Isu Terkini

Gerak Senyap PKS di Balik Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga jadi sasaran kritik. Sejumlah pasal yang terdapat di dalamnya dinilai terlalu mencampuri ruang privat, urusan dapur, kasur, bahkan perasaan warga negaranya. Di saat zaman sudah modern dan Indonesia sudah hidup di era reformasi, aturan ini malah ingin menghilangkan perjuangan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Sederet pasal yang dinilai kontroversial di dalam draf RUU Ketahanan Keluarga itu di antaranya:

1. Pasal 25 tentang kewajiban suami-istri dalam menjalankan kehidupan berkeluarga. Salah satunya mengatur soal kewajiban istri mengurus rumah tangga.
2. Pasal 29 tentang hak cuti melahirkan dan menyusui selama enam bulan.
3. Pasal 33 tentang pemisahan kamar orang tua dan anak yang mengatur tentang persyaratan tempat tinggal layak huni.
4. Pasal 74 tentang penyimpangan seksual yang dinilai menjadi salah satu penyebab krisis keluarga
5. Pasal 85, 86, 87, 88, 89 tentang wajib lapor dan rehabilitasi untuk penyimpangan seksual/LGBT/sadisme dan masokisme yang masuk kategori BDSM (Bondage and Discipline, Sadism and Masochism).
6. Pasal 26 tentang donor atau penggunaan sperma dan ovum yang terancam bui 5-7 tahun atau denda maksimal Rp500 juta

RUU Ketahanan Keluarga Tidak Sesuai Konstitusi dan Pancasila

Aktivis perempuan Tunggal Pawestri curiga ada kelompok agama tertentu yang berupaya memasukkan nilai ideologinya ke dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk RUU Ketahanan Keluarga. Menurutnya, RUU itu juga meneguhkan kembali domestifikasi perempuan, sebagai warisan lama Orde Baru yang digaungkan Soeharto melalui ibu-isme.

“Banyak hal-hal yang sebenarnya masuk ruang privat, tapi coba dibawa ke ruang publik. Bagi saya, ini kontestasi ideologi,” kata Tunggal di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (19/02).

Tunggal menyayangkan kelompok agama tertentu itu tidak lagi melihat konstitusi dan kesepakatan bersama sebagai sebuah bangsa. Dalam konteks ini, mereka justru lebih memilih mengedepankan nilai-nilai agamanya sendiri ketimbang nilai-nilai bersama yang sudah ada di dalam konstitusi dan Pancasila.

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Melupakan Nasib Orang Tua Tunggal. Kami Tidak.

“Konstitusi kita, Pancasila sudah menghimpun sari-sari dari nilai kebaikan semua agama. Akan jadi bermasalah jika satu agama tertentu atau kepercayaan tertentu hendak dipaksakan masuk, karena kita tahu, negara kita beragam,” ujarnya.

Terkait pembagian kerja suami dan istri, Tunggal menilai aturan itu memiliki pandangan yang sangat sempit mengenai bentuk keluarga itu sendiri. Sebab, bentuk keluarga yang ada di Indonesia itu sangat beragam, misalnya ada sebuah keluarga di mana hanya ada ibu tunggal, ayah tunggal, atau ibu yang bekerja sebagai buruh migran, dan sebagainya.

Tunggal menyebut segala aturan yang terdapat dalam RUU Ketahanan Keluarga ini jelas bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Selain itu, RUU itu juga bertentangan dengan sejumlah perjanjian atau agenda internasional yang sudah diikuti Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan kesetaraan, seperti Sustainable Development Goals (SDGs).

Selain itu, Tunggal pun menilai bahwa naskah akademiknya justru tidak berkaitan dengan apa yang dirumuskan dalam RUU Ketahanan Keluarga. Misalnya salah satu latar belakang masalah yang dijelaskan dalam naskah akademik adalah tingginya angka kematian ibu dan perceraian.

“Padahal tingginya kematian ibu sendiri kan enggak lepas dari masalah pernikahan atau kehamilan di usia dini, dan masalah asupan nutrisi. Yang seharusnya diurus ya masalah-masalah tersebut,” ucapnya.

Lalu, naskah akademik itu juga menyoroti masalah tingginya perceraian yang di antaranya disebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Yang diurus seharusnya ya masalah kekerasannya, kok dalam pasal-pasalnya malah enggak diatur sama sekali soal kekerasan. Ini akar persoalannya apa, jawabannya enggak nyambung,” ujarnya.

Menurut Tunggal, naskah akademik RUU Ketahanan Keluarga malah mengkritisi UU Penghapusan KDRT yang telah ada sejak 15 tahun lalu. Tunggal berpendapat masyarakat harus berhadapan dengan kelompok yang mencoba memasukkan nilai di luar konstitusi.

