Isu Terkini

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Jurnalis Indonesia Dipecat dan Alami Kekerasan Selama Pandemi

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

“Kami ini ingin kerja, kok malah dikerjain? Di tengah pandemi seperti ini, kami butuh yang untuk memenuhi kebutuhan pokok kami,” kata Setyo A Saputro, Ketua Solidaritas Pekerja VIVA.

Awal April lalu, karyawan VIVA Networks melaporkan bahwa gaji mereka tak kunjung dibayarkan. Manajemen perusahaan mengumumkan akan terlambat membayar gaji bulan Maret dengan alasan pandemi COVID-19. Berjanji membayarkan gaji pada 31 Maret atau 1 April, perusahaan ingkar dan menjanjikan waktu pembayaran baru: 7 April.

Ini juga bukan pertama kalinya VIVA Networks telat membayarkan gaji para pekerja. Setyo mengatakan karyawan kerap terlambat menerima gaji selama setahun terakhir. Iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka juga ditunggak sejak 2018.

Dalam rangka Hari Pers Sedunia yang diperingati pada 3 Mei lalu, LBH Pers mencatat terdapat 61 pengaduan pelanggaran ketenagakerjaan oleh jurnalis. Posko yang dibuka oleh LBH Pers dan Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia selama 3 April hingga 2 Mei ini memiliki rincian aduan: 26 jurnalis mengalami PHK sepihak, 21 orang dirumahkan tanpa digaji atau mengalami pemotongan gaji, 11 orang mengalami pemotongan upah atau tunjangan, 3 lainnya tidak dapat meliput selama pandemi.

Kebanyakan perusahaan media menggunakan alasan force majeur atau keadaan darurat untuk melakukan PHK, pemotongan, atau penundaan gaji pekerja. Namun, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan alasan ini tidak sah jika mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Pasal 164 ayat (1) undang-undang ini hanya memperbolehkan perusahaan melakukan PHK hanya jika perusahaan telah mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut dan mesti dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akunan publik.

Force majeur tidak dapat serta merta digunakan untuk menghalalkan PHK atau pemotongan dan penundaan gaji,” kata Ade Wahyudin dalam rilis pers pada 3 Mei lalu. “Pasal 164 ayat (1) mensyaratkan PHK karena alasan force majeur hanya dapat dilakukan jika perusahaan bersangkutan tutup secara permanen atau tidak lagi beraktivitas.”

Selain persoalan ketenagakerjaan, kasus kekerasan terhadap jurnalis selama meliput pandemi juga terjadi. LBH Pers mencatat setidaknya tiga kasus kekerasan telah terjadi selama aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2020 berlaku.

Dua kasus pertama dialami oleh jurnalis Mohammad Hashemi Rafsanjani dan Dinar yang diintimidasi ketika berupaya meliput kasus meninggalnya seorang warga diduga akibat kelaparan semasa pandemi. Terjadi pada 20 April lalu, Hashemi dan Dinar dihalang-halangi oleh warga setempat dan video hasil liputan mereka dipaksa dihapus. Pada 1 Mei lalu, jurnalis Sahril Helmi juga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum kepala desa di Maluku Utara karena melakukan pemberitaan tentang anggaran penanganan COVID-19 di desa tersebut.

“Transparansi informasi menjadi kunci utama penanganan wabah COVID-19 dan jurnalis merupakan instrumen untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. Ketika ada jurnalis yang mengalami kekerasan ketika sedang menjalankan tugasnya, maka pelaku sebenarnya sedang menghambat akses masyarakat terhadap informasi,” ungkap Ade.

Di tengah itu semua, LBH Pers menilai dorongan untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja dan RKUHP oleh pemerintah dan DPR telah memperburuk kondisi kebebasan pers di Indonesia. Lembaga ini mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  • Memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengawasi pelanggaran ketenagakerjaan di sektor industri pers;
  • Memerintahkan Kapolri untuk segera menindak tegas dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis;
  • Memerintahkan Kemenkumham untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan RKUHP.

Share: Hari Kebebasan Pers Sedunia: Jurnalis Indonesia Dipecat dan Alami Kekerasan Selama Pandemi