General

KPU Akhirnya Izinkan Jokowi Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Rencana penggunaan pesawat kepresidenan oleh calon presiden petahana, Joko Widodo (Jokowi), untuk aktivitas kampanye di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sempat jadi sorotan. Ada yang menganggap wajar jika Jokowi menggunakan pesawat kepresidenan untuk kampanye dan ada pula yang melarang hal itu.

Pesawat Kepresidenan Merupakan Fasilitas yang Melekat

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, capres petahana boleh menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan untuk berkampanye pada Pilpres 2019 mendatang. Arief menjelaskan bahwa pesawat kepresidenan merupakan fasilitas yang melekat dan tak bisa dilepaskan dari presiden meski sedang cuti kampanye sekali pun.

“Itu melekat. Dipersilahkan. Yang melekat sebagaimana ketentuan undang-undang itu diperbolehkan untuk digunakan,” kata Arief di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, sebagaimana dinukil dari CNN Indonesia, Senin, 9 April.

Dalam hal capres petahana diizinkan menggunakan pesawat kepresidenan saat berkampanye di Pilpres 2019 tersebut, KPU sendiri mempertimbangkan alasan keamanan. Arief mengatakan presiden memiliki standar fasilitas tertentu.

Baca Juga: Rencana Pesawat Kepresidenan Dipakai Kampanye di Pilpres 2019, Ini Tanggapan Berbagai Pihak

Maka dari itu, menurut Arief, capres petahana dipersilahkan untuk tetap memakai fasilitas pesawat tersebut. Terlebih, Arief mengatakan bahwa capres petahana tetaplah seorang presiden, sehingga segala fasilitas yang melekat seperti pesawat presiden tetap boleh digunakan saat berkampanye sebagai capres petahana.

Hal itu dibolehkan dalam rangka mencegah segala kemungkinan terburuk yang bisa saja menimpa presiden jika tidak menggunakan fasilitas dengan keamanan yang ketat.

“Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan berisiko. Kalau kita enggak punya presiden itu risikonya besar loh. Makanya presiden itu punya standar tertentu. Pengamanannya, transportasinya. Itu melekat, dipersilakan,” ujarnya.

Seperti halnya pesawat, capres petahana juga boleh menggunakan mobil kepresidenan saat berkampanye. Arief mengatakan bahwa mobil dengan standar umum bisa membahayakan keselamatan presiden, sehingga faktor keamanan jadi prioritas.

Bahkan, aturan itu sendiri sudah dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang telah disepakati Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri meski belum disahkan.

“Kenapa enggak pakai mobil umum saja? Oh, berbahaya, karena ada standar-standar pengamanan itu yang ditentukan,” ujarnya.

Jokowi dipastikan akan maju kembali dalam pemilihan presiden 2019. Sejumlah partai politik telah menyatakan dukungan dan akan mengusung Jokowi untuk maju kembali.

Tanggapan Berbagai Pihak Soal Penggunaan Pesawat Kepresidenan

Sebelumnya, komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan meski dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye di Pilpres 2019 nanti, Presiden Jokowi akan tetap mendapat fasilitas pengamanan seperti biasa dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Wahyu mengatakan fasilitas pengamanan merupakan hal yang melekat dan tak bisa lepas dari Presiden selaku kepala negara meski tengah berkampanye. Untuk itu, pengamanan akan tetap didapat Presiden RI sebagai fasilitas dasar.

“Pengamanan itu fasilitas dasar yang itu melekat pada presiden dan wapres,” kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 April.

Lalu, ketika ditanya apakah Presiden boleh menggunakan pesawat kepresidenan yang merupakan fasilitas negara saat berkampanye, Wahyu mengatakan bahwa hal itu belum diatur. Menurutnya, pesawat kepresidenan terdiri dari dua kendaraan yakni pesawat dan helikopter.

Baca Juga: 3 Momen Menarik Saat Jokowi Bergaya ‘Metal’ Touring Naik Chopper

Nah, penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye sendiri masih akan dikaji sebab bisa saja hal itu berkaitan dengan keamanan Presiden. Wahyu menjelaskan jika itu berkaitan dengan keamanan Presiden, maka pesawat kepresidenan masuk dalam fasilitas pengamanan yang melekat sehingga bisa digunakan saat Presiden kampanye.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap pesawat kepresidenan merupakan bagian dari fasilitas pengamanan yang melekat pada presiden meskipun yang bersangkutan kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2019.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Riza Patria, menyampaikan presiden dan wakil presiden petahana masih bisa memakai fasilitas negara dalam hal pengamanan dan mobil dinas saat kampanye, tapi tidak dengan pesawat kepresidenan.

“Presiden dan wakil presiden masih bisa menggunakan fasilitas negara, seperti pengamanan pribadi, termasuk mobil kepresidenan. Yang tidak boleh pesawat kepresidenan dan tidak boleh digunakan Istana untuk kampanye atau menerima terkait urusan kampanye, tidak boleh,” kata Riza, pada 3 April lalu.

Share: KPU Akhirnya Izinkan Jokowi Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye