Isu Terkini

Kontroversi Nine-Dash Line Cina dan Ketegangan di Natuna

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Tahun 2020 datang bersama banyak kabar buruk bagi Indonesia. Setelah digempur banjir, Indonesia juga harus menangani kapal-kapal Cina yang melanggar Zona Ekonomi Eksklusifnya di perairan Natuna.

Tanpa malu-malu, pemerintah Cina mengaku sama sekali tidak melanggar hukum internasional yang ditetapkan lewat Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Bahkan, negeri tirai bambu mengklaim secara sepihak dan menyatakan bahwa perairan Natuna merupakan bagian dari wilayah mereka.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina Geng Shuang menegaskan bahwa perairan Natuna termasuk dalam Nine-Dash Line alias sembilan garis putus-putus dan hal itulah yang dijadikan landasan. Namun, pemerintah Indonesia tak mengakui klaim sepihak Cina tersebut lantaran tak memiliki alasan hukum yang diakui UNCLOS 1982.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi menyatakan TNI tidak akan terpancing terhadap upaya provokasi yang dilakukan nelayan Cina dan kapal Coast Guard Cina yang masuk ke perariran Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Meluruskan Pemahaman soal Coast Guard Cina, ZEE, dan Kedaulatan Indonesia di Natuna

“Kita (TNI) tidak ingin terprovokasi. Mereka melakukan provokasi supaya kita melanggar hukum laut internasional itu sendiri. Sehingga kalau itu terjadi, bisa kita yang disalahkan secara internasional dan kita yang rugi,” kata Sisriadi saat memberikan keterangan pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (06/01/20).

Sampai hari ini, TNI juga masih akan berpegang teguh terhadap pedoman hukum laut internasional, yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Masuknya kapal ikan Cina yang didukung oleh Cina Coast Guard (CCG) di perairan Natuna merupakan salah satu bentuk upaya provokasi yang dilakukan untuk memancing reaksi dari TNI.

Dalam situasi ini, jika TNI sampai terpancing, bisa berakibat lebih merugikan. “Kalau itu terjadi, bisa kita yang disalahkan secara internasional dan kita yang rugi. Oleh karenanya, para prajurit kita, mereka melakukan tugasnya dengan rules of engagement yang diadopsi dari hukum-hukum yang berlaku secara internasional,” ujarnya.

Sehingga dalam melaksanakan tugas pengamanan perbatasan di Natuna, TNI tetap akan menjalankan prosedur hukum internasional yang sudah disepakati bersama. TNI, dalam hal ini TNI AL dan AU tetap akan melakukan prosedur yang sudah disepakati secara internasional.

“Sebagai negara yang patuh kepada hukum-hukum internasional, kita melakukan kegiatan. Prajurit TNI AL dan AU melakukan operasi dengan aturan pelibatan yang berpedoman pada hukum laut nasional dan hukum laut internasional,” kata Jenderal bintang dua tersebut.

Sejarah Nine-Dash Line yang Diklaim Cina

Nine-Dash Line sendiri merupakan wilayah Laut Cina Selatan seluas dua juta kilometer persegi, di mana Cina mengklaim 90 persennya sebagai hak maritim historis mereka. Jalur tersebut membentang sejauh 2.000 kilometer dari daratan Cina hingga beberapa ratus kilometer dari Filipina, Malaysia, dan Vietnam.

Berdasarkan UNCLOS 1982, perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia, dan Cina tidak memiliki hak apa pun pada perairan tersebut. Pemerintah Indonesia juga tidak membuka ruang untuk negosiasi dengan pemerintah Cina terkait perairan Natuna dan tetap berpegang pada UNCLOS 1982.

Dikutip dari South China Morning Post, (12/07/16), pada 1947, Cina yang masih dikuasai oleh Partai Kuomintang pimpinan Chiang Kai Sek mulai mengklaim wilayah Laut Cina Selatan. Bahkan Angkatan Laut Cina langsung menduduki sejumlah pulau yang berada di Laut Cina Selatan, yang pada Perang Dunia II dikuasai oleh Jepang.

Pemerintah Kuomintang kala itu menciptakan garis demarkasi di peta Cina berupa 11 garis putus-putus yang dinamai “Eleven-Dash Line”. Lalu, memasuki tahun 1949, Republik Rakyat Cina didirikan dan pasukan Kuomintang terusir ke Taiwan.

Sementara itu, RRC menyatakan diri sebagai satu-satunya perwakilan sah Cina dan mewarisi semua klaim maritim bangsa di wilayah tersebut. Namun, pada awal 1950-an, dua garis putus-putus dihapus dengan mengeluarkan Teluk Tonkin sebagai sebuah isyarat untuk Vietnam Utara.

