Isu Terkini

Kasus Bank Century Terus Bergulir, KPK Minta Keterangan Boediono Hari Ini

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Hampir sepuluh tahun yang lalu, tepatnya di tanggal 20 hingga 21 November 2008, rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dilaksanakan. Mungkin tidak banyak dari mereka yang hadir di rapat tersebut menyangka bahwa sampai sepuluh tahun kemudian, rapat ini terus diusut. Bukan karena sesuatu yang positif, tetapi karena ada dugaan korupsi yang membutuhkan fakta-fakta yang berkaitan dengan rapat tersebut. Rapat yang dimaksud ini adalah rapat untuk menyelematkan Bank Century.

Korupsi yang terjadi dalam penyelematan Bank Century ini merupakan salah kasus besar yang belum terselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terakhir kali, KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini adalah pada tahun 2012. Ketika itu, KPK menetapkan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah sebagai tersangka. Budi Mulya saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Sedangkan Siti Chalimah Fadjrijah saat itu adalah Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah. Dalam proses hukum kala itu, Siti Chalimah meninggal dunia. Sedangkan saat ini, Budi Mulya sedang menjalani masa hukuman di penjara.

Mangkraknya kasus Bank Century ini pun tentu membuat beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) gerah. Salah satunya adalah LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Atas segala usaha MAKI, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus dana bailout Bank Century. Hal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melanjutkan kasus Century, yang didalamnya terlibat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Wakil Presiden Boediono.

Ketika bersaksi di tahun 2014, Sri Mulyani mengatakan bahwa ia terdesak untuk menyelamatkan Bank Century. Dalam pengakuannya, ia mengaku terpaksa karena takut timbul keresahan di masyarakat. Di bulan April 2018 kemarin, ia pun kembali ditanyakan oleh awak media. Ia pun menjawab bahwa dia menyerahkan segalanya pada KPK. “Saya serahkan ke KPK sajalah urusan itu ya,” tutur Sri Mulyani di Gedung DPR-MPR hari Rabu (11/4/2018) yang lalu.

Dengan dikabulkannya permohonan MAKI untuk melanjutkan kasus dana talangan Bank Century, mantan Deputi Gubernur BI, Boediono, pun hari ini (15/11/2018) mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan kasus tersebut. Ia datang dengan pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Ketika ditanya terkait kedatangannya ke KPK, Boediono pun mengungkapkan, “Saya datang untuk memenuhi panggilan KPK. Untuk dimintai keterangan. Tanya ke KPK”.

Ketika awak media bertanya ke KPK, ternyata benar adanya. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan kalau Boediono dimintai keterangan terkait Bank Century. “Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century,” ungkap Febri.

Diperiksanya Boediono ini pun seolah menjadi babak baru dari penyidikan KPK terhadap kasus Bank Century. Permintaan untuk diperiksanya Boediono ini bukanlah permintaan yang baru, sebenarnya. Permintaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada KPK untuk menjadikan Boediono tersangka kasus Bank Century sudah cukup lama. Bulan April 2018 yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengomentari putusan ini. Luhut mempertanyakan putusan PN Jakarta Selatan tersebut. “Kalau Pak Boediono dibegitukan, siapa lagi orang baik di republik ini,” ungkap Luhut bulan April yang lalu.

Tidak hanya nama Boediono, Febri Diansyah juga mengatakan kalau ada 21 nama yang telah dimintai keterangannya terkait Bank Century. Dari nama-nama tersebut, di antaranya adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Kedua nama tersebut dimintai keterangan Selasa (13/11/2018) kemarin.

Share: Kasus Bank Century Terus Bergulir, KPK Minta Keterangan Boediono Hari Ini