Isu Terkini

Kasus Suap PLTU Riau dan Peran Pemegang Saham Blackgold

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Persoalan dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Udara (PLTU) Riau-1 masih berlanjut. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun juga terus berlangsung, demi bisa mengungkapkan orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Perlu diketahui, PLTU Riau-1 ini awalnya rencananya akan beroperasi enam tahun lagi, atau lebih tepatnya pada tahun 2024. Dengan kapasitas sebesar 600 MW, PLTU ini akan dibangun di Kecamatan Penarap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Nilai investasi proyek PLTU Riau 1 mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun.

Dalam proses penyidikan yang saat dilakukan, KPK menduga adanya proses suap, di dalam lingkaran Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII Fraksi Golkar, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, manajemen Pembangkit Listrik Negara (PLN), dan juga BlackGold Natural Resources Limited.

BlackGold sendiri merupakan perusahaan tambang batu bara yang menjadi anggota kontraktor proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering. Salah satu pemegang sahamnya yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo, kini telah ditetapkan menjadi tersangka

Baca juga: Mengawal Kasus Suap PLTU Riau: Mundurnya Idrus Marham Sampai Dugaan Dana Untuk Munaslub Golkar

Chief Executive Officer (CEO) BlackGold, Rikhard Philip Cecil, pun mau tak mau juga ikut terseret namanya, bahkan sarjana lulusan Universitas Gonzaga itu juga masuk dalam agenda penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Namun uniknya, Rikhard justru mendukung upaya KPK dalam mengungkap kasus korupsi PLTU Riau tersebut.

“Saya support 1000 persen untuk mereka (KPK). Saya sudah 30 tahun tinggal di Indonesia, mungkin (saya) kulit putih, tapi darah saya merah-putih. Darah merah-putih, dengan itu cuma mau bilang KPK benar-benar jujur, berani dan hebat,” kata Rickard usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.

Peran BlackGold dalam Kasus Suap PLTU Riau

BlackGold Natural Resources Limited adalah perusahaan induk investasi yang terlibat dalam eksplorasi dan penambangan batubara di Indonesia. Perusahaan ini memiliki relasi dengan PT Samantaka Batubara yang mendapatkan izin penambangan dari pemerintah seluas 15.000 hektar yang berlokasi di Riau.

Perusahaan yang berbasis di Singapura itu memiliki salah seorang pemegang saham yang bernama Johannes Budisutrisno Kotjo. Oleh KPK, Johannes diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Pada Jumat, 13 Juli 2018 siang, Tim Penindakan KPK mengamankan Johannes di ruang kerjanya, di Graha BIP, Jakarta. Johannes diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih dengan total sebesar Rp 4,8 miliar. Uang tersebut merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt di Provinsi Riau, dan diberikan secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK pun langsung menahan Johannes di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kav. C-1, lengkap dengan rompi oranyenya. Selain Eni, KPK juga menetapkan pengusaha sekaligus pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka yang telah memberikan suap untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara dalam waktu 1×24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Juli lalu.

Share: Kasus Suap PLTU Riau dan Peran Pemegang Saham Blackgold