Isu Terkini

Kapan Kita Jujur Menghadapi Kemiskinan?

Pringadi Abdi Surya — Asumsi.co

featured image

“Ampunilah kemiskinan kami,” kata Joko Pinurbo dalam sebuah karyanya, seakan-akan kemiskinan telah menjadi sebuah dosa yang amat hebat. Dalam berbagai statistik, kemiskinan diumumkan sebagai aib. Kadang pula sebagai komoditas. Namun, statistik selalu abai pada ucapan Bunda Teresa, bahwa sejatinya, kemisikinan yang paling mengenaskan adalah kesendirian dan perasaan tidak dicintai.

Bank Dunia mendefinisikan kemiskinan sebagai miskin absolut dan rentan miskin. Miskin absolut adalah orang-orang yang hidup dengan penghasilan di bawah USD1,9/hari (PPP), sedangkan rentan miskin adalah orang-orang yang penghasilannya di bawah USD3,1/hari (PPP).

Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan orang miskin sebagai orang yang hidup di bawah garis kemiskinan, yang pada Maret 2019 tercatat sebesar Rp425.250,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp313.232,- (73,66%) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp112.018,- (26,34%). Pada waktu yang sama, secara rata-rata, setiap rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,68 orang anggota. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp1.990.170,-/rumah tangga miskin/bulan.

Angka itu sebenarnya bisa ditafsirkan ke berbagai hal. Misalnya, seharusnya pemerintah menjamin bahwa tidak ada upah yang dibayarkan di bawah garis kemiskinan. Kalau ada upah yang berada di bawah itu, sama saja negara mengizinkan rakyatnya menjadi miskin. Faktanya, dari data angka Upah Minimum Regional (UMR) 2019, masih banyak provinsi di Indonesia yang memiliki angka di bawah Rp1.990.170. Sebut saja provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Dari klasifikasi BPS di atas, jumlah penduduk miskin di Indonesia adalah sebanyak 25,14 juta orang atau sekitar 9,41% dari seluruh penduduk Indonesia. Angka ini dianggap sebagai sebuah “kesuksesan” karena kemiskinan terus menurun dan berada di bawah angka 10%.

Tidak sedikit pihak yang meragukan, bahkan berkata bahwa angka itu palsu. BPS dianggap terlalu rendah menerapkan batas kemiskinan, karena bila dibandingkan dengan miskin absolut versi World Bank (USD1,9), seharusnya batas kemiskinan menjadi Rp3.734.640/rumah tangga miskin/bulan. Namun, BPS berdalih bahwa angka itu harus dikonversikan secara Purchasing Power Parity (PPP)—keseimbangan kemampuan berbelanja antara apa-apa saja yang bisa didapatkan dengan dolar di Amerika dibandingkan dengan belanja barang yang sama dengan rupiah di Indonesia. Angka yang didapat setelah konversi justru menempatkan batas kemiskinan Indonesia lebih tinggi daripada World Bank yakni USD2,4/hari.

Namun, hari-hari belakangan, setelah banyak orang ribut soal kenaikan iuran BPJS, kita membaca data baru. Pemerintah menyebutkan jumlah penduduk yang iurannya ditanggung pemerintah adalah sebesar 134 juta jiwa. Jumlah ini 100 juta lebih besar dari jumlah penduduk miskin yang disebutkan BPS. Pemerintah kemudian berdalih angka tersebut bukan hanya penduduk miskin, melainkan juga penduduk yang “tak mampu” membayar BPJS tersebut.

Lalu siapa penduduk yang “tak mampu” itu? Apakah mereka mereka memiliki karakteristik “rentan miskin” yang diterapkan oleh Bank Dunia?

Katakanlah alasan BPS benar. Ada yang luput dari pembacaan kita. Standar USD1,9/hari World Bank merupakan standar yang digunakan untuk negara low income dengan pendapatan per kapita di bawah USD1000/tahun. Di antaranya ialah Afghanistan, Ethiopia, Somalia, Nepal, dan Uganda.

Indonesia sendiri memiliki pendapatan per kapita berdasarkan PPP yang sudah mencapai USD13.000/tahun. Jika dihitung secara PPP,  Angka itu menempatkan Indonesia sebagai negara lower middle income dan tengah bertransformasi menjadi upper middle income. Lantas berapa standar kemiskinan dalam dua kategori tersebut?

Tidak ada angka pasti. Namun, sebagai perbandingan, Brasil yang pendapatan per kapitanya sebesar USD15.000/tahun memiliki garis batas kemiskinan sebesar USD5,5 (PPP). Dan Lebanon yang pendapatan per kapitanya USD19.000 memiliki garis batas kemiskinan sebesar USD7/hari (PPP).

Jerman sebagai sebuah negara yang dianggap maju dalam pengelolaan Social Security System termasuk di dalamnya soal jaminan kesehatan memiliki definisi kemiskinan sendiri dengan cara menghitung mereka yang pendapatannya di bawah 60% dari rata-rata. Jika itu dipraktikkan di Indonesia, garis kemiskinan kita adalah mereka yang penghasilannya di bawah ~Rp2.800.000/bulan (dengan pendapatan per kapita USD4000 dan kurs USD1= Rp14.000). Dengan hitungan seperti ini, sebenarnya akan menjadi lebih adil karena jumlah pendapatan per kapita kita hampir sama dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta.

Berapa jumlah penduduk miskin kita jika garis kemiskinan adalah sebesar Rp2,8 juta? Apakah akan sama dengan jumlah penduduk yang iuran BPJS-nya ditanggung oleh pemerintah sebanyak 134 juta jiwa? Di Jerman, pemerintah memberi subsidi iuran jaminan kesehatan para penduduk yang penghasilannya di bawah upah minimum.

Kalau begitu, betapa banyak orang miskin di Indonesia yang selama ini tidak diakui dalam data. Belum lagi jika itu ditambah oleh orang-orang yang disebut Bunda Teresa—kesepian dan tidak merasa dicintai.

Share: Kapan Kita Jujur Menghadapi Kemiskinan?