General

KPU Umumkan Hasil Pemilu 2019 Lebih Cepat, Jokowi-Ma’ruf Menang

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menuntaskan proses rekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dari 34 provinsi untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif. Hasil penghitungan yang diumumkan pada pukul 01.46 WIB, Selasa (21/5), itu tuntas sehari lebih awal dari jadwal yang ditetapkan Undang-Undang Pemilu.

Jumlah suara sah nasional adalah 154.257.601. Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, menang berdasarkan penghitungan resmi KPU tersebut.

“Pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin mendapat 85.607.362 atau 55,50% dari total suara sah nasional. Pasangan nomor urut 02, 68.650.239 atau 44,50%,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5).

Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi. Data resmi itu telah disahkan oleh KPU tertanggal Senin, 20 Mei 2019, sekira pukul 24.00 WIB.

21 provinsi yang berhasil dimenangkan oleh Jokowi-Ma’ruf adalah Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.

Kemudian: Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Sementara itu, 13 provinsi yang dimenangkan Prabowo-Sandi adalah Jawa Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sulawesi Selatan, dan Riau.

KPU Umumkan Rekapitulasi Suara Lebih Cepat

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan jika suara dari semua provinsi sudah selesai dihitung, pihaknya berhak mengumumkan hasil rekapitulasi suara, meskipun lebih cepat daripada jadwal yang ditetapkan.

“Jadi teman-teman jangan salah, yang kami lakukan malam ini adalah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional,” kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut Arief, lembaganya memberikan kesempatan 3×24 jam bagi pihak yang berkeberatan untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) 21-24 Mei. Jika dalam waktu tersebut tidak ada yang mendaftar sengketa ke MK, setelahnya KPU bisa menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024.

“Untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi,” katanya.

Arief membantah kalau pengumuman penetapan rekapitulasi suara dipercepat demi menghindari aksi massa yang akan berlangsung pada 22 Mei. “Bukan dipercepat, memang kalau sudah selesai ya selesai. Coba lihat cara kita membahas tadi, kan biasa saja. Kalau memang udah selesai masa kita tunda besok. Kan sudah selesai,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 413 tentang Pemilu, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

BPN Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU

Pada kesempatan itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menolak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional yang digelar KPU. Saksi BPN Prabowo-Sandi, Azis Subekti, mengatakan penolakan itu dilakukan untuk melawan tindakan yang mencederai proses demokrasi.

“Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan-tindakan apa saja yang mencederai demokrasi,” kata Azis dalam rapat di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5).

Keputusan BPN untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi itu juga diikuti oleh para partai politik pendukung paslon 02 lainnya seperti saksi dari PKS, PAN, dan Partai Berkarya. Atas keputusan itu, Azis meminta maaf kepada saksi peserta pemilu lainnya karena takut mengganggu. Namun, meski tergabung di kubu paslon 02, Partai Demokrat tetap menandatangani hasil rekapitulasi KPU tersebut.

“Pemilu presiden dan wakil presiden ditandatangani oleh Ketua dan Komisioner KPU RI lengkap. Kemudian saksi paslon 01 atas nama I Gustu Putu Arta,” kata Arief Budiman dalam rapat. “Ditanda tangan oleh PKB, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat atas nama Andi Nur Pati, PBB atas nama MS Aji Martono, PKPI.”

Share: KPU Umumkan Hasil Pemilu 2019 Lebih Cepat, Jokowi-Ma’ruf Menang