Isu Terkini

Ketua MK Terbukti Melanggar Kode Etik Karena Bertemu DPR, Ini Sanksinya

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kabar kurang sedap kali ini datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK, Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan. Arief dilaporkan melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) atas pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Lalu, apa sanksi yang bakal diterima Arief Hidayat?

Seperti diketahui, Arief Hidayat bertemu dengan Komisi III DPR RI di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat tanpa mekanisme yang sesuai. Pertemuan itu berlangsung sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (06/12/2017).

Kemudian, Arief pun diperiksa berdasarkan laporan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi. Arief dijatuhi sanksi ringan atas perbuatannya.

“Pada 11 januari 2018 kemarin Dewan Etik telah menuntaskan pemeriksaan dan hasilnya Dewan Etik menyatakan bahwa hakim terlapor (Arief) terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku konstitusi dan untuk itu ia dijatuhi dengan sanksi teguran lisan,” kata Jubir Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, sebagaimana dikutip dari Kompas.com Rabu (16/01).

Fajar menjelaskan bahwa Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui sambungan telepon saja.

“Pelanggaran ringan ialah bahwa hakim terlapor itu menghadiri pertemuan di Midplaza bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi, hanya melalui telepon. Maka dalam poin ini dipandang sebagai pelanggaran etik ringan,” jelasnya.

Meski begitu, Arief dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan pimpinan komisi III. Namun, atas putusan tersebut, Dewan Etik MK tetap menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.

Sebelumnya, beredar kabar terkait dugaan lobi yang dilakukan Arief Hidayat itu bertujuan agar DPR mendukung dirinya sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai hakim konstitusi perwakilan DPR RI untuk periode 2018-2023.

“Dalam rangkaian pemeriksaan tidak terdapat bukti bahwa hakim terlapor melakukan lobi-lobi politik,” jelas Fajar.

Sementara itu, Anggota Dewan Etik MK, Salahuddin Wahid mengungkapkan bahwa teguran ringan itu diberikan karena undangan DPR sewajarnya dihadiri oleh Wakil Ketua MK. Apalagi, dalam kasus ini Arief dalam proses seleksi menjadi calon Ketua MK.

“Saya pribadi menyatakan ada undangan surat tertulis DPR kepada pimpinan MK, tidak kepada pribadi ketua, jadi yang baik menghadiri dan mewakili adalah wakil ketua karena ini menyangkut perpanjangan jabatan ketua. Itu sebaiknya yg hadir itu wakil ketua supaya tidak terjadi potensi sekarang hingga tidak ada masalah apa-apa,” kata Salahuddin Wahid.

Sedangkan Ketua Dewan Etik, Achmad Roestandi, mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk memberikan sanksi tersebut kepada Hakim Arief Hidayat. Namun penjatuhan sanksi dikatakan dia bukanlah hal yang mudah.

“Yang jelas keputusannya demikian dan kami secara sungguh sungguh dan tidak asal asal. Memang dalam mengambil keputusan itu tidak mudah. Seorang hakim ada yang bilang teguran ringan ada bilang tidak ada pelanggaran dan akhirnya kami bersama sama memutuskan beliau dalam pelanggaran ringan,” demikian Ketua Dewan Etik MK, Achmad Roestandi.

Share: Ketua MK Terbukti Melanggar Kode Etik Karena Bertemu DPR, Ini Sanksinya