Isu Terkini

Kurikulum Darurat Mendikbud Nadiem Makarim di Tengah Pandemi yang Dikritik KPAI

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan kurikulum darurat di tengah pandemi COVID-19. Adapun kurikulum darurat itu diterbitkan lewat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang “Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus” dan diteken Nadiem pada 4 Agustus 2020.

Nadiem menjelaskan bahwa kurikulum darurat tersebut merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Selain itu, ada pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Dalam pedoman tersebut, satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (7/8/20) lalu.

Lalu, pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Sekolah pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat memilih salah satu kurikulum dari tiga opsi yang ditawarkan:
1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional
2. Menggunakan kurikulum darurat; atau
3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” ucap Nadiem.

Pada kurikulum darurat dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran.”

Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.  Adapun untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping, baik orang tua maupun wali.

“Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah.”

Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, Nadiem mengimbau guru perlu melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa. Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa.

Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal. Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

“Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam.”

KPAI Sebut Nadiem Berpotensi Ulangi Kesalahan Anies Baswedan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi Kemendikbud yang akhirnya menyusun kurikulum darurat di tengah pandemi COVID-19. Namun, Retno mengkritik pelaksanaan kurikulum darurat tersebut yang tak tegas untuk diterapkan seluruh sekolah.

“Sayangnya Kemdikbud tidak tegas bahwa kurikulum dalam situasi darurat ini harus digunakan seluruh sekolah, tetapi menjadi kurikulum alternatif,” kata Retno dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Retno mengatakan bahwa dengan pembebasan penerapan kepada sekolah tersebut, Nadiem justru berpotensi mengulang kesalahan Anies Baswedan saat menjabat Mendikbud pada periode 2014-2019. Kala itu saat masih menjabat Mendikbud, Anies memberlakukan dua kurikulum dalam satu tahun ajaran.

“Seharusnya tidak boleh ada pelaksanaan kurikulum berbeda dalam satu tahun ajaran baru karena akan membingungkan guru dan sekolah di lapangan seperti pernah terjadi pada saat Mendikbud Anies Baswedan, yaitu berlakunya dua kurikulum, kurikulum 2013 dengan kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan),” ucap Mantan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Retno menilai seharusnya kurikulum darurat yang telah disusun Kemendikbud diberlakukan di seluruh Indonesia untuk meringankan guru, siswa, dan orangtua.

Share: Kurikulum Darurat Mendikbud Nadiem Makarim di Tengah Pandemi yang Dikritik KPAI