Isu Terkini

Jasa IndonesiaLeaks Mengungkap Kasus Perobekan Buku Merah KPK

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Mendengar namanya, tentu yang langsung terlintas di kepala adalah, “apa ini? Wikileaks versi Indonesia?”

Sebelum ngebahas IndonesiaLeaks, perlu dipahami kalau Wikileaks merupakan salah satu situs jejaring tersohor yang didirikan oleh seorang warga Australia bernama Julian Assange. Tujuannya, untuk mengungkap kasus-kasus yang memang fenomenal di tingkat global dan melibatkan uang miliaran dolar. Enggak hanya itu, Wikileaks pun melakukan operasinya di lingkup yang abu-abu, dengan membajak dan menerobos keamanan suatu situs jejaring milik negara lain. Karena kelakuannya ini, Assange dikejar dan dicekal oleh negara-negara di dunia. Untuk membantu Assange, pemerintah Ekuador memberikannya tempat tinggal di kedutaan besar Ekuador di London tanpa batas waktu, meskipun ia tidak bisa kemana-mana karena jika ia keluar, kepolisian London telah siap untuk menangkap Assange.

Namun untungnya, IndonesiaLeaks tidak seperti Wikileaks. Setidaknya, tidak dalam konteks pencarian data dan usahanya menerobos keamanan negara lain. Berdasarkan Indonesialeaks.id, IndonesiaLeaks adalah sebuah platform mandiri untuk para informan publik yang memang bertujuan untuk menghadirkan pemberitaan yang berkualitas dan menyuarakan kepentingan publik. Sebagai sebuah platform mandiri, keamanan dan anonimitas informan publik menjadi prioritas utama. Tidak hanya keamanan informan, untuk memastikan bahwa tidak ada data yang bocor, IndonesiaLeaks juga diperkuat dengan teknologi keamanan dan protokol perlindungan digital yang dirancang khusus.

Dalam pelaksanaan kerjanya, IndonesiaLeaks pun jauh berbeda dengan Wikileaks yang melakukan penerobosan keamanan secara ilegal. Platform yang didirikan secara resmi tanggal 14 Desember 2017 ini bekerja dengan cara melakukan jurnalisme investigatif berbasis data dan fakta yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Karena memang berbasis investigasi, IndonesiaLeaks masih termasuk dalam kegiatan pers yang dilindungi dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang intinya menjamin kebebasan pers. Payung hukum ini pun membuat pers kebal dari segala upaya yang berusaha memberhentikan kerja pers di masa depan, seperti penyensoran, pemberedelan, pelarangan penyiaran maupun tindakan menghambat, menghalangi atau mengehntikan pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sebagai sebuah platform untuk melakukan jurnalisme investigatif, IndonesiaLeaks tidak hanya bekerja sebagai sebuah organisasi tunggal. IndonesiaLeaks memiliki beberapa anggota yang merupakan gabungan antara media arus utama dan independen di Indonesia. Anggota-anggotanya adalah Jaring, Bisnis Indonesia, CNN Indonesia, The Jakarta Post, KBR, Tempo, Independen.id, Liputan6.com, dan Suara.com. Media-media yang menjadi anggota ini tujuannya adalah sebagai kotak penyampaian informasi. Tidak hanya anggota, IndonesiaLeaks jugam memiliki mitra, yaitu Auriga, LBH Pers, Indonesia Corruption Watch (ICW), Greenpeace, dan Change.org.

Membongkar Kasus Perobekan Buku Merah di KPK

Yang terbaru, IndonesiaLeaks baru saja melakukan konferensi pers dan publikasi investigasi tentang perobekan buku merah yang menjadi barang bukti KPK untuk kasus dugaan suap Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman. Dalam laporan IndonesiaLeaks, disebutkan bahwa ada buku keuangan bersampul warna merah yang isinya diduga memuat nama-nama ke mana saja aliran dana suap Basuki dirobek oleh dua penyidik KPK. Dari hasil penyidikan IndonesiaLeaks tersebut, ternyata perobekan buku merah diduga untuk menghindari nama Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian masuk ke dalam daftar penerima suap.

Abdul Manan, inisiator IndonesiaLeaks, mengatakan bahwa laporan yang dipublikasikan ini adalah buah dari investigas yang dilakukan selama 7 bulan. Mengutip dari Kumparan, Abdul Manan berujar bahwa, “dalam buku merah, itu program pertama yang belum kita antisipasi juga efeknya. Ketika dokumen itu masuk ke dalam platform IndonesiaLeaks, yang menerima itu sebagian besar dari 9 media. Kalau lihat skalanya butuh persiapan yang sangat matang. Butuh lebih dari 7 bulan untuk jadi publikasi pada tanggal 8 Oktober.”

Terkait kebenaran dari investigasi tersebut, Abdul pun cukup yakin dengan hal itu. “Pasti ada perdebatan soal kebenarannya. Tapi kebenaran jurnalistik itu berbeda dengan kebenaran hukum. Kebenaran jurnalistik itu adalah kebenaran yang dihasilkan sesuai standar kode etik jurnalistik. Kami di tim di IndonesiaLeaks, kami firm kalau temuan kami valid karena melalui standar jurnalisme,” tutur Abdul.

Share: Jasa IndonesiaLeaks Mengungkap Kasus Perobekan Buku Merah KPK