Isu Terkini

Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Sempat Perintahkan Bakar Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan yang meloloskan buronan Djoko Tjandra. Tak hanya meneken surat tersebut, Brigjen Prasetijo juga diduga telah menghalangi upaya penyidikan dengan menghilangkan barang bukti.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara, Senin (27/7/20). Dalam kasus ini, Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP dan pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. Ia terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Listyo menyebut pihaknya juga tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sebab, penyidik masih terus bekerja untuk mengusut kasus ini.

Selain itu, menurut Listyo, berdasarkan konstruksi Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP, Prasetijo telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti. Hal itu, lanjut Listyo, dikuatkan dengan keterangan dari saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

Baca Juga: Brigjen Prasetijo, “Pelicin Jalan” Djoko Tjandra, Dijerat Tiga Pasal Berlapis

“Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7).

Lalu, untuk konstruksi Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP terkait sangkaan pembuatan dan menggunakan surat palsu. Terkait pasal ini, Listyo mengatakan bahwa pihaknya menemukan barang bukti berupa surat jalan hingga surat pemeriksaan bebas COVID-19.

“Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan COVID dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri.”

Selanjutnya, konstruksi Pasal 426 KUHP tentang membantu orang yang dirampas kemerdekaannya. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah membantu Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buronan.

Dalam pasal ini, yang didalami dan menjadi objek perkara adalah keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan Prasetijo sebagai Karo Korwas dan surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko Tjandra.

“Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas COVID, dan surat rekomendasi kesehatan,” ucap Listyo.

Baca Juga: Kasus Brigjen Prasetijo Terbitkan ‘Surat Sakti’ Djoko Tjandra Tampar Wajah Kepolisian

Sebelumnya kasus Brigjen Prasetijo perihal pemalsuan surat jalan buron Djoko Tjandra naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo.

Surat yang bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.

“Iya benar SPDP sudah keluar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7) lalu.

Kasus Prasetijo ini berawal dari terungkapnya surat jalan untuk Djoko Tjandra yang digunakan untuk berpergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian. Lalu dari hasil penyelidikan internal, Brigjen Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Atas hal ini, Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mencopot Prasetijo dari jabatannya selaku Kakorwas Bareskrim Polri. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Share: Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Sempat Perintahkan Bakar Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra