Isu Terkini

Hari Ke-8 Evakuasi Lion Air JT-610, Temuan Roda Pesawat dan Aturan di Balik Masa Evakuasi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Proses evakuasi pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta ke Pangkal Pinang yang jatuh pada Senin, 29 Oktober 2018 lalu di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, sudah memasuki hari ke-8 pada Senin, 5 November 2018. Progres terbaru dari proses evakuasi antara lain ditemukannya roda pesawat hingga identifikasi jenazah. Lalu, ada pula sejumlah informasi lainnya terkait uang santunan dan kapan evakuasi akan dihentikan. Penentuan periode evakuasi tersebut ternyata ada faktor-faktornya yang juga akan dibahas dalam artikel ini.

Di hari ke-8 proses evakuasi, Kepala Basarnas Marsekal Madya M Syaugi pun menjelaskan progres dari pencarian korban serta puing-puing pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP. Dalam hal ini, Kabasarnas memastikan bahwa proses pencarian diperpanjang selama 3 hari. Perpanjangan waktu selama 3 hari untuk proses pencarian tersebut diharapkan bisa berlangsung optimal dalam mengevakuasi korban.

“Jadi kami putuskan operasi evakuasi diperpanjang 3 hari sejak besok. Hari ini hari ketujuh, kita tambah 3 hari lagi. Mudah-mudahan dengan tiga hari ini, dengan sinergitas yang tinggi bisa segera menyelesaikan operasi ini,” kata Syaugi di JCIT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 4 November 2018.

Perlu diketahui bahwa keputusan memperpanjang waktu evakuasi tersebut diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi dan melihat langsung kondisi di lokasi pencarian korban dan bodi pesawat. Terlebih sampai saat ini tim SAR gabungan terus menemukan bagian tubuh dari korban.

“Setelah kami evaluasi, dengan kami tadi melihat ke TKP, kami rapatkan dengan beberapa staf, berdasarkan masukan dari lapangan yang begitu banyak masih seperti tadi malam contohnya 20 lebih kantong jenazah,” ucapnya.

Adapaun detil perkembangan terkini dari proses evakuasinya, berikut adalah hasil laporannya:

Ada Total 137 Kantong Jenazah di RS Polri

Sampai hari Minggu, 4 November 2018 malam, RS Polri Kramat Jati sudah menerima total 137 kantong jenazah. Rinciannya adalah 24 kantong jenazah dikumpulkan pada Selasa 30 Oktober 2018. Lalu ada 32 kantong jenazah pada Rabu 31 Oktober 2018, 9 kantong jenazah pada Kamis 1 November 2018, 8 kantong jenazah pada Jumat 2 November 2018, 32 kantong jenazah pada Sabtu 3 November 2018, dan 32 kantong jenazah pada Minggu 4 November 2018.

Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kombes Edy Purnomo mengatakan, kantong jenazah yang diterima berbentuk bagian dari tubuh korban. Untuk itu, pihak forensik pun langsung melakukan identifikasi terhadap bagian tubuh tersebut.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan awal, artinya mencari tanda primer misalnya jari, properti apa yang nempel. Selanjutnya kami lakukan identifikasi lebih dalam,”kata Edy, Minggu, 4 November 2018.

Baca Juga: Mengenal Pesawat Boeing yang Digunakan Lion Air JT-610 dan Persaingannya dengan Airbus

Ada Total 14 Jenazah Teridentifikasi

Selama sepekan terakhir, tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri Kramat Jati juga sudah berhasil mengidentifikasi total 14 jenazah yang terdiri dari 3 penumpang perempuan dan 11 penumpang laki-laki. Seperti diketahui, seluruh jenazah yang teridentifikasi didapat dari 24 kantong jenazah yang tiba di RS Polri pada Selasa, 30 Oktober. Satu jenazah teridentifikasi pada Rabu 31 Oktober, atas nama Jannatun Cintya Dewi asal Sidoarjo, Jawa Timur, lewat identifikasi sidik jari.

Lalu, sebanyak tiga jenazah teridentifikasi pada Jumat 2 November. Sebagai rincian, jenazah pertama yakni atas nama Candra Kirana (29) teridentifikasi melalui properti sepatu berwarna putih yang dipakainya. Data tersebut telah dicocokkan dengan CCTV di PT Angkasa Pura (Bandara Soerkarno-Hatta).

Sementara jenazah kedua yakni Monni (41) teridentifikasi lewat tato di tubuhnya. Berlanjut ke jenazah ketiga atas nama Hizkia Jorry Saroinsong (23) yang teridentifikasi melalui sidik jari. Kemudian, ada tiga jenazah yang teridentifikasi pada Sabtu 3 November. Jenazah pertama atas nama Endang Sri Bagusnita (20) teridentifikasi melalui sidik jari dan medis. Jenazah kedua, Wahyu Susilo (31) teridentifikasi melalui sidik jari, medis, dan properti yang digunakan. Ketiga, Fauzan Azima (25) teridentifikasi melalui sidik jari dan medis.

Untuk tujuh jenazah yang teridentifikasi pada Minggu 4 November, jenazah pertama atas nama Rohmanir Pandi Sagala (23) teridentifikasi melalui sidik jari dan medis. Lalu, jenazah kedua atas nama Dodi Junaidi (40) teridentifikasi melalui DNA. Jenazah ketiga, Muhammad Nasir (29) teridentifikasi melalui DNA. Jenazah keempat, Janry Efriyanto Sianturi (26) teridentifikasi melalui DNA dan medis.

Berlanjut ke jenazah kelima atas nama Karmin (68) teridentifikasi melalui DNA. Lalu, jenazah keenam, Harwinoko (54) teridentifikasi melalui DNA. Jenazah terakhir adalah Verian Utama (31) teridentifikasi melalui DNA.

Roda dan Turbin Mesin Pesawat Ditemukan

Selain bagian dari kotak hitam atau black box, tim penyelam dari Dinas Penyelamatan Bawah Air Komando Armada I (Koarmada), juga menemukan roda pesawat, pada Jumat. Selanjutnya, roda telah tiba di dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu 3 November.

Tak hanya itu saja, tim di KRI Banda Aceh juga menemukan turbin pesawat. Setelah ditemukan, turbin tersebut diantarkan ke Posko Taktis Pelabuhan JICT II Tanjung Priok, Minggu 4 November kemarin.

Baca Juga: Sertu Hendra, Sang Penemu Kotak Hitam dan Sangarnya Pasukan Taifib Marinir Menaklukkan Laut

Satu Penyelam Gugur

Salah satu penyelam bernama Syachrul Anto meninggal dunia saat proses pencarian pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat, Jumat 2 November. Seperti diketahui, Syachrul yang merupakan penyelam dari Indonesia Diver Rescue Team (IDRT) kabarnya sempat tak sadarkan diri saat menyelam. Lalu, Syachrul sendiri dibawa ke dermaga JICT 2, Tanjung Priok untuk dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja. Ia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RSUD Koja.

Komandan Satuan Tugas SAR Kolonel Laut Isswarto menduga penyebab gugurnya Syachrul lantaran dekompresi. “Almarhum menyelam lebih lama dari seharusnya. Sesuai jadwal para penyelam naik jam 16.00, tetapi dia naik 30 menit lebih lama,” kata Isswarto.

Dekompresi atau juga dikenal sebagai barotrauma adalah masalah medis yang timbul dari efek transisi cepat dari lingkungan bertekanan tinggi ke tekanan lebih rendah. Hal ini tidak hanya berisiko pada penyelam saja, tapi juga pada pekerja udara terkompresi, astronot, dan penerbang. Untuk kasus Syachrul, tekanan air lebih berat daripada udara.

