Budaya Pop

Jerinx SID vs Via Vallen: Seperti Apa Harusnya Aturan Cover Lagu?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Beberapa hari ini, publik diramaikan dengan perseteruan drummer Superman is Dead (SID) Jerinx dengan penyanyi dangdut yang tengah naik daun Via Vallen. Kemarahan Jerinx muncul lantaran lagu berjudul “Sunset di Tanah Anarki” milik SID dinyanyikan dengan musik dangdut koplo tanpa seizinnya. Jerinx menilai lagu itu punya makna mendalam sehingga harusnya tak sembarangan dicover.

Dalam sebuah tulisan yang cukup panjang, Jerinx SID mencurahkan kemarahan lewat akun Instagram pribadinya @jrxsid. Selain tak meminta izin, ia juga kesal lantaran Via Vallen dianggapnya tak memahami betul isi dari lagu SDTA. Selain itu, ia juga menuding Via meraup keuntungan dari lagu tersebut.

View this post on Instagram

A post shared by JRX (@jrxsid) on Nov 10, 2018 at 11:54am PST

Setelah ramai jadi perbincangan publik, Via lantas tak langsung mengklarifikasi kemarahan Jerinx terhadap dirinya itu. Namun akhirnya, Via pun meminta maaf kepada SID karena dianggap telah merusak lagu SDTA yang ia bawakan dengan aransemen musik dangdut. Lewat tulisan yang juga panjang lebar di Insta Story Instagram pribadinya @viavallen, Via menjelaskan secara rinci.

Via mengatakan bahwa dirinya tak tahu menahu soal beredarnya video-video off air-nya yang katanya dikomersilkan dalam bentuk kaset atau CD. Ia juga membantah mendapat keuntungan dari video-video tersebut. Via tak senang kenapa dirinya saja yang diserang padahal banyak penyanyi lain juga yang meng-cover lagu tersebut.  Puncaknya, Via marah lantaran Jerinx menulis kata-kata tak pantas yang menyamakan Via dengan istilah f*cking wh*re.

View this post on Instagram

A post shared by Via Vallen ???????? (@viavallen) on Nov 11, 2018 at 5:23am PST

Lantas seperti apa seharusnya aturan cover lagu penyanyi lain yang seharusnya dilakukan? Gimana cara menghindari pelanggaran hak cipta?

Aturan Cover Lagu Penyanyi Lain

Di era yang serba digital seperti sekarang ini, beredarnya cover lagu dari penyanyi lain memang tak bisa dibendung. Orang-orang bisa dengan mudah melakukan cover terhadap sebuah lagu, sampai akhirnya orang tersebut lebih terkenal ketimbang pemilik atau penyanyi lagu aslinya. Namun, tentu hal itu ada aturannya juga.

Dalam industri musik, dari sudut perlindungan hak cipta sendiri dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings). Dalam penjelasannya, komposisi musik terdiri dari musik, termasuk di dalamnya syair/lirik dan komposisi musik dapat berupa sebuah salinan notasi atau sebuah rekaman awal (phonorecord) pada kaset rekaman atau CD. Komposer/pencipta lagu dianggap sebagai pencipta dari sebuah komposisi musik.

Sementara itu, rekaman suara (sound recording) merupakan hasil penyempurnaan dari serangkaian suara-suara baik yang berasal dari musik, suara manusia dan atau suara-suara lainnya. Yang dianggap sebagai pencipta dari sound recording adalah pelaku/performer (dalam hal pertunjukan) dan atau produser rekaman (record producer) yang telah memproses suara-suara dan menyempurnakannya menjadi sebuah rekaman final.

Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.

Lalu, UU Nomor 28 Tahun 2014 menempatkan hak cipta sebagai “hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hakikatnya, hak cipta merupakan hak menyalin suatu ciptaan yang berlaku pada berbagai karya seni atau cipta.”

Dari hak cipta inilau muncul hak moral dan hak ekonomi. Penjelasannya, hak moral diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUHC 2014 yang meliputi hak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama kreator pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama samarannya, sampai mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, pemotongan, modifikasi, dan hal-hal lain yang bersifat merugikan kehormatan atau reputasi sang kreator.

Sementara untuk hak ekonomi sendiri terdapat dalam Pasal 8 UUHC meliputi penerbitan, penggandaan dalam segala bentuk, adaptasi, aransemen, transformasi, pendistribusian, hingga penyiaran atas ciptaannya.

Cara Menghindari Pelanggaran Hak Cipta

Lalu, langkah seperti apa yang harusnya dilakukan saat meng-cover lagu penyanyi lain agar tak melanggar hari cipta? Dalam UU Hak Cipta, jelas bahwa setiap orang yang hendak menyanyikan ulang (cover) lagu penyanyi lain, maka tidak cukup hanya mencantumkan nama penyanyi asli pada karya cover.

Maka dari itu, untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Ada poin-poin lain yang juga cukup krusial untuk diperhatikan dan dijalankan.

Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan atau mengumumkan sebuah lagu milik orang lain, terutama untuk tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:

Pertama, Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights), yakni hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang) dan merekam sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam lainnya; dan atau

Kedua, Hak Mengumumkan (performing rights), yakni hak untuk mengumumkan sebuah lagu/komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekaman atau dipertunjukkan secara live (langsung), melalui radio dan televisi, termasuk melalui media lain seperti internet, konser live dan layanan-layanan musik terprogram.

Ketiga, Hak Sinkronisasi (synchronization rights) ini merupakan hak untuk menggunakan komposisi musik/lagu dalam bentuk audio visual sebagai bagian dari film, program televisi, hingga iklan.

Maka dari itu, royalti atas mechanical right yang diterima dibayarkan oleh pihak yang mereproduksi atau merekam langsung kepada pemegang hak (biasanya perusahaan penerbit musik (publisher) yang mewakili komposer/pencipta lagu). Sementara pemungutan royalti atas pemberian performing rights pada umumnya dilakukan oleh sebuah lembaga, di Indonesia sendiri ada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), berdasarkan kesepakatan antara pencipta dan lembaga tersebut.

WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) adalah dua dari beberapa LMK di Indonesia yang saat ini aktif menghimpun dan mendistribusikan royalti dari hasil pemanfaatan performing rights untuk diteruskan kepada komposer/pencipta lagu dan publisher.

Jelas bahwa tindakan menyanyikan kembali lagu atau cover tanpa persetujuan atau lisensi dari musisi bersangkutan akan dikenai sanksi pidana. Menurut Pasal 113 ayat (3) UUHC 2014, penggunaan kembali lagu untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik lagu dikenai hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda maksimal satu miliar.

Nah, terkait perseteruan Jerinx dan Via Vallen sendiri soal cover lagu SDTA yang dinilai tak izin lebih dulu itu, ada baiknya memang kedua pihak bisa duduk bareng mendiskusikan hal itu secara jernih, santai, tapi serius. Apalagi kan Via sudah mengakui bahwa ia tak meraup untung sedikitpun dari lagu cover SDTA milik SID tersebut.

Share: Jerinx SID vs Via Vallen: Seperti Apa Harusnya Aturan Cover Lagu?