Isu Terkini

KPK Minta Praperadilan Setya Novanto Ditunda, Ini Alasannya

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP, Setya Novanto akhirnya ditunda. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang meminta ditundanya sidang gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan Setnov.

“Di dalam sidang pertama (hari) ini, kami mengajukan minta waktu untuk mundur kalau tidak salah tiga minggu. Terserah Pak Hakim mau berikan berapa,” kata Agus Rahardjo seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/11).

Kemudian dalam laporan Tempo.co, hakim tunggal Kusno menyebutkan bahwa penundaan itu sendiri dilakukan karena pihak KPK tidak hadir dan meminta penundaan persidangan.

Pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, hakim Kusno membacakan surat keterangan yang diterima PN Jaksel tertanggal 28 November 2017. Ia menyebut bahwa KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Setnov minimal tiga minggu terhitung sejak sidang perdana digelar.

“Kami mohon hakim PN Jakarta Selatan dapat menunda sidang praperadilan minimal tiga minggu ke depan,” kata hakim Kusno.

Agus Rahardjo menjelaskan alasan kenapa pihaknya meminta untuk dilakukan penundaan terhadap sidang praperadilan Setnov. Ia menyebut permintaan itu dilakukan karena KPK masih mempersiapkan pelimpahan berkas penyidikan Setnov ke pengadilan.

Sebelum melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan, KPK harus menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan Setnov. Untuk itu, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan tersebut.

Share: KPK Minta Praperadilan Setya Novanto Ditunda, Ini Alasannya