Isu Terkini

Larangan Terbang Untuk Pesawat Boeing 737-8 MAX, Apakah Dituruti Maskapai Penerbangan Indonesia?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Pemerintah RI memutuskan untuk melarang terbang pesawat Boeing 737-8 MAX di Indonesia. Larangan itu sebagai respon atas peristiwa jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines ET-302 pada Minggu, 10 Maret 2019 kemarin. Perlu diketahui, bahwa pesawat yang jatuh tersebut ternyata sama dengan pesawat milik Lion Air JT-610 yang juga jatuh di Pangkalpinang pada Oktober 2018 lalu.

Pesawat Ethiopian Airlines sendiri jatuh saat sekitar enam menit setelah tinggal landas dari ibu kota Ethiopia, Addis Ababa, dengan tujuan ibu kota Kenya, Nairobi. Mereka membawa 149 penumpang dengan delapan awak, diketahui pula bahwa semuanya dinyatakan tidak ada yang selamat. Mereka dinyatakan meninggal dunia, termasuk 32 warga Kenya, 18 warga Kanada, sembilan warga Ethiopia, delapan warga Amerika Serikat, dan seorang warga negara Indonesia bernama Harina Hafitz.

Maka tak heran, pemerintah akhirnya menetapkan larangan untuk pesawat jenis Boeing 737-8 MAX untuk tidak terbang di langit Indonesia. Aturan itu mulai berlaku sejak Selasa, 12 Maret 2019 hari ini. Di mana Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) akan melakukan inspeksi untuk memastikan kondisi pesawat jenis Boeing 737-8 MAX.

Baca Juga: Boeing 737 Max 8, Tercanggih dan Terlaku Tapi Ternyata Produk Gagal

“Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larangan terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti. di Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), maskapai yang memiliki jenis Boeing 737 Max-8 adalah Garuda Indonesia sebanyak satu unit, dan Lion Air sebanyak 10 unit. Garuda sebagai maskapai pelat itu pun langsung memastikan pihaknya akan mematuhi keputusan dari Kemenhub.

“(Garuda) harus patuh lah (dengan keputusan tersebut). Barusan saya sudah terima surat edaran dari Kemenhub. Kita diminta melakukan temporary grounded untuk (Boeing 737) Max 8,” kata Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara kepada detikFinance, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Respon Lion Air dan Maskapai Lain Terhadap Larangan dari Kementerian Perhubungan

Lion Air sendiri memang memiliki 10 pesawat jenis Boeing 737 MAX 8. Namun dengan adanya larangan penerbangan tersebut, pihak Lion Air telah menyatakan akan menghentikan sementara pengoperasian Boeing. Hal ini diungkapkan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya.

“Sehubungan dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 MAX 8, dengan ini Lion Air menyatakan akan menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded),” ujar Danang Mandala Prihantoro, Senin, 11 Maret 2019.

Menurut keterang Danang, penghentian operasi ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, dia mengatakan pihaknya tetap berusaha agar larangan tersebut tak memberikan dampak yang besar. Sehingga kegiatan operasional penerbangan tidak terganggu.

“Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Lion Air akan selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture) dalam setiap operasional penerbangan. Lion Air akan meminimalkan dampak keputusan ini agar kegiatan operasional penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” kata Danang.

Melihat adanya kejadian pesawat jatuh dengan jenis Boeing, Danang mengklaim bahwa pihaknya selama ini masih mengutamakan keselamatan. Sebagai bukti, kata Danang, Lion Air kerap melakukan pelatihan perawatan pesawat bagi awak pesawat. Kegiatan itu, lanjutnya, terus konsisten dilakukan.

“Dalam pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8, Lion Air menjalankan dengan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first). Di mana seluruh pelatihan awak pesawat yang diwajibkan serta perawatan pesawat yang sudah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten,” tuturnya.

Perlu diketahui pula, bahwa hingga kini ada sekitar 350 pesawat dengan model sama yang beroperasi di seluruh dunia dan diterbangkan oleh 54 operator. Selain Lion Air dan Garuda Indonesia, Ethiopian Airlines turut melarang armada Boeing 737 Max 8 mereka. Total, ada sembilan armada milik Ethiopian Airlines yang juga ikut dikandangan. Sementara itu, masih ada sejumlah maskapai di dunia yang tidak mengambil langkah yang sama. Contohnya yaitu American Airlines, Southwest Airlines, Norwegian Airlines, TUI, Silk Air, Fiji Airways, Icelandair, Flydubai, WestJet, dan GOL Linhas Aéreas.

“Saat ini tidak ada fakta penyebab kecelakaan selain laporan berita. Kami memiliki kepercayaan penuh pada pesawat dan anggota kru kami yang merupakan terbaik dan paling berpengalaman di industri ini,” demikian bunyi pernyataan dari manajemen American Airlines.

Silk Air juga tidak berencana untuk menghentikan operasional 6 pesawat Boeing 737 MAX 8. Pesawat tersebut melayani perjalanan antara lain Bengaluru, Cairns, Chongqing, Darwin, Hiroshima, Hyderabad, Kathmandu, Kuala Lumpur, Penang, Phnom Penh, Phuket, dan Wuhan. Maskapai ini bahkan masih melanjutkan pemesanan terhadap 31 pesawat Boeing model tersebut.

Share: Larangan Terbang Untuk Pesawat Boeing 737-8 MAX, Apakah Dituruti Maskapai Penerbangan Indonesia?