Isu Terkini

Heboh Mobil Ratna Sarumpaet Diderek, Begini Prosedur Ambil Mobil Dari Dishub

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Guys, kalian udah pada tahu belum tentang kehebohan mobil aktivis Ratna Sarumpaet yang diderek oleh Dinas Perhubungan (Dishub)?

Salah satu alasan yang bikin heboh itu adalah karena adegan mobil yang diderek oleh Dishub itu terekam kamera dan tersebar di akun gosip yang cukup fenomenal, Lambe Turah. Di video itu, Ratna marah saat mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ratna terlihat adu mulut dengan petugas Dishub. Ia mempertanyakan alasan petugas menderek mobilnya karena tidak ada rambu dilarang parkir.

Petugas Dishub bilang kalau ibu dari aktris Atiqah Hasiholan ini telah menyalahi peraturan daerah (Perda). Namun, dengan suara meninggi, Ratna balik bertanya Perda apa yang dilanggar.

Ia terdengar akan menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Mana aturannya? Oke, saya telepon Anies sekarang, ya,” kata Ratna dalam video itu.

A post shared by Bukan Akun Haters / Fanbase ???? (@lambe_turah) on Apr 3, 2018 at 3:57am PDT

Tak heran setelah video itu tersebar, banyak tanggapan dari netizen. Apalagi, cara Ratna yang mengancam Dishub dengan menelepon Anies, orang nomor satu di ibu kota. Banyak yang beranggapan bahwa sikap itu merupakan bentuk arogansi pihak yang kenal dengan pejabat negara.

Terlepas salah apa tidak, Gak usah dijelasin ibu YTH, masyarakat udah cerdas, yg bikin malu urusan pribadi bentar” nelpon pak gub (mau yg jawab asistenya kek) kayak anak TK lagi ngerengek, selesaikanlah masalah ibu sendiri dengan hati damai..— utami ute (@uteaptaro) April 4, 2018

Apalagi, kabarnya mobil Ratna benar-benar sudah dikembalikan oleh Dishub. Meskipun begitu, Ratna membantah dan bersikeras, bahwa ia tidak melanggar peraturan lalu lintas.

Sy tidak langgar rambu lalu lintas. DISHUB main derek tanpa ajak bcr pdhl sy di dalam mobil. Sy msh bcr dgn petugas y lain mobil sy sdh dibawa kabur. Sy memang menolak ambil mobil dari Dishub. Sy meminta Dishub kembalikan ke rumah sy, menebus ulah mereka asal derek dan kasar. https://t.co/W0iJGoMidT— Ratna Sarumpaet (@RatnaSpaet) April 4, 2018

Syarat Pengambilan Mobil yang Diderek Petugas

Nah, buat yang mobilnya juga diderek seperti Ratna Sarumpaet, tenang aja. Pasalnya, Dishub DKI udah menerangkan, bahwa mobil yang diderek bisa diambil oleh siapa saja, asal membawa STNK mobil yang diderek tersebut.

“Bisa diwakilkan asal menunjukan STNK mobil yang bersangkutan,” kata Kepala Dishub DKI Andri Yansyah seperti dilansir Detik.com pada Jumat, 6 April.

Sedangkan untuk pembayaran denda karena udah melanggar, Andri Yansyah juga menjelaskan metode pembayaran denda tersebut, yaitu dengan cara:

  1. Bayar melalui Bank DKI atau ATM
  2. Tunjukkan bukti pembayaran ke petugas Dinas atau Suku Dinas sesuai dengan lokasi penderekannya
  3. Usai menunjukkan bukti pembayaran, petugas akan memverifikasi dan memberikan surat pengeluaran kendaraan (SPK)
  4. Wajib Retribusi selanjutnya menunjukkan SPK tersebut ke petugas jaga dan kemudian mobil bisa dibawa

Share: Heboh Mobil Ratna Sarumpaet Diderek, Begini Prosedur Ambil Mobil Dari Dishub