Isu Terkini

Korupsi Kepala KPPP Ambon Menambah Panjang Daftar Koruptor dari Kantor Pajak

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

KPK hari ini (4/10) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Ambon, La Masikamba, sebagai tersangka kasus korupsi. Tidak hanya La Masikamba, Sulimin Ratmin, pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, juga terseret menjadi tersangka. Kedua orang ini menjadi tersangka dalam kasus negosiasi terkait pajak pribadi yang harus dibayarkan oleh Anthony Liando, seorang pengusaha. Dalam jumpa pers dengan media, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.

Kasus korupsi ini dimulai ketika Sulimin diperintahkan oleh La Masikamba untuk memeriksa pajak pribadi tahun 2016 yang seharusnya dibayarkan oleh Anthony. Dengan kewajiban pajak sebesar Rp 1,7 miliar hingga Rp 2,4 miliar, Anthony hanya membayar sebesar Rp 1,03 miliar. Negosiasi ini berhasil karena La Masikamba dan Sulimin diduga telah disuap oleh Anthony. Angka sebesar Rp 320 juta diduga telah melancarkan proses negosiasi tersebut. Bahkan, menurut Syarif, La Masikamba dinilai telah menerima Rp 550 juta dari Anthony. Dalam Operasi Tangkap Tangan sendiri, KPK berhasil menemukan uang sebesar Rp 100 juta.

La Masikamba Pernah Raih Prestasi Sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon

Mirisnya, ternyata La Masikamba pada akhir tahun 2017 pernah meraih penghargaan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama terbaik nomor 6 di Indonesia, dari total 342  kepala KPPP se-Indonesia. Penghargaan tersebut pun diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.

Prestasi ini didasarkan pada tingkatan kinerja selama kurang lebih satu tahun ke belakang, dengan kreatifitas mengkolaborasikan program eksternal dan program Ditjen Pajak. Berbagai program tersebut membuat La Masikamba berhasil mendapatkan prestasi ini.

Di bawah La Masikamba juga sebenarnya KPPP Ambon berhasil melakukan beberapa hal lain. Sebut saja seperti merealisasikan program Ditjen Pajak, Tax Amnesty, dan e-filing. Selain itu, yang tidak kalah pentinga dalah bagaimana KPPP Ambon berhasil mendongkrak tingkat kesadaran masyarakat Maluku untuk membayar pajak.

Kasus Korupsi Pajak Lainnya yang Pernah Terjadi di Indonesia

Kasus korupsi La Masikamba memang menjadi kasus korupsi teranyar di Indonesia. Jika ditilik secara historis, kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak memang cukup sering. Kasus korupsi pertama dan termasyhur di Indonesia adalah tentu kasus korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan. Ia adalah seseorang yang pernah mbekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ia ditangkap atas kasus korupsi karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang, menerima suap dari wajib pajak, dan beberapa pidana lainnya.

Sebagai PNS Golongan III A kala itu, Gayus diduga memiliki harta miliaran Rupiah! Beberapa kasus korupsi yang menjerat Gayus adalah seperti suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart. Kemudian, ia juga pernah terjerat kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. Lalu, ia juga terbukti bersalah karena menerima gratifikasi saat menjabats ebagai petugas penelaah keberatan pajak. Gratifikasi yang diterima sebesar US$659.800 dan Sin$9,6 juta.

Kedua, Bahasyim Assifie. Nama ini memang tidak seterkenal Gayus, namun, korupsinya yang sempat heboh di tahun 2012 itu juga cukup menarik perhatian masyarakat. Bahasyim adalah mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DPJ Kemkeu. Ia mendapatkan hukuman 12 tahun penjara dari Mahkamah Agung karena terbukti melakukan korupsi dengan cara menerima suap dari wajib pajak Kartini Mulyadi sebesar Rp1 Miliar di tahun 2005. Kekayaan Bahasyim senilai Rp60,9 miliar dan US$681.147 diambil oleh negara.

Ketiga, Pargono Riyadi. Ia adalah mantan PPNS di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat. Berbeda dengan kasus-kasus lain yang memang ada peran dari si wajib pajak dalam korupsinya, kasus Pargono terbilang cukup unik. Hal ini karena justru Pargono lah yang memeras wajib pajak Asep Yusup Hendra Permana, pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) sebesar Rp600 juta. Ketika vonis selama empat tahun enam bulan diganjarkan ke Pargono, Asep merasa puas. Ia bahkan berharap semoga pengusaha-pengusaha lain berani melaporkan jika ada pemerasan seperti yang dilakukan Pargono kepada Asep.

Share: Korupsi Kepala KPPP Ambon Menambah Panjang Daftar Koruptor dari Kantor Pajak