Santunan dari Lion Air dan Jasa Raharja untuk Keluarga Korban

Manajemen Lion Air memberikan uang santunan Rp 1,25 miliar per penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Selain itu, manajemen juga memberikan santunan Rp 25 juta untuk pemakaman korban dan menaikkan uang ganti rugi untuk bagasi yang hilang atau rusak menjadi Rp 50 juta dari nominal awal Rp 4 juta. Proses pemberian santunan untuk uang pemakaman telah diberikan secara tunai kepada ahli waris korban yang telah teridentifikasi.

Sementara itu, uang santunan lainnya akan diberikan secara tunai setelah selesai proses validasi dokumen dari ahli waris. “Mekanismenya akan kita berikan secara tunai. Sekali lagi menunggu validasi data dari ahli waris. Setelah semua clear, baru kami berikan,” kata Managing Director Lion Air Daniel Putut Kuncoro, Minggu, 4 November.

Tak hanya itu saja, korban juga mendapatkan santunan dari Jasa Raharja senilai Rp 50 juta yang diberikan dalam bentuk non tunai atau buku tabungan. Pemberian santunan tersebut berdasarkan Undang-undang No 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.

Baca Juga: Pesawat Lion Air JT-610 Dikatakan Laik Terbang, Gimana Kondisi Ideal Pesawat untuk Terbang?

Sementara itu, terkait proses evakuasi korban dan puing pesawat Lion Air JT-610, Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyampaikan proses investigasi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 secara berkala.

Tak hanya itu saja, Kemenhub juga melakukan ramp check 11 pesawat Boeing 737 Max 8 pasca kejadian. “Kami akan melakukan spesial audit terhadap SOP, awak. Ini (langkah) awal melakukan preventif. Sekali lagi saya menyampaikan duka cita mendalam semoga semua yang berpulang mendapat tempat di sisi Allah SWT,” kata Menhub.

Faktor Penentu Masa Pencarian Korban Dihentikan

Seperti diketahui, Basarnas memutuskan untuk memperpanjang masa pencarian jatuhnya pesawat Lion Air JT610 selama 3 hari lagi. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan banyak hal, salah satunya karena korban masih banyak yang belum ditemukan.

Lalu, sampai kapan proses pencarian dan evakuasi pesawat Lion Air JT-610 tersebut akan berlangsung? Faktor-faktor apa saja yang menentukan durasi waktu pencarian akhirnya dihentikan?

Soal durasi waktu pencarian korban kecelakaan secara umum, sebenarnya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan, terutama dalam Bab III soal Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Berikut pemaparannya.

Pasal 18
(1) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan apabila: a. seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan; dan/atau c. setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan atas     usul koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.

(3) Usulan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis disertai dengan                         pertimbangan.

(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), koordinator Pencarian dan Pertolongan mengeluarkan berita penghentian Pelaksanaan Operasi                   Pencarian dan Pertolongan.

Baca Juga: Di Luar Kejadian Lion Air JT-610, Ternyata Pesawat Masih Jadi Moda Transportasi Paling Aman di Dunia

Pasal 19
(1) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dengan kondisi seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan pertimbangan: a. kesesuaian identitas Korban yang ditemukan dengan Korban yang dilaporkan; b. kesesuaian jumlah Korban yang ditemukan dengan jumlah Korban yang dilaporkan; dan c. tidak ada lagi laporan dari keluarga atau pihak terkait mengenai Korban yang belum ditemukan.

(2) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda korban ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan: a. pencarian telah dilaksanakan di seluruh area pencarian sesuai dengan rencana operasi; dan b. pencarian telah dilaksanakan di luar area pencarian berdasarkan asumsi keberadaan Korban.

(3) Penghentian pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan karena dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c meliputi: a. tidak terdapat data yang memadai; b. tidak ditemukannya tanda-tanda keberadaan Korban; c. kondisi cuaca tidak memungkinkan dilakukan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau d. kemampuan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia tidak memadai untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Share: Hari Ke-8 Evakuasi Lion Air JT-610, Temuan Roda Pesawat dan Aturan di Balik Masa Evakuasi