Isu Terkini

Greenpeace dan INDEF: Program Pemulihan Ekonomi Nasional Tidak Pro-lingkungan

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, pelestarian dan keselamatan lingkungan belum menjadi prioritas. UU Minerba yang disinyalir hanya akan menguntungkan korporasi dan mempercepat kerusakan lingkungan telah disahkan. Begitu pula dengan RUU Cipta Kerja yang masih dibahas hingga saat ini—yang isinya mencakup penghapusan izin lingkungan hidup dan perubahan definisi AMDAL.

Presiden Jokowi pun telah mengatakan secara tersurat bahwa lingkungan hidup dan HAM belum jadi fokus utamanya. Hal ini ia sampaikan dalam wawancara bersama wartawan BBC pada Februari 2020 lalu. “Periode pertama saya fokus di infrastruktur. Periode kedua, kita fokus pada pembangunan sumber daya manusia. Mungkin nanti setelah itu lingkungan, inovasi, kemudian HAM,” katanya.

Ada paradigma bahwa ekonomi dapat dipisahkan dengan lingkungan—bahwa untuk dapat memajukan ekonomi, upaya untuk memulihkan dan melestarikan lingkungan dapat dikesampingkan terlebih dahulu. Namun, Tata Mustasya selaku Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara menyampaikan bahwa paradigma ini keliru.

Lingkungan yang semakin rusak juga akan membuat ekonomi semakin terpuruk: risiko munculnya wabah penyakit menular menjadi semakin besar dengan semakin maraknya deforestasi. Kebakaran hutan di Indonesia sepanjang tahun 2019—yang salah satunya diduga disebabkan oleh pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit—membikin Indonesia rugi hingga Rp72,95 triliun.

“Perubahan iklim memiliki ongkos sendiri terhadap pertumbuhan ekonomi. Maka, kelestarian lingkungan dan ketahanan iklim sebetulnya bukan merupakan trade off dari pembangunan ekonomi, tapi merupakan kekuatan ekonomi itu sendiri,” ujar Tata dalam diskusi daring “Mengapa Program Pemulihan Ekonomi Nasional Tidak Pro-lingkungan?” (16/9).

Menurutnya, pandemi yang salah satunya juga disebabkan oleh perubahan iklim mestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan reorientasi pembangunan: pembangunan yang memiliki koneksi antara lingkungan, manusia, dan ekonominya. Hal ini juga sesuai dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) PBB yang berfokus pada tiga komponen: people, planet, prosperity.

“Ini nggak ada yang menjadi prioritas, ketiganya mesti sinergi,” tambah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada, Poppy Ismalina, pada kesempatan yang sama.

Berjangka Pendek dan Mengandalkan Energi Tak Terbarukan

Pemerintah menggelontorkan dana untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp695 triliun. Program yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi nasional pada kuartal ketiga ini dikatakan punya empat fokus utama: perlindungan sosial, UMKM, padat karya, dan pembiayaan perusahaan.

Berdasarkan hasil kajian yang disusun oleh Greenpeace dan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), pelaksaan PEN dinilai belum memiliki kebijakan ekonomi hijau secara jangka menengah dan panjang. Program ini masih bersifat penanggulangan jangka pendek, dan hanya berorientasi kepada upaya meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan dan memulihkan kembali dunia saha.

Menurut Greenpeace dan INDEF, pembangunan yang bersifat business as usual ini sangat berbahaya. Walaupun mengutamakan perbaikan fisik dalam pemulihan pascabencana dapat mempercepat pemulihan, tetapi pendekatan ini dinilai dapat menimbulkan kerentanan di masyarakat.

Apalagi, dalam indeks stimulus hijau yang dirilis oleh Vivideconomics (2020), Indonesia memiliki kontribusi negatif terhadap lingkungan hidup—membuat Indonesia jadi negara kedua setelah Cina dengan indeks stimulus hijau terburuk.

Faktor yang membikin indeks Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara antara lain adalah banyaknya suntikan dana dan pelonggaran aturan bagi industri yang memproduksi energi tak terbarukan seperti minyak bumi dan batu bara. UU Minerba, misalnya, disahkan tengah pandemi: UU ini membantu penambang batu bara dan mineral lainnya untuk melakukan perluasan lahan dalam rangka peningkatan produksi. Penambang besar pun diberikan keringanan dalam membayarkan royalti.

Adapula dukungan keuangan kepada BUMN di sektor energi, industri, dan transportasi dalam paket stimulus fiskal. Dana penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan kepada BUMN pun naik 100% pada Nota Keuangan 2021.

Memang, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,37 triliun untuk stimulus bahan bakar B30 (biodiesel sawit 30%) yang diklaim ramah lingkungan. Namun, stimulus ini dinilai bias korporasi kelapa sawit: transisi energi fosil ke B30 membutuhkan tambahan lahan hingga 5 juta hektar—padahal alih fungsi lahan adalah salah satu penyebab terbesar penambahan emisi karbon. Porsi B30 dalam Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pun mencapai 80%—sementara peremajaan sawit rakyat, peningkatan SDM petani, riset, dan sarana prasarana hanya 20%.

Kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia bisa dikontraskan dengan Singapura dan Malaysia yang melihat pandemi COVID-19 sebagai momentum untuk melakukan transformasi ekonomi. Dalam program stimulus COVID-19, Singapura mengalokasikan 10,8% pengeluarannya untuk program yang bersifat hijau, dan Malaysia sebesar 4,4%.

Lewat paket stimulus COVID-19 yang bernama Unity Budget, pemerintah Singapura memberikan insentif dan penambahan infrastruktur untuk pengembangan mobil listrik. Ada pula alokasi sebesar 5 miliar dolar Singapura (setara Rp54,55 triliun) untuk program perumahan hijau. Sementara itu, di Malaysia, lewat paket stimulus COVID-19 yang pertama pada Februari 2020, pemerintah mengeluarkan 13 miliar RM (setara Rp46,69 triliun) untuk pembangunan infrastruktur hijau. Ada pula alokasi dana untuk membangun pembangun listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangunan infrastruktur sumber energi dan air alternatif di pedesaan.

“Ada kecenderungan untuk race to the bottom, saya pikir. Kita memberikan kemudahan-kemudahan, tapi hanya mempertimbangkan ekonomi dan kurang mempertimbangkan aspek lingkungan. Kita jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara—Vietnam, Thailand, Filipina, Malaysia, Singapura—dalam hal pengembangan energi matahari sebagai salah satu sumber energi terbarukan. Ini menunjukkan bahwa sebetulnya energi yang bersih dan terbarukan itu feasible secara ekonomi,” ujar Tata.

Sementara itu, menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta, komponen PEN mestinya tidak hanya dilihat secara makro, tetapi juga turunan-turunannya. “Memang kelihatannya tidak ada yang langsung [ke arah pemulihan dan pelestarian lingkungan], tetapi secara tidak langsung bertransmisi kepada aktivitas-aktivitas yang mendukung persoalan penurunan gas rumah kaca ataupun pengelolaan untuk penurunan terjadinya kerusakan lingkungan. Intinya, persoalan ekosistem yang terlindungi telah tertanam dalam program aktivitas PEN.”

Share: Greenpeace dan INDEF: Program Pemulihan Ekonomi Nasional Tidak Pro-lingkungan