General

KPU Tolak Usulan Mendagri Untuk Ubah PKPU Pergantian Calon Kepala Daerah Tersangka

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menolak usulan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang menginginkan penerbitan atau revisi Peraturan KPU (PKPU) agar calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum dapat diganti oleh kandidat lain.

Penolakan itu disampaikan oleh Komisioner KPU, Viryan yang mengatakan bahwa akan ada aspek ketidakadilan jika peraturan semacam itu diterbitkan di tengah-tengah proses pilkada. Viryan menyebut bahwa tak elok jika KPU mengubah PKPU hanya untuk mengakomodasi usulan pemerintah.

Apa Kata KPU soal Usulan Pemerintah?

“Aturannya sudah ada, permainannya sudah berjalan, masak ada aturan di tengah jalan, kurang pas lah,” kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 27 Maret.

Menurut Viryan lagi, aturan tak perlu diubah untuk mengedepankan asas keadilan bagi semua calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada.

“Ini kan kampanye sedang berjalan, ada kasus, kemudian PKPU diubah, kan enggak fair,” ujarnya.

Maka dari itu, KPU tak akan mengikuti usulan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, yang sebelumnya juga pernah diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ya, pemerintah dan KPK sama-sama mengusulkan agar calon kepala daerah yang berstatus tersangka bisa diganti.

“Tidak elok kalau kemudian di tengah jalan ada perubahan aturan, itu kurang fair. Ya sudah silakan jalan, dan kami sudah bahas bersama hal seperti itu,” kata Viryan.

Calon Kepala Daerah Tersangka Tetap Bisa Kampanye

Dalam konteks ini, Viryan pun menegaskan bahwa aturan main dalam pilkada sudah ditetapkan bersama oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kemendagri, dan Komisi II DPR. Maka dari itu, aturan yang sudah dibuat dan disepakati seharusnya dijalankan dengan baik.

Apalagi, proses pilkada pun sejauh ini sudah berjalan sesuai dengan aturan main yang ada. Viryan menegaskan sekali lagi bahwa tak elok jika ada aturan main yang diubah di tengah jalan saat gelaran tahapan pilkada tengah berlangsung.

Viryan menyebut aturan yang dimaksud tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada maupun sejumlah PKPU yang dikeluarkan oleh KPU.

“Masa ada aturan di tengah jalan. Kurang pas lah. Untuk pilkada berikutnya mungkin bisa,” ucapnya.

Dengan ditolaknya usulan pemerintah, Viryan mengatakan bahwa calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetap bisa berkampanye sesuai dengan PKPU yang selama ini digunakan.

Untuk itu, Viryan menjelaskan bahwa KPU tak membahas kemungkinan mengeluarkan PKPU baru atau merevisi PKPU yang ada, agar calon kepala daerah dapat diganti setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Usulan Mendagri Soal Revisi PKPU

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo setuju jika KPU menerbitkan PKPU baru yang membolehkan pergantian calon kepala daerah yang terkena status tersangka di tengah-tengah gelaran pilkada.

Usulan itu tak lepas dari banyaknya calon kepala daerah yang terjaring KPK atas dugaan kasus korupsi. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, bahkan sempat memberi saran ke pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Supaya Pilkada bisa berjalan baik, ya, harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja sudah jadi tersangka dilantik, kan, juga rasanya tidak etis, ya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Keuangan, pada 14 Maret silam.

Namun, Tjahjo Kumolo justru lebih memilih KPU yang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) baru untuk pergantian calon kepala daerah yang terjerat masalah hukum di tengah-tengah gelaran Pilkada Serentak 2018.

Menurut Tjahjo, pemerintah enggak akan bisa ngeluarin Perppu terkait pergantian calon kepala daerah yang jadi tersangka.

“Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU,” ucap Tjahjo.

Penerbitan PKPU, kata Tjahjo, cenderung lebih rasional untuk ngatasin masalah maraknya calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Perppu enggak bisa asal diterbitkan karena merujuk dari parameter yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 138 tahun 2009.

Share: KPU Tolak Usulan Mendagri Untuk Ubah PKPU Pergantian Calon Kepala Daerah Tersangka