Penghapusan dua garis putus-putus itu pun berdampak pada perubahan nama yakni dari Eleven Dash Line menjadi Nine-Dash Line. Garis putus-putus tersebut tentu saja sangat penting bagi Cina sebagai dasar klaim mereka untuk “hak historis” di wilayah tersebut.

Selain itu, Cina dalam Nine-Dash Line nya seolah ingin membuat penanda batas laut negara. Sementara anggapan lainnya yakni garis putus-putus tersebut untuk menandai pulau-pulau dan terumbu karang yang ingin dikuasai oleh Cina, sekaligus untuk menandai wilayah agar Ch\ina bisa menuntut hak ekonomi di perairan tersebut.

Lantas, Cina pun memaksimalkan pengamanannya di bagian utara perairan tersebut, bahkan pada pertengahan 1970-an mereka pernah mengusir Angkatan Laut Vietnam Selatan dari Kepulauan Paracel lewat bentrokan yang menyebabkan kematian puluhan orang.

Klaim Cina atas Laut Cina Selatan melalui Nine-Dash Line justru bersinggungan dengan kedaulatan wilayah negara-negara tetangga di kawasan tersebut. Lewat klaim Nine-Dash Line, Cina mengakui perairan Natuna sebagai bagian dari wilayahnya baik darat maupun perairan.

Tak hanya Indonesia yang terbelit sengketa ini. Dalam kasus ini, negara-negara tetangga seperti Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam dan Vietnam juga melakukan klaim atas wilayah tersebut lantaran kedekatan secara geografis. Sehingga mereka pun berkonflik dengan Cina.

Filipina memperjuangkan batas wilayahnya tersebut secara legal dalam UNCLOS. Cina sebetulnya ikut menandatangani UNCLOS, namun secara sengaja justru tak pernah mendefinisikan makna hukum sembilan garis putus-putus yang mereka klaim sendiri.

Konflik lainnya adalah perebutan wilayah Kepulauan Spratly di mana Vietnam mengklaim pulau tersebut yang memiliki terumbu karang di Laut Cina Selatan. Tak hanya Vietnam, sejumlah negara tetangga lain seperti Filipina dan Malaysia juga ikut mengklaim sebagai pemilik dari hak teritorial atas Kepulauan Spratly.

Nine-Dash Line Cina Tidak Jelas

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa Nine-Dash Line atau sembilan garis putus-putus yang diklaim Cina tak jelas koordinatnya. Bahkan pemerintah Cina kadang menyebutnya sembilan, sepuluh, bahkan sebelas garis putus.

“Cina tidak mengakui klaim Indonesia atas ZEE Natuna Utara atas dasar kedaulatan Pulau Nansha yang berada di dalam sembilan garis putus dan pulau tersebut memiliki perairan sejenis ZEE,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya kepada Asumsi.co, Senin (06/01/20).

Lebih lanjut, Hikmahanto mengatakan kalau perairan sejenis ZEE disebut oleh Cina sebagai Traditional Fishing Grounds. Dalam UNCLOS, konsep yang dikenal adalah Traditional Fishing Rights, bukan Traditional Fishing Grounds, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UNCLOS.

“Pemerintah Indonesia telah sejak lama, saat Ali Alatas menjabat Menteri Luar Negeri (Menlu), mempertanyakan kepada pemerintah Cina apa yang dimaksud dengan Sembilan Garis Putus itu,” ujarnya.

Namun, hingga saat ini jawaban atas pertanyaan tersebut belum pernah diberikan oleh Cina. Untuk meredakan ketegangan terkait isu Natuna Utara, Pemerintah Cina selalu menegaskan bahwa mereka tidak memiliki sengketa dengan Indonesia berkaitan dengan kedaulatan Indonesia.

Menurut Hikmahanto, pernyataan pemerintah Cina memang tidak salah. Lalu, Indonesia dan Cina pun benar tidak mempunyai sengketa kedaulatan, di mana sembilan garis putus-putus itu belum memasuki laut teritorial Indonesia.

“Namun bila berbicara di wilayah hak berdaulat yaitu sovereign rights (bukan sovereignity), baik di ZEEI maupun Landas Kontinen Natuna Utara, maka sembilan garis putus memasuki dua wilayah tersebut. Perlu dipahami dalam hukum laut internasional dibedakan antara sovereignity dengan sovereign rights.”

Sovereignity merujuk pada konsep kedaulatan yang di laut disebut Laut Teritorial, sementara sovereign rights memberikan negara pantai untuk mengeksploitasi dan mengelola sumber daya alam di wilayah laut lepas tertentu (zona ekonomi ekslusif) atau yang berada di dasar laut (landas kontinen)

Share: Kontroversi Nine-Dash Line Cina dan Ketegangan di Natuna