Isu Terkini

Industri Indonesia di Tengah Pandemi

Nadia Putri — Asumsi.co

featured image

Knowledge Sector Initiative (KSI) Australia-Indonesia berkolaborasi dengan Pemerintah Australia, Kementerian PPN/Bappenas, dan Asumsi menggelar seri webinar KSIxChange #22 untuk membahas bagaimana pandemi COVID-19 berdampak terhadap sektor industri di Indonesia.

Webinar yang disiarkan pada Kamis (14/5) pukul 10:00-12:00 melalui Zoom meeting serta kanal YouTube Asumsi dan Bappenas ini mengundang para narasumber yang mewakili pemerintah dan pelaku industri. Asep Suryahadi, Peneliti dari The SMERU Research Institute, ditunjuk sebagai moderator.

Industri merupakan sektor yang memberi sumbangan cukup besar terhadap pembangunan, yaitu sekitar 20%. Namun, pandemi COVID-19 memukul sektor ini tidak hanya terkait barang hasil produksi, tetapi juga tenaga kerja.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, ada lebih dari 114.000 perusahaan terdampak COVID-19 di Indonesia, dengan sekitar 2 juta tenaga kerja yang harus dirumahkan. Pandemi COVID-19 juga membuat situasi ke depan menjadi serba tidak pasti. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2020 hanya mencapai angka 2,97%, jauh dari prediksi awal, 5%. Hingga akhir 2020, Bappenas memperkirakan angka pertumbuhan ini akan surut ke 2,3%.

Dalam menghadapi krisis, pemerintah membuat beberapa program yang diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat. Beberapa di antaranya adalah kebijakan penangguhan PPH 21 pasal 21, 22, dan 25, percepatan restitusi PPN, dan pemberian dorongan kepada perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit.

Bambang Prijambodo, Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas, mengatakan, “Yang harus diprioritaskan adalah langkah-langkah menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dulu.”

Ia melanjutkan, “Presiden meminta penanganan virus dapat dilakukan secepat mungkin supaya kegiatan ekonomi dapat bergerak kembali. Setelah itu baru ada pelonggaran secara bertahap yang tetap sesuai dengan protokol kesehatan”.

Secara umum, ada empat tahap respons kebijakan dalam menghadapi COVID-19 oleh pemerintah. Secara berurutan, keempat tahap ini meliputi penguatan fasilitas kesehatan, perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan dan dunia usaha, pengurangan tekanan sektor keuangan, dan program pemulihan ekonomi pasca COVID-19 yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Berdasarkan strategi ini, Bambang mengemukakan bahwa ia optimistis tahun 2021 permasalahan-permasalahan di atas dapat diselesaikan.

Hal senada juga disampaikan oleh Achmad Sigit Dwiwahjono, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian. Untuk itu, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kemenperin membuat regulasi yang memungkinkan perusahaan-perusahaan tetap beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Achmad juga menambahkan, industri yang tetap ingin beroperasi selama PSBB harus mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). “Prosedurnya tidak sulit, hanya membutuhkan waktu sekitar 10 sampai 30 menit”, tambahnya.

Kemenperin juga telah menyiapkan program pemulihan sektor industri terdampak COVID-19 yang ditargetkan berjalan secara bertahap mulai Juli hingga Desember 2020. Namun demikian, Syaiful Jasan, Kabid Pengembangan Industri dan Perdagangan Disperindag Jawa Timur, yang bergabung dalam webinar ini, mengusulkan perlunya sosialisasi lebih lanjut mengenai IOMKI, terutama kepada industri yang masih belum familiar dengan IOMKI.

Dari sudut pandang pelaku industri, COVID-19 tentu merupakan sebuah ancaman besar. Anne Patricia Sutanto, perwakilan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sekaligus Vice President PT. Pan Brothers Tbk., memaparkan survei yang dilakukan API terhadap 111 anggotanya selama pandemi COVID-19.

Berdasarkan hasil survei tersebut, pandemi berdampak buruk terhadap kinerja industri TPT nasional, terutama pada produksi ketenagakerjaan. Dampak ini mengempiskan kemampuan perusahaan untuk menjalankan kewajiban membayar minimum jam nyala listrik ke PLN, iuran BPJS kesehatan, dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Lebih buruk lagi, sebagian perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja sebagai upaya rasionalisasi.

Dari industri mebel, Adi Dharma Santoso, Direktur Ribka Furniture, menyatakan ada 280.000 pekerja dalam bidang ini yang terkena PHK. Krisis yang dihadapi oleh industri mebel sebagian besarnya diakibatkan oleh penurunan permintaan pasar. Masalah-masalah muncul ketika banyak terjadi pembatalan pemesanan, atau masalah finansial dari pembeli, seperti pembeli yang bangkrut atau meminta penjadwalan ulang. Dalam menghadapi krisis ini, menurut Adi, yang bisa dilakukan hanyalah memperluas networking dan kerja sama antara para stakeholder.

Anne dan Adi selaku pelaku industri mengajukan beberapa usulan strategis yang bersifat darurat kepada pemerintah. Usulan tersebut di antaranya penundaan sementara pembayaran pokok minimal satu tahun tanpa limitasi jumlah kredit, penurunan bunga kredit pinjaman, dan stimulus modal kerja. Anne menambahkan,jika usulan-usulan tersebut segera dieksekusi, kestabilan perindustrian akan pulih dengan lebih cepat.

Menanggapi data dari keempat narasumber di atas, Nani Zulminarni, Pendiri dan Direktur Yayasan PEKKA menyampaikan tiga poin penting. Pertama, pandemi COVID-19 memberi kesempatan bagi Indonesia untuk melakukan perubahan mendasar dalam bidang ekonomi. Nani mencontohkan, UKM yang mengambil porsi tenaga kerja yang paling besar, yaitu sekitar 90%, harus lebih diperhatikan. Industri kecil dan menengah perlu diikutsertakan dalam program-program yang disusun oleh pemerintah, sebab telah kelewat sering luput dari perhatian.

Kesetaraan gender juga perlu diperhatikan dalam pemulihan kestabilan ekonomi. Sering kali posisi pekerja perempuan diabaikan. Meskipun jumlah pekerja perempuan lebih rendah dibandingkan pekerja pria, jika kelompok ini diabaikan, sama saja dengan mengurangi produktivitas bangsa.

Nani juga menambahkan bahwa masih banyak program UMKM dengan bias kota dan teknologi. Oleh karena itu, bantuan dan pendampingan terhadap usaha-usaha yang pengelolanya belum memiliki akses sumber daya informasi dan teknologi menjadi penting.

Poin terakhir yang harus dibawahi, kata Nani, adalah kerja sama antara Kemenperin dan UKM yang harus sejalan. Selama ini, industri rumahan berada dalam pendampingan Kementerian Koperasi dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Padahal, industri rumahan juga mendukung sektor-sektor industri yang ditangani oleh Kemenperin.

Bagaimanapun, pandemi COVID-19 adalah krisis bersama yang perlu ditangani secara bersama pula. Sebagai penutup diskusi, Asep menyatakan harapannya agar lekas ada adjustment, terutama yang terkait dengan protokol kesehatan. Kerja sama yang baik dan sinergis antara pemerintah dan lembaga di pusat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah dan industri, dan pengusaha dan pekerja perlu dilakukan. Dengan demikian, Asep optimistis pada tahun 2021 dunia industri bisa memasuki tahap hampir normal.

Share: Industri Indonesia di Tengah Pandemi