Isu Terkini

Kabar Terbaru dari Polri perihal COVID-19

Dwi Rahma Kurnianto — Asumsi.co

featured image

Melalui konferensi pers pada Kamis, 02 April 2020, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Div Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa kepolisian akan meniadakan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam kurun 29 Februari sampai 29 Mei 2020.

Hal ini, ujarnya, merupakan upaya kepolisian mendukung program physical distancing. “Secara konkret kami menghindari berkumpulnya masyarakat dalam satu titik,” kata Asep.

Asep juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penolakan terhadap jenazah korban COVID-19. Kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup di setiap daerah untuk menjalankan prosedur tetap penanganan jenazah COVID-19 dari pemerintah pusat.

“Sebagai bangsa Indonesia yang memiliki sifat toleransi tinggi, gotong royong, dan welas asih, kami mengharapkan kerja sama masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, penyemprotan disinfektan oleh jajaran kepolisian telah dilakukan secara serentak sejak Selasa (31/03) kemarin. Kepolisian juga terus memantau stok masker dan hand sanitizer dalam upaya perlindungan konsumen. Undang-Undang Kesehatan, Perdagangan, dan Perlindungan Konsumen mengatur konsekuensi hukum bagi siapa pun yang kedapatan melakukan penimbunan atau memainkan harga.

Terakhir, polisi telah menetapkan 26 orang tersangka yang diduga menyebarkan hoaks atau berita bohong soal COVID-19 di Indonesia. Rinciannya, 11 kasus ditangani Polda Jawa Timur, 10 kasus oleh Polda Metro Jaya dan 5 kasus oleh Polda Jawa Barat serta Bareksrim Polri. Orang-orang tersebut dinyatakan melanggar pasal 45 dan 45(A) Undang Undang ITE dengan ancaman pidana selama 6 tahun, juga pasal 14 dan 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 dengan ancama pidana 10 tahun penjara. Asep menerangkan bahwa Polri akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah penyebaran informasi keliru.

Share: Kabar Terbaru dari Polri perihal COVID-19