Isu Terkini

Kini Rapid Test Tersedia di Stasiun Kereta Api, Tapi Pakar Tak Yakin

Raka Ibrahim — Asumsi.co

featured image

Kabar gembira bagi siapa saja yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, entah untuk melepas rindu atau menyongsong pekerjaan. Mulai dari 27 Juli 2020, 12 stasiun kereta api di pulau Jawa akan menyediakan layanan rapid test COVID-19 yang dapat digunakan para calon penumpang sebelum berangkat.

Kebijakan anyar ini diumumkan oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Didiek Hartantyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/7) lalu. Bila tak ada aral merintang, layanan uji cepat akan disediakan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta mulai tanggal 27 Juli 2020.

Kemudian, layanan tersebut akan disediakan secara bertahap di Stasiun Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, dan Malang.

Layanan tersebut akan tersedia mulai dari pukul 07.00 WIB sampai 19.00 WIB, dan dikenakan biaya Rp85 ribu. Adapun layanan rapid test hanya dapat diakses oleh penumpang kereta api yang mesti menunjukkan bukti berupa kode booking tiket perjalanan kereta api jarak jauh.

Kebijakan anyar ini selaras dengan prasyarat bepergian jarak jauh yang telah ditetapkan pemerintah. Agar diperkenankan berangkat, penumpang harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif pada saat keberangkatan.

Alternatifnya, penumpang mesti menunjukkan surat keterangan bebas gejala serupa influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas terdekat.

Selain itu, penumpang juga mesti mengikuti serangkaian protokol kesehatan yang ketat. Misalnya, mengunduh serta mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi; mengenakan masker, face shield, dan pakaian lengan panjang sepanjang perjalanan sampai tiba di stasiun tujuan; serta dalam kondisi badan sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam). Selain itu, penumpang berusia di atas 50 tahun yang lebih rentan COVID-19 akan diatur tempat duduknya agar tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

PT KAI berharap tersedianya uji cepat di stasiun kereta api akan mempermudah penumpang yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh, lebih lagi menjelang libur Idul Adha. Namun, ketetapan baru ini tidak disambut riang gembira oleh epidemiolog maupun pakar penyakit menular. Bagi mereka, sedari awal pun syarat calon penumpang harus test COVID-19 sudah menggelikan.

Awal bulan ini (3/7), epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono sempat mengatakan bahwa aturan tes dalam protokol perjalanan “tidiak perlu” sebab tidak memberi jaminan. Menurutnya, tak semua masyarakat mampu melakukan tes swab atau PCR yang masih mahal. Sementara alternatifnya, rapid test, dinilai tidak akurat dan justru “jadi lahan bisnis.”

Opini serupa diutarakan oleh Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn), Prof. Dr. Aryati. Menurutnya, butuh waktu yang beragam agar hasil pemeriksaan PCR bisa turun–antara 2 hari bahkan bisa sampai 3 minggu lebih. “Lab-lab itu kewalahan kalau dikejar-kejar harus cepat,” ucapnya.

Sehingga, besar kemungkinan hasil yang keluar tidak berlaku lagi. Boleh jadi seseorang sebetulnya negatif COVID-19, tapi selama menunggu hasil tes PCR keluar, ia tak sengaja terpapar pada virus tersebut. Atau sebaliknya, seseorang dinyatakan positif, padahal selama menunggu hasil tes PCR keluar, ia sebenarnya sudah keburu sembuh dari penyakit tersebut. Mengenai rapid test, ia memiliki opini serupa dengan Pandu Riono. Ia menilai rapid test memunculkan kemungkinan terjadi hasil negatif palsu atau positif palsu. Bahkan, ia menyatakan bahwa tes tersebut “mubadzir.”

Terang saja Aryati dan Pandu Riono mewanti-wanti pemerintah untuk tak mengandalkan rapid test. Sejak aturan perjalanan jarak jauh dilonggarkan, muncul serangkaian insiden penumpang dengan hasil tes tak akurat yang berangkat dalam perjalanan jarak jauh.

Pada awal Juni 2020, dua orang penumpang pesawat dari Jakarta ke Padang dikarantina setelah ketahuan positif COVID-19 usai swab test di Padang. Mereka berhasil terbang ke Sumatera Barat bermodalkan hasil non-reaktif saat rapid test di Jakarta.

Beberapa pekan kemudian, insiden serupa terjadi di Banda Aceh. Aparat hendak menyambangi rumah DFN, warga Depok yang pulang kampung, lantas ketahuan positif COVID-19 melalui swab test di Aceh. Namun saat tiba di rumahnya, DFN telah kembali ke Depok, Jawa Barat menggunakan pesawat. Usut punya usut, ia berhasil kabur sebab saat dilakukan rapid test di bandara Banda Aceh, hasilnya non-reaktif.

Baik Aryati maupun Pandu Riono mengusulkan pemerintah mengetatkan penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan jarak jauh. Misalnya, penggunaan masker, cuci tangan, face shield, serta jaga jarak selama dalam perjalanan. Aryati pun mengusulkan penjagaan sirkulasi udara melalui penyaring udara Hepa Filter, pengukuran suhu dan saturasi oksigen menggunakan Fingertip Pulse Oximeter, serta penerapan Test Molekuler PCR Virus SARS-CoV-2 dengan sampel swab atau saliva di stasiun atau bandara sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Per 28 Juli 2020, Indonesia mencatat 1.748 kasus baru positif COVID-19 dalam sehari. Saat ini, ada total 102.051 kasus di seluruh Indonesia, dengan rincian 4.901 orang meninggal dunia dan 60.539 pasien dinyatakan sembuh.

Share: Kini Rapid Test Tersedia di Stasiun Kereta Api, Tapi Pakar Tak Yakin