Isu Terkini

Resmi Ditahan, Ternyata Status Joko Driyono Masih Plt Ketum PSSI

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono resmi ditahan Satuan Tugas Antimafia Bola usai diperiksa Senin, 25 Maret 2019 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Penahanan tersebut ditetapkan Satgas Antimafia Bola berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jokdri.

Lebih lanjut, dasar penahanan tersebut juga masih erat kaitannya dengan penyidikan kasus pengaturan skor sepakbola. Sebab, barang bukti yang dirusak Jokdri sangat erat hubungannya dengan kasus pengaturan skor yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo menuturkan, penahanan terhadap Jokdri tersebut dengan pertimbangan bahwa beberapa kali Jokdri tidak hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Jokdri akan ditahan selama 20 hari sejak Senin, 25 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang. .

“Saudara JD diperiksa tadi pukul 10.00 WIB, lalu kami gelar perkara sekitar pukul 14.00 WIB, setelah itu kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (25/3).

Sebelumnya, Jokdri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI, sejak 14 Februari 2019 lalu.

Jokdri diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri. Ia dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Motif Jokdri Hilangkan Barang Bukti

Selain itu, Satgas Antimafia Bola juga membeberkan motif Jokdri melakukan dugaan penghilangan barang bukti dalam perkara skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola Indonesia. Hendro Pandowo menjelaskan bahwa setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan, motif dihilangkannya barang bukti itu diketahui bertujuan untuk melenyapkan data dan informasi mengenai adanya dugaan pengaturan skor pertandingan sepakbola di Indonesia.

“Motifnya untuk mengaburkan sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada sehingga kami tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain,” kata Hendro di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.

Hendro mengungkapkan dugaan keterkaitan Jokdri dalam kasus pengaturan skor terlihat, saat penyidik sedang mendalami kasus pengaturan skor yang menjerat salah satu anggota Komdis PSSI atas laporan Lasmi.

“Ada kelengkapan dokumen yang harus kami cari dari kantor Komdis. Saat kita butuhkan, itu yang dirusak. Sehingga ada keterkaitannya antara penetapan JD sebagai tersangka penahanan dengan laporan polisi bu Lasmi yang sudah kami lakukan penahanan 6 tersangka sebelumnya,” ucap Hendro.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa Jokdri sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan terhadap barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola Indonesia. Jokdri pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri saat ini.

Pihak kepolisian mendapatkan informasi tersebut berdasarkan tiga orang tersangka yang sudah ditangkap terkait dengan kasus perusakan barang bukti itu. Ketiga orang yang terlebih dahulu ditangkap adalah M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur

Seperti diketahui, saat kejadian, mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen. Padahal area yang disegel dengan garis polisi tersebut tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, supir dan Staf Jokdri.

Status Jokdri Tetap Plt Ketum PSSI

Menariknya, meski sudah resmi ditahan Satgas Antimafia Bola, posisi Jokdri sebagai Plt Ketum PSSI ternyata tak terganggu sama sekali. Status penahanan dan tersangka yang disematkan Jokdri, ternyata tak cukup untuk membuat PSSI untuk mencabut jabatan Jokdri sebagai Plt Ketum PSSI. Pihak PSSI sendiri menyatakan mereka menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Jokdri,

Anggota Komite Eksekutif PSSI, Gusti Randa menegaskan meski Jokdri ditahan, organisasi PSSI tetap berjalan terus. Termasuk juga dengan program-program PSSI yang telah ditetapkan pada Kongres PSSI 2019 di Bali.

“Berkaitan dengan status terbaru Joko Driyono, PSSI menghormati dan menyerahkan penuh proses hukum kepada kepolisian, PSSI sebagai sebuah organisasi selalu menghormati putusan hukum,” kata Gusti Randa dalam pernyataan yang dimuat PSSI, Selasa, 26 Maret 2019.

Lebih lanjut, Gusti mengatakan bahwa PSSI berkomitmen terkait penyelesaian masalah penyuapan, pengaturan skor, match fixing dan lain-lain demi terciptanya sepakbola Indonesia yang sehat. Gusti yang juga Ketua Komite Hukum PSSI tersebut menegaskan bahwa PSSI harus tetap berjalan seperti biasanya.

“Kami tetap bekerja seperti biasanya demi menjaga laju roda organisasi yang kini telah banyak menciptakan banyak inovasi, terutama dalam pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia dalam sepak bola Indonesia,” ujarnya.

PSSI secara tegas menepis anggapan bahwa Plt Ketum PSSI beralih kepada Gusti Randa. Gusti menegaskan bahwa status Jokdri di PSSI sampai saat ini ternyata masih sebagai Plt Ketua Umum PSSI, meski kini berada di balik jeruji besi. Padahal sebelumnya, Jokdri sudah sempat membuat keputusan dengan mengalihkan tugas-tugasnya sebagai Plt Ketum PSSI kepada anggota Komite Eksekutif (exco) PSSI, Gusti Randa.

Gusti juga mengatakan bahwa Jokdri masih memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan dalam rapat-rapat PSSI.

“Tugasnya akan dibantu anggota komite eksekutif PSSI lainnya. Pak Joko sendiri sebelumnya juga sudah memberi saya tugas  dengan agenda khusus yakni membantu PLT Ketum menjalankan tugas keseharian di organisasi dan mempersiapkan Kongres Luar Biasa,” ujar Gusti.

Sampai hari ini, Selasa 26 Maret, Jokdri masih menjalani pemeriksaan secara maraton seusai ditahan oleh tim Satgas Antimafia Bola. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hari ini. Setelah istirahat selama beberapa jam di Rutan Polda Metro Jaya usai ditahan pada Senin, 25 Maret 2019 malam, Jokdri kembali diperiksa tim Satgas Antimafia Bola dan masih berlangsung hingga siang tadi.

Reportase tambahan dari Hamdwi

Share: Resmi Ditahan, Ternyata Status Joko Driyono Masih Plt Ketum PSSI