Tunggal berharap RUU Ketahanan Keluarga ini dihapus saja lantaran banyak poin bermasalah, termasuk naskah akademiknya yang ngawur. Ia menyebut keberadaan RUU itu tidak relevan dan menjawab persoalan yang dipaparkannya. “Lebih baik dibuang aja ya, enggak perlu ada UU ini. Tapi kalau memang dipaksa ada, aturlah UU berdasarkan keadilan gender, HAM, jangan malah meminggirkan perempuan dalam membangun bangsa,” kata Tunggal.

Apa Kabar RUU PKS?

Atas polemik yang terus berkembang di masyarakat sekarang ini, Tunggal pun mendesak DPR agar memprioritaskan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ketimbang membahas RUU Ketahanan Keluarga.

“(Di dalam naskah akademik RUU Ketahanan Keluarga) mereka menyinggung juga kekerasan seksual. Mereka mengetahui itu, tapi alih-alih mengesahkan RUU PKS, mereka malah akan membahas dalam RUU Ketahanan Keluarga,” ucap Tunggal.

Baca Juga: Pemerintah akan Melarang Praktik BDSM. Iya, Serius.

RUU PKS sendiri sempat dibahas oleh DPR RI pada periode 2014-2019. Sayangnya, pada akhir masa jabatan DPR periode lalu, pengesahan RUU PKS malah diputuskan untuk ditunda. Menurut Ketua DPR saat itu, Bambang Soesatyo, tidak memungkinkan bagi DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU yang pembahasannya sudah sejak 2017 itu.

Saat itu, Bamsoet, sapaan akrabnya, menyebut RUU PKS akan kembali dibahas DPR periode 2019-2024. Namun, sejak DPR periode ini berjalan, RUU PKS justru masih mandek. Padahal, RUU PKS merupakan salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

Perlu diketahui, RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Draf RUU ini masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang mana proses ini sudah bergulir sejak 13 Februari 2020 lalu. Nantinya kalau lolos, draf ini bakal dibahas di Panja (Panitia Kerja) untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg.

Ada pun RUU Ketahanan Keluarga ini diusulkan setidaknya oleh lima orang anggota DPR RI dari empat fraksi yang berbeda. Seperti anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

PKS kembali jadi sorotan dalam RUU Ketahanan Keluarga ini. Sebetulnya, publik sudah tidak heran dengan sikap PKS, apalagi sebelumnya partai ini dengan lantang menolak RUU PKS, meski saat ini masyarakat sangat membutuhkan aturan yang bisa melindungi mereka dari kekerasan seksual.

Robin Bush mengungkapkan bahwa memasukkan sentimen agama dalam membahas suatu peraturan menjadi bagian dari strategi politik. Hal itu dinilai berkaitan dengan popularitas aktor politik bagi para pemilihnya. Bush juga menjelaskan beberapa faktor terkait tumbuh suburnya aturan-aturan yang bernuansa agama.

Pertama, karena faktor sejarah dan budaya lokal. Kedua, karena adanya potensi korupsi tinggi, sehingga bisa diprediksikan bahwa perda atau kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menutupi korupsi yang dilakukan oleh para politisi, baik di eksekutif maupun legislatif.

Ketiga, adanya pengaruh lokal politik. Ini terjadi misalnya ketika seorang politisi ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau seorang incumbent hendak mencalonkan diri lagi menjadi calon kepala daerah periode berikutnya. Maka salah satu alat untuk menarik para pemilih adalah dengan cara menawarkan diterapkan perda-perda bernuansa agama.

Faktor keempat adalah adanya kelemahan kalangan politisi tentang kemampuan untuk menyusun sebuah peraturan dan tidak adanya visi untuk menyejahterakan masyarakat, sementara di lain pihak adanya kesempatan politik yang luas dan kekuasaan yang cukup untuk membuat berbagai peraturan.

Dalam konteks ini, tidak adanya kemampuan untuk menggali isu-isu strategis untuk menyejahterakan rakyat dan lemahnya kemampuan untuk menyusun sebuah peraturan tentang pemerintah yang baik (good governance), pada akhirnya menjadikan referensi agama sebagai sesuatu yang penting untuk dijadikan aturan.

Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bakir Ihsan menyebut PKS merupakan partai yang melihat Islam dan politik sebagai hal yang tidak terpisahkan. Ini bisa dilihat dari asas PKS adalah Islam. Islam yang serba mencakup sampai urusan privat.

“Jadi perjuangan PKS adalah mencakup semua aspek kehidupan sebagai aktualisasi dari Islam yang diyakini dengan beragam aktualisasi. Asas partai memang longgar, selama tidak bertentangan dengan Pancasila, boleh menjadi asas partai,” kata Bakir saat dihubungi Asumsi.co, Jumat (21/02/20).

Menurut Bakir, hal itu merupakan bagian dari perjuangan partai yang diikhtiarkan. Bahwa kemudian direspons negatif oleh khalayak, maka partai bisa mengubah sikapnya, seperti test the water. “Tentang ranah privat seharusnya negara bisa memberikan batasan tegas, sehingga partai politik tidak berpikir ke arah tersebut.”

Yang Seharusnya Lebih Urgent Dilakukan DPR

Aktivis Perempuan sekaligus Founder Queenrides dan Young Global Leader of World Economic Forum Iim Fahima mengkritisi kinerja DPR RI yang dinilai tidak bisa mendorong aturan yang benar-benar pro masyarakat. Terkait RUU Ketahanan Keluarga, DPR mestinya paham apa saja yang dibutuhkan atau tidak.

“Tentunya fungsi DPR itu harusnya bukan membuat pasal yang menyempitkan fungsi suami dan istri, menyamaratakan value setiap keluarga, mendomestifikasi perempuan, atau pun mengabaikan fakta bahwa keluarga adalah sesuatu yang dinamis di mana peran bisa berubah sesuai kondisi dan kesepakatan,” kata Iim saat dihubungi Asumsi.co, Jumat (21/02).

Baca Juga: Jalan Pikiran PKS yang Menolak RUU PKS

Iim menceritakan bahwa selama tiga tahun terakhir ia bergerak di isu perempuan, dari road safety, parenting, leadership hingga economic empowerment, ada banyak masukan penting yang didapat. Misalnya soal tekanan ekonomi yang tinggi membuat para suami merasa sangat terbantu saat istri ikut cari nafkah.

“Tapi juga ada ketakutan, siapa yang ngurus anak saat suami istri bekerja? Menjawab insight ini, maka DPR harusnya bisa membuat kebijakan yang memudahkan pasangan bekerja sambil mengurus anak,” ujarnya.

Misalnya alternatif kebijakan atau aturan itu seperti:

1. Kebijakan remote working di mana suami-istri bisa bekerja dari rumah. Lokasinya saja yang berubah, waktu dan kecepatan respon tetap seperti kerja di kantor biasa.
2. Kebijakan yang mendorong perusahaan menyiapkan day care jika belum bisa memfasilitasi remote working.
3. Kebijakan yang mendorong perusahaan memberikan cuti melahirkan untuk bapak, karena bonding anak ya ke bapak ibu, bukan cuma ibu saja.
4. Bagaimana kalau kantor nggak bisa fasilitasi cuti melahirkan karena cost terlalu tinggi? Ya bapak boleh kerja dari rumah.

“Intinya fungsi DPR harusnya bisa mendorong perusahaan membuat pola kerja yang fleksibel. Saat seseorang sehat dan less stress, produktivitas meningkat. Ini bagus untuk bisnis.”

Selain itu hal lain yang bisa didorong DPR adalah perbanyak kampanye yang mengajak laki-laki untuk tidak malu mengerjakan hal domestik atau urusan rumah tangga, sehingga perempuan tidak terkena beban ganda. Selain mencari nafkah, mengurus urusan domestik juga bisa.

“Sebenarnya ide-ide di atas memang jauh lebih sulit dieksekusi. Namun, di situlah fungsi DPR yang dibayar pakai duit rakyat. DPR ada untuk mengurus hal-hal besar yang berdampak langsung ke kesejahteraan publik. Bukan mencampuri urusan keluarga yang sifatnya dinamis dan kompromis,” kata Iim.

Selain itu, tugas DPR dalam menjawab concern keutuhan keluarga adalah dengan membuat kebijakan yang mendukung ayah dan ibu agar punya banyak waktu untuk mendidik anak. Maka dari itu, penting untuk melihat masalah dengan point of view yang lebih luas sehingga solusinya komprehensif dan integrated.

DPR juga harusnya bisa mendorong kebijakan untuk perbanyak pendidikan parenting, sex education, parenting di era sosial media, edukasi ke pasangan sebelum menikah, dan sebagainya. Intinya, bekali para orang tua dengan ilmu untuk mendampingi anak-anak tumbuh sesuai eranya.

“Perempuan adalah korban pertama industri 4.0 itu sendiri. Intinya,  domestifikasi perempuan membuat mereka no skill, no access, no money,  voiceless. Nggak punya persiapan menyambut dunia yang berubah, waktunya habis ngurus urusan domestik. Paling beresiko diganti robot.”

“Posisi perempuan yang paling rentan diganti robot ini harusnya mendorong DPR membuat kebijakan yang pro perempuan. Akses pendidikan, akses modal usaha, akses mentor, akses media, dll. Semua harus dipermudah,” kata Iim.

Share: Gerak Senyap PKS di Balik Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga