Isu Terkini

Gimana Kalau Nggak Mampu Bayar Kos Semasa Pandemi?

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

“Biasanya saya bayar kos di awal bulan. Nah, April lalu saya baru bayar di pertengahan bulan, tanggal 20-an. Dari total uang kos yang seharusnya saya bayarkan, saya kurangi langsung 30%. Ibu kos tanya, ‘loh terus ini sisanya kapan?’ saya jawab, ‘nggak ada sisa, Bu. Di bulan April ini saya cuma mampu bayar sekian.’”

Fahmi, bukan nama sebenarnya, menyewa kamar kos di kawasan Jakarta Pusat. Kantor tempatnya bekerja menerapkan unpaid leave selama beberapa hari sejak akhir Maret lalu dan gajinya otomatis berkurang. Ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditetapkan di DKI Jakarta, waktu kerja di kantor pun semakin sedikit dan gajinya dipotong lebih banyak lagi. Ia khawatir gajinya akan berkurang semakin besar dengan pandemi di Indonesia yang belum juga menemui titik terang. Ia pun meminta keringanan biaya kos kepada pemiliknya.

Di media sosial, Fahmi melihat banyak penghuni kos yang bercerita pemilik kos mereka meringankan biaya kos selama pandemi berlangsung. Namun, hal serupa tidak terjadi pada dirinya. “Saya menunggu sekian hari tapi nggak ada inisiatif kayak gitu juga dari ibu kos. Akhirnya saya inisiatif sendiri. Kesimpulan yang saya ambil, kalau kamu nggak ngomong ke ibu kos untuk meminta keringanan, dia nggak akan pernah ngasih,” ungkap Fahmi.

Sementara itu, Fikri, yang juga bukan nama sebenarnya, tetap mesti membayar uang kos secara penuh walaupun ia sedang tidak menghuni kamarnya. “Per akhir Maret lalu, tim kerja saya dibubarkan. Saya pikir, kalau saya tetap tinggal di Jakarta, banyak kebutuhan sehari-hari seperti makan dan laundry yang mesti saya tanggung,” kata Fikri kepada Asumsi.co (4/5).

Fikri yang telah kembali ke kampung halamannya di Bandung tidak bisa melepaskan kosnya karena mata pencahariannya berpusat di Jakarta. Sementara itu, tak mudah untuk mendapatkan kos yang sesuai. “Saya pasti akan tetap balik ke Jakarta. Kosan saya yang sekarang sangat strategis posisinya. Harga sewanya juga masih masuk akal. Jadi ya sudah, mau bagaimana lagi. Saya akhirnya memutuskan agar kos saya tetap diperpanjang—paling nggak sampai bulan Juli,” katanya.

Awalnya, sang pemilik kos bersedia memberikan sejumlah keringanan: listrik dibebaskan, uang kos sempat dapat ditangguhkan. Namun, ketika Fikri meminta agar biaya kos diringankan, pemilik kos menolak. “Mungkin si pemilik kos merasa hitung-hitungan pengeluaran dan pemasukannya nggak sesuai. Jadi, diputuskan kalau memang nggak bisa bayar, keluar aja. Dia juga semacam sesumbar masih banyak yang mau tinggal di sini.”

Minimnya Keterlibatan Negara dalam Sewa Menyewa

Harga sewa hunian di Jakarta melambung tinggi setiap tahunnya. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik pada 2016, 48,91% penduduk DKI Jakarta tidak memiliki hunian pribadi. Banyak di antara mereka yang harus menyewa. Ketika pandemi COVID-19 menghantam, orang-orang ini pun jadi rentan untuk kehilangan tempat tinggal karena berkurang atau hilangnya pemasukan untuk membayar biaya sewa.

Rujak Center for Urban Studies bekerja sama dengan LBH Jakarta, Lokataru Foundation, YLBHI, Urban Poor Consortium, dan Amrta Institute for Water Literacy membuka posko pengaduan dengan salah satu fokus pemenuhan hak atas hunian layak sejak 18 April lalu.

Melalui kanal pengaduan tersebut, mereka menemukan 18 dari 47 pelapor terancam diusir dari rumah kontrakan mereka karena tidak mampu membayar sewa. Seorang pelapor yang tinggal di DKI Jakarta tidak bisa membayar uang kos secara tepat waktu karena gajinya terlambat dibayarkan. Akhirnya, ia malah diusir oleh pemilik kos. Ada pula yang tidak mampu membayar biaya kontrakan karena tidak memiliki penghasilan sama sekali. Jangankan membayar uang sewa, memenuhi kebutuhan makanan pun tidak mampu. Kebanyakan pelapor ini bekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, pekerja rumah tangga, buruh harian, dan mahasiswa.

Executive Director Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja mengatakan penyewa tempat tinggal di Indonesia rentan, sebab hubungan mereka dengan pemilik bersifat informal dan tidak diatur oleh negara.

“Yang jadi masalah adalah negara nggak pernah terlibat dalam urusan kontrakan, kos-kosan, dan semacamnya. Jika dibandingkan dengan di Berlin, misalnya, keterlibatan negara itu sangat besar karena biasanya biaya sewa juga disubsidi oleh negara. Kalau pemilik hunian mau mengusir penyewa, mereka mesti melalui mekanisme pengadilan. Di Indonesia kan nggak kayak gitu,” ungkap Elisa kepada Asumsi.co (4/5).

Elisa menganggap pemerintah Indonesia mesti mengeluarkan kebijakan yang mampu meringankan beban sewa dan mencegah orang telantar di jalanan. “Sebaiknya negara atau pemerintah provinsi mengeluarkan semacam moratorium atau imbauan kepada pemilik kontrakan dan kos-kosan untuk menunda pembayaran kos. Selemah-lemahnya iman, pemerintah bisa mengeluarkan imbauan.”

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah gelanggang olahraga remaja (GOR) yang tersebar di lima wilayah kota untuk warga telantar yang tidak mampu membayar uang sewa hunian. Pemprov juga dikabarkan sedang menyiapkan beberapa tempat lainnya. Namun, mengalihfungsikan GOR menjadi tempat tinggal juga mesti memerhatikan aspek kelayakannya.

“GOR nggak masalah, tetapi mesti dilengkapi dengan standar yang layak. Kalau kita lihat isinya saat ini, tempat tidur yang disiapkan masih seadanya. Tidak ada tempat untuk menaruh barang dan privasi bagi mereka. Padahal mereka bisa tinggal di sana selama tiga bulan lebih. Walaupun pandemi selesai, dampak sosial ekonominya akan terus berlanjut,” kata Elisa.

Lewat rilis persnya, Rujak Center for Urban Studies mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah warga terusir dari hunian. Pertama, pemerintah diimbau untuk mengeluarkan moratorium penghentian pembayaran sewa dan denda kepada seluruh penghuni rusunawa yang dikelola oleh negara maupun BUMD. Kedua, pemerintah diminta untuk mempersiapkan mekanisme jaring pengaman yang dapat mencegah masyarakat rentan terusir dari rumah sewa dan kos—termasuk mekanisme yang memungkinkan penangguhan dan penghapusan biaya sewa.

Pemerintah juga dikatakan dapat berkolaborasi dengan berbagai elemen kelompok masyarakat sipil untuk melakukan pendataan terhadap penduduk yang terusir dari tempat tinggalnya dan tinggal di hunian yang tidak layak secara fisik. Masyarakat yang berada pada posisi rentan ini kemudian diminta untuk dapat menempati bangunan-bangunan publik seperti GOR, tempat ibadah, bakal latihan kerja, dan lain-lain.

Share: Gimana Kalau Nggak Mampu Bayar Kos Semasa Pandemi?