Isu Terkini

LBH Jakarta Kritik Instruksi Jokowi soal Pelibatan TNI-Polri saat Pandemi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang “Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019” yang diterbitkan pada 4 Agustus 2019. Menurut LBH Jakarta, instruksi yang melibatkan TNI dan Polri itu cenderung represif.

LBH Jakarta menilai di dalam instruksi presiden tersebut tercantum perintah untuk Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam hal ini, TNI dan Polri diperintahkan untuk membina masyarakat. Khusus untuk Polri, Jokowi menginstruksikan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

LBH Jakarta menilai bahwa TNI yang merupakan alat pertahanan negara dan disiapkan untuk berperang tak perlu dilibatkan untuk menangani pandemi yang merupakan wilayah profesional ahli-praktisi kesehatan masyarakat.

“Secara terang pemerintah lebih memilih pola pendisiplinan-represif dibanding menggunakan kebijakan berbasis saintifik ilmu kesehatan masyarakat dan memenuhi hak-hak warga terkait darurat kesehatan sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang ‘Penanggulangan Bencana’ dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang ‘Kekarantinaan Kesehatan,’” kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8).

Seandainya pelibatan TNI dalam penanganan pandemi hendak dinyatakan sebagai OMSP (Operasi Militer Selain Perang), merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, OMSP ini harus dinyatakan lewat Keputusan Politik Negara.

“Sedangkan sampai hari ini belum ada Keputusan Presiden yang menetapkan pelibatan TNI dalam wabah pandemi COVID-19 sebagai suatu OMSP.”

Arif pun mendesak pemerintah membatalkan pelibatan TNI-Polri dalam kebijakan penanganan wabah pandemi COVID-19 yang cenderung bersifat represif-keamanan. “Agar menggantinya dengan kebijakan kekarantinaan kesehatan yang berbasis peraturan perundang-undangan serta riset evaluasi dan rekomendasi ahli kebijakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Maka dari itu, LBH Jakarta pun memberikan desakan agar Jokowi melakukan sejumlah evaluasi sebagai berikut:

  1. Pemerintah Indonesia melakukan evaluasi kebijakan terkait penanganan wabah pandemi COVID-19 menggunakan pendekatan kesehatan yang bersifat saintifik ilmu kesehatan masyarakat dalam merespons wabah pandemi COVID-19 dan konsisten dalam melakukan penanganan sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan warga;
  2. Pemerintah Indonesia menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta memenuhi hak-hak warga negara sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  3. Pemerintah Indonesia segera melengkapi paket kebijakan aturan pelaksana kekarantinaan kesehatan sebagaimana mandat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mencakup aturan pelaksana Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, dan Karantina Wilayah sebagai alternatif kebijakan kekarantinaan kesehatan selain PSBB untuk mencegah semakin meluasnya dampak COVID-19 dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan warga
  4. Pemerintah membatalkan pelibatan TNI-Polri dalam kebijakan penanganan wabah pandemi COVID-19 yang cenderung bersifat represif-keamanan dan menggantinya dengan kebijakan kekarantinaan kesehatan yang berbasis peraturan perundang-undangan serta riset evaluasi dan rekomendasi ahli kebijakan kesehatan masyarakat.

Share: LBH Jakarta Kritik Instruksi Jokowi soal Pelibatan TNI-Polri saat Pandemi