Isu Terkini

Kasus Suap Bupati Kudus dan Efek Domino Jual Beli Jabatan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Kudus Muhammad Tamzil dan dua orang lain sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kudus. Informasi itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Sabtu (27/07/19).

Kesimpulan ini didapat setelah KPK mengadakan pemeriksaan, kurang dari 24 jam setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (26/07). Penetapan tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan “Kesimpulan ini juga kami dapatkan setelah melalui gelar perkara, yang merupakan proses lanjutan setelah pemeriksaan sesuai diatur di dalam KUHAP,” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (27/07).

Dalam kasus ini, bukan Bupati Kudus saja yang terlibat, tetapi juga Staf Khusus Bupati Agus Soeranto, yang diduga melanggar hukum yang sama dengan Tamzil, dan Akhmad Sofyan. Saat ini, Akhmad tercatat sebagai pelaksana tugas (plt) Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus dan diduga ingin membeli jabatan tersebut secara permanen.

Tamzil dan Agus sebagai terduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Akhmas Sofyan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp250 juta untuk melunasi cicilan utang pribadi Tamzil. Soeranto kemudian meminta uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karier Sofyan akan diperlancar.

KPK Menyesalkan Praktik Jual Beli Jabatan

KPK menyesalkan masih ada praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan, seperti kasus di Kabupaten Kudus yang menyeret Bupati Kudus Tamzil sebagai dan dua birokrat lain sebagai tersangka.

“Harusnya tidak ada lagi jual beli jabatan. Bagaimana kita bisa mendapatkan pejabat yang baik kalau jabatannya itu diperoleh dengan uang?” kata Basaria.

Padahal, menurut Basaria, KPK melalui Tim Koordinasi dan Supervisi yang ditempatkan di setiap kabupaten telah berulangkali menyosialisasikan bahaya praktik jual beli jabatan. “Ini juga tidak sejalan dengan rencana reformasi birokrasi untuk pengembangan SDM profesional,” ujarnya.

Efek Domino Jual Beli Jabatan

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan jual beli jabatan punya efek domino. “Bagi kami, korupsi dalam memperoleh jabatan itu bisa menimbulkan korupsi baru. Setelah seseorang menyerahkan uang kepada kepala daerah agar ia mendapatkan jabatan itu, pasti dia akan mencari pengganti uang yang pernah dia keluarkan tersebut,” kata Febri di gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/07).

Uang ganti tersebut bisa saja didapat dengan menyalahgunakan kewenangan. Hal itu tentu bisa merugikan publik.

Terkait bahayanya efek tersebut, Febri mengingatkan kepala daerah di wilayah lain untuk menghindari praktik jual beli jabatan. Diharapkan para calon pejabat ataupun masyarakat agar bisa segera melapor ke KPK jika mengetahui ada permintaan uang untuk pengisian suatu jabatan.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus, KPK menyebut ada semacam tarif. Namun, KPK sendiri belum menjelaskan berapa nilai besaran harga tiap jabatan di Kudus. “Tergantung posisi, katanya. Misalnya, eselon 2, eselon 3, dan kewenangan-kewenangan mereka.”

Share: Kasus Suap Bupati Kudus dan Efek Domino Jual Beli Jabatan