Isu Terkini

Kenaikan Gaji PNS Jelang Pemilu, Kebijakan Profesional Atau Politis?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengabarkan bahwa pihaknya akan segera mencairkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang rencananya akan mendapatkan kenaikan. Menurut keterangan Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS sebanyak 5% ini sudah ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Maka tak heran jika anggaran untuk kenaikan gaji PNS sudah disiapkan oleh pemerintah.

“Kita usahakan secepatnya. Jadi nanti spesifik per kementerian jumlah pegawai dan jumlah kenaikan itu yang kemudian kita bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Sekarang ini sedang di dalam proses itu,” ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Saat ini, Kemenkeu sedang menunggu jumlah PNS yang diusulkan oleh kementerian/lembaga sehingga bisa dihitung berapa anggaran dibutuhkan dengan kenaikan 5% tersebut. Sedangkan, untuk Peraturan Pemerintah (PP) pencairan anggaran telah diselesaikan dan sudah disetujui oleh Presiden. Sehingga tinggal menunggu PMK yang akan diselesaikan secepatnya.

“Kita lakukan sesuai good governance yang baik dan tata kelola perundang-undangan,” tegasnya.

Janji Presiden pada PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen pada 2019. Informasi ini disampaikan oleh Jokowi pada Agustus 2018 lalu, atau sekitar delapan bulan menjelang Pemilu Presiden yang akan digelar April 2019. Jokowi berjanji kepada para aparatur negara untuk mencairkan kenaikan tersebut pada awal April 2019.

“Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya,” kata Presiden Jokowi dalam sidang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.

Sebenarnya, ini merupakan kenaikan gaji PNS pertama yang dilakukan selama masa kepemimpinan Presiden Jokowi. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun 2015 sebesar 6 persen. Namun, ini merupakan warisan dari RAPBN 2015 yang dicanangkan sejak zaman presiden sebelumnya, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di samping itu, pada masa pemerintahan SBY, setiap tahunnya gaji PNS memang terus mengalami kenaikan.

Baca Juga: Miris, PNS Koruptor Masih Digaji

Selama kepemimpinan, Presiden Jokowi sendiri memang sebelumnya belum pernah menaikan gaji PNS. Namun sebagai gantinya, para aparatur negara mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, jumlah THR yang diberikan kepada para PNS aktif sebenarnya sama dengan kenaikan gaji pokok selama setahun.

“Ya gaji memang tidak naik, tapi kan kita kasih THR. Sebenarnya angkanya sama antara dapat gaji pokok dan THR. Kalau gaji pokoknya naik 5 persen berarti tiap bulan bertambah, itu mempengaruhi ke depannya. Tapi kalau THR kan sekali saja, dan totalnya sama saja dengan kita naikkan gaji pokok,” ujar Kunta.

Meski gaji PNS sempat tidak naik, pemerintah memutuskan untuk ikut memberi THR kepada para purna PNS di tahun 2018. Hal ini diputuskan dalam UU Nomor 15 Tahun 2017. Sebelumnya, para purna PNS hanya mendapat gaji ke-13 dan tidak mendapatkan THR. Akibatnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tersebut meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp 23 triliun menjadi Rp 35,76 triliun.

Fungsi Kenaikan Gaji PNS dan Kritik Jelang Pemilu

Kenaikan gaji PNS diharapkan mampu meningkatkan daya beli para abdi negara ini. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan, alasan pemerintah menaikkan gaji pokok agar pendapatan ‎yang diterima PNS tidak tergerus oleh inflasi. Selain itu, kenaikan ini diharapkan akan membuat dana pensiun yang diterima PNS lebih besar.

“Tentunya untuk menjaga dampak inflasi kepada gaji pokok. Kalau gaji pokok itu naik itu akan membantu kalau dia pensiun. Kita harus melihatnya jangka menengah, jangka panjang. Sebab yang kita tahu pensiun itu kan relatif sangat kecil relatif tidak terlalu besar,” ujar dia di JCC, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018 lalu.

Menurutnya, tidak ada keanehan dari keputusan menaikan gaji PNS di April 2019 mendatang. Sebab sebelumnya memang belum pernah ada kenaikan gaji. Kenaikan gaji itu nantinya berlaku untuk semua golongan baik di pusat maupun daerah.

“Tahun ini Presiden menimbang antara gaji pokok dan THR, itu tentunya disesuaikan dengan fiskal. Pure itu kebijakan profesional untuk menjaga riil income ASN untuk biar tidak terlalu banyak turun,” ujarnya.

Meski demikian, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan agar insentif fiskal tersebut bukan menjadi alat politik pemerintah menjelang akhir masa kepemimpinan pemerintahan. Upaya yang dilakukan pemerintah memang diakui cukup baik, apalagi untuk tujuan meningkatkan tarif hidup PNS dan pensiunan. Namun yang diharapkan adalah jangan sampai ini menjadi alat politik menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Apalagi Jokowi memang diketahui akan ikut kembali dalam kontestasi politik nasional. Ia bersama wakilnya Ma’ruf Amin maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02. Beberapa pihak mengatakan bahwa kenaikan gaji ini dianggap sebagai cara Jokowi mendapatkan lebih banyak suara di Pilpres nanti.

“Upaya pemerintah tergolong baik karena berupaya meningkatkan tarif hidup PNS dan pensiunan. Namun, kebijakan ini jangan sampai menjadi alat politik,” kata wakil pimpinan Banggar Ahmad Riski Saat membacakan catatan Fraksi PAN.

Share: Kenaikan Gaji PNS Jelang Pemilu, Kebijakan Profesional Atau Politis?