Isu Terkini

Gempa Lombok, Ini 3 Konsekuensi Jika Status Dinaikkan Jadi Bencana Nasional

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Indonesia masih dibalut kecemasan karena bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Beberapa tanggapan mengenai status penanganannya yang ditetapkan sebagai bencana daerah itu menimbulkan pro dan kontra.  Memang, semenjak gempa 29 Juli 2018, Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi (TGB), masih menetapkan status masa tanggap darurat yang berlangsung hingga 25 Agustus 2018.

Namun, beberapa pihak menuntut agar pemerintah pusat berkenan untuk menaikan status gempa di Lombok menjadi bencana nasional. Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menilai status bencana nasional akan membuat penyaluran dana bantuan serta koordinasi penanganan semakin jelas.

“Kita butuh percepatan pemulihan korban bencana. Tenaga kami kan terbatas di NTB, tenaga relawan terbatas, TNI terbatas, luas jangkauan tidak mungkin kita semua bisa capai secepatnya. Kalau ini menjadi tanggung jawab pusat, menjadi bencana nasional, lebih cepat kan pergerakannya,” kata Baiq seperti dikutip Bbc.com pada Selasa, 21 Agustus 2018.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melalui akun Twitter-nya juga mengatakan bahwa status gempa di Lombok perlu ditingkatkan menjadi bencana nasional.

“Tindakan negara terwujud melalui dua alas. Pertama melalui regulasi. Kedua melalui budget. Melalui regulasi, status bencana NTB perlu ditinjau ulang. Ditingkatkan menