnya. Rida menargetkan revisi Permen 27/2017 bisa diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Rabu (07/08) pekan ini.

“Kalau kejadian kemarin masih mengikuti Permen ESDM 27/2017 yang masih berlaku,” katanya. Dengan revisi ketentuan, Rida berharap mutu pelayanan perseroan ke pelanggan menjadi lebih baik.

Share: Listrik Padam, PLN Boleh Digugat