General

Deretan Kasus Jokowi yang Dilaporkan ke Bawaslu: Dari Jan Ethes Sampai Propaganda Rusia

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru saja memutuskan bahwa pelaporan atas penyampaian visi-misi Joko Widodo (Jokowi) di TV tidak bisa ditindaklanjuti. Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil saat sidang administrasi pada Senin, 4 Februari 2019 kemarin. Pelaporan itu, kata Afifuddin, tidak dapat dilanjutkan sebab KPU belum memberikan jadwal kampanye di media massa.

“Sudah tidak bisa ditindaklanjuti. Soal jadwal yang di media penyiaran saja yang belum jelas dan itu merepotkan kami di penindakan,” ujar Afifuddin di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Februari 2019.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, disebutkan kampanye di TV baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Kampanye dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa materi kampanye itu salah satunya berisi tentang visi-misi dan program sang calon. Namun, menurut Afif, sejauh ini belum ada jadwal resmi yang diterbitkan KPU sehingga pihak Bawaslu pun belum bisa menentukan kesalahan.

Jokowi sebelumnya memaparkan visi-misinya sebagai calon presiden (capres) untuk lima tahun ke depan. Pemaparan itu disampaikan dalam salah satu program acara yang disiarkan stasiun televisi swasta bertajuk ‘Visi Presiden’. Ia pun dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal atau mencuri start kampanye.

Laporan kepada Bawaslu tersebut bukanlah satu-satunya kasus yang menimpa Jokowi. Semenjak memutuskan menjadi capres petahana dan resmi mendapatkan nomor urut 01, Jokowi tercatat beberapa kali dilaporkan ke Bawaslu. Apa saja kasus yang membuatnya dilaporkan?

Pernyataan Jokowi Terkait Propaganda Rusia

Kasus yang paling baru yang membuat Jokowi dilaporkan ke Bawaslu adalah terkait tuduhan penghinaan. Pelapor adalah Advokat Peduli Pemilu, yang menuding Jokowi, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jubir TKN Ace Hasan Syadzliy, dan Wakil Ketua TKN Arsul Sani menghina Prabowo-Sandiaga karena menyebut paslon nomor urut 02 itu menggunakan konsultan asing dalam menghadapi Pemilihan Presiden 2019.

Jokowi kala itu menyebut Prabowo-Sandiaga menggunakan propaganda Rusia dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Menurut pelapor, tidak benar bahwa kubu Prabowo menggunakan konsultan Rusia dalam menghadapi pilpres dan mengatakan bahwa tim kampanye Jokowi menuding tidak berdasarkan fakta. Apalagi, Kedutaan Besar Rusia juga telah dibantah pernyataan ini.

“Tanggal 2 Februari itu di Surabaya, Jawa Timur, di mana Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian,” kata anggota Advokat Peduli Pemilu, M. Taufiqurrahman di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Februari 2019.

Menurut pelapor, Jokowi melanggar Pasal 280 huruf c juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat terkena sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa berita di sejumlah media terkait ucapan Jokowi dan tim kampanyenya soal ‘konsultan dan propaganda Rusia’.

Kasus Kampanye Bawa Anak

Polemik ini bermula dari pernyataan Ketua Tim Cakra 19, Andi Widjajanto, yang menyebut bahwa Jan Ethes sebagai salah satu keunggulan Jokowi di Pilpres 2019. Jan Ethes sendiri adalah cucu kandung pertama Jokowi yang kerap akhir-akhir ini kerap disorot media. BPN Prabowo-Sandiaga kemudian mempersoalkan omongan Andi tersebut dan meminta Bawaslu untuk mengusut hal tersebut.

Namun kemudian, Andi Widjajanto mengatakan bahwa Jokowi tak pernah melibatkan cucu pertamanya itu sebagai ajang kampanye. “Pak Jokowi tidak pernah libatkan Jan Ethes untuk kampanye,” kata Andi, Rabu, 30 Januari 2019. Ia pun mengklarifikasi bahwa Jan Ethes memang cukup mendapatkan perhatian apalagi memiliki kedekatan yang erat terhadap orang nomor satu di Indonesia itu.

Mendengar banyaknya tanggapan dari berbagai pihak terkait pelaporan Jan Ethes ke Bawaslu itu, Jokowi pun akhirnya ikut angkat bicara. “Nanti kalau dilaporin, dipanggil Bawaslu, saya suruh datang cucu saya ke Bawaslu. ‘Sudahlah, Thes, sana, datang sana.’ Paling cucu saya ngomong-nya masih grutal-gratul (terbata-bata),” kata Jokowi sambil tertawa saat menghadiri acara deklarasi dukungan Forum Alumni Jawa Timur di Surabaya, Sabtu, 2 Februari 2019 kemarin.

Pemasangan Billboard dengan Siluet Tikus

Bawaslu Kabupaten Lebak, Provinsi Banten saat ini juga sedang proses menindaklanjuti laporan dari Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) Ferry Renaldy. Ferry melaporkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Jokowi -Ma’ruf Amin terkait billboard yang memasang siluet mirip tikus pada kolom Capres 02, Prabowo Subianto.

Laporan yang diberikan pada Sabtu, 2 Februari 2019 itu menduga, billboard tersebut telah melanggar PKPU Nomor 23 tahun 2018 pasal 21 tentang materi kampanye. Dalam aturannya, materi kampanye haruslah sopan, tertib, mendidik, bijak dan tidak bersifat provokatif.

“Pada prinsipnya Bawaslu Lebak menerima laporan yang kami akan kaji dulu apakah laporan ini syarat formil materilnya terpenuhi tidak,” ujar ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori seperti, Sabtu, 2 Februari 2019.

Ia menambahkan, pihaknya punya waktu 21 hari untuk menuntaskan kasus tersebut. Tahapannya, tujuh hari sejak pertama kali billboard ditemukan, kemudian tujuh hari setelah adanya laporan, ditambah tujuh hari untuk melakukan pemanggilan saksi terkait pemasangan APK tersebut.

Dianggap Menghina Saat Debat Pilpres

Saat debat pertama Pilpres pada 17 Januari 2019 kemarin, Jokowi dianggap menghina Prabowo Subianto. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu. Mereka menganggap tindakan yang dilakukan Jokowi memiliki ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Hari ini kami melaporkan Pak Jokowi atas dugaan penghinaan Pak Prabowo di acara debat. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ujar pelapor dari Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu, Muhajir di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.

Muhajir mengatakan pada acara debat di Hotel Bidakara itu, Jokowi sempat menanyakan ke Prabowo terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari Partai Gerindra. Saat itu, Jokowi menyebutkan Prabowo yang menandatangani berkas pencalonan para caleg tersebut. Bagi Muhajir, pernyataan itu merupakan penggiringan opini yang menyesatkan.

Share: Deretan Kasus Jokowi yang Dilaporkan ke Bawaslu: Dari Jan Ethes Sampai Propaganda Rusia