Isu Terkini

Hakim PN Jaksel Ditangkap KPK dan OTT yang Tak Kunjung Usai

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Pada Selasa, 27 November 2018 malam hingga Rabu, 28 November 2018 dini hari tadi, baru saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan enam orang di Jakarta terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari keenam orang yang diamankan itu terdapat hakim, pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan advokat.

“Dari enam orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN (Jakarta Selatan), dan advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 November 2018.

Pihak PN Jaksel sendiri belum mengetahui persis siapa saja hakim dan panitera yang ditangkap oleh KPK. Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengungkapkan bahwa jajaran pimpinan di PN Jaksel akan segera melakukan rapat terkait berita OTT tersebut.

“Kami masih menunggu dari KPK, karena memang tidak ada pemberitahuan sebelumnya (terkait OTT). Pimpinan akan menggelar rapat untuk mencari tahu,” ujar Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 November 2018.

KPK yang Rajin OTT

Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Indonesia memang menjadi satu momok yang menakutkan bagi beberapa pihak, dan tentunya menjadi satu hal yang sangat memalukan bagi negeri kita tercinta. Tapi di sisi lain, kita juga patut merasa bangga atas kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak gentar membasmi para pencuri uang negara, meski para pencuri itu adalah sosok yang memiliki jabatan serta kekuasaan.

Di tahun 2018, KPK telah melakukan puluhan tindakan dengan bermacam perkara. Dikutip dari situs resmi KPK, hingga Juni kemarin, tercatat sudah ada 76 kali penyelidikan, 85 kali penyidikan, 50 kali penuntutan, 47 kali inkracht atau berkekuatan hukum tetap, serta 48 eksekusi.

Jika berdasarkan instansi, KPK tahun ini lagi gencar-gencarnya menangkap para koruptor yang memiliki jabatan di Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota dengan total 61 jumlah perkara, di mana angka itu adalah angka terbesar sejak 2004, padahal tahun 2018 saja sebenarnya belumlah berakhir.

Selain itu, ada pula perkara dari Pemerintah Provinsi sebanyak 2 kasus, dari Komisi 13 kasus, dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun di Kementerian dan Lembaga tidak ada satupun kasus yang ditangani. Namun, kita ketahui bersama pada akhir Agustus kemarin ada satu tersangka dari pihak kementerian, yaitu Idrus Marham, Menteri Sosial yang baru beberapa bulan menjabat di pemerintahannya Presiden Joko Widodo.

Untuk kasus rasuah yang menimpa para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hingga Juni kemarin, tercatat oleh KPK ada 17 perkara. Dari sini bisa disimpulkan, bahwa KPK telah melakukan OTT berpuluh-puluh kali hanya dalam satu tahun saja.

Keinginan OTT Setiap Hari

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut lembaganya bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setiap hari, jika memang jumlah personelnya cukup. Meski KPK kerap melakukan OTT, Agus menduga, masih ada pejabat negara yang terlibat korupsi.

“Kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita melakukan OTT tiap hari bisa. Hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana, seperti yang kita saksikan pada saat kita tangkap para bupati,” tutur Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 27 November 2018 kemarin.

Agus Rahardjo berandai, jika memang ke depannya tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh berbagai instansi, maka KPK tak segan-segan untuk menangkap semua pejabat yang terkait. Karena itu, pihaknya selalu mengingatkan agar pejabat tidak terlibat tindak pidana korupsi tersebut. “Penyelenggara negara bisa habis hari ini karena ditangkapi terus. Kegentingannya di situ,” ujarnya.

Share: Hakim PN Jaksel Ditangkap KPK dan OTT yang Tak Kunjung Usai