Isu Terkini

Jokowi Teken PP Tapera, Mekanismenya Potong Gaji Pegawai 3 Persen

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang “Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)” pada 20 Mei 2020. Dengan aturan ini, Badan Pengelola atau BP Tapera bisa beroperasi secepatnya. Seperti apa isi aturannya?

Tapera disiapkan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020, dana Tapera berasal dari pekerja yang gajinya dipotong, meliputi calon PNS, PNS, prajurit dan siswa TNI/ Polri, pejabat negara, pekerja di BUMN, BUMD, BUMDes, juga para pekerja swasta.

Benar, Tapera tak hanya mengelola dana abdi negara. Ia bisa pula diakses oleh perusahaan atau pekerja swasta. Istilahnya, peserta mandiri. Dana yang kelak terkumpul akan dikelola oleh manajer investasi untuk meningkatkan aset BP Tapera.

Adapun besaran potongan gaji peserta BP Tapera diatur dalam Pasal 15 PP 25/2020. Pada ayat (1) disebutkan, “Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).”

Rinciannya, untuk peserta Tapera dengan status pekerja, simpanannya ditanggung bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) sebesar 0,5% dan sisanya sebesar 2,5 persen dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja. Sementara itu, peserta mandiri membayar sendiri kewajibannya, yang besaran simpanannya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.

Kewajiban pembayaran wajib dilakukan tanggal 10 setiap bulannya atau paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera, sesuai Pasal 20 ayat 2 PP 25/2020. Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif, sesuai Pasal 22 ayat 1 PP 25/2020. Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan (ayat 2).

Nantinya, setelah menjadi peserta selama sekurangnya 12 bulan, peserta bisa memanfaatkan dana ini untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. “Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta,” demikian bunyi Pasal 37 ayat 1 PP tersebut.

Berdasarkan Pasal 23 PP 25/2020, kepesertaan Tapera akan berakhir bagi pekerja yang sudah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Orang-orang yang sudah berakhir masa kepesertaannya bisa memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman. Simpanan tersebut wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Tapera akan diterapkan secara bertahap mulai 2021 mendatang. Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban iuran Tapera akan berlaku untuk PNS, polisi dan tentara. Tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN, dan terakhir untuk peserta mandiri atau swasta.

Share: Jokowi Teken PP Tapera, Mekanismenya Potong Gaji Pegawai 3 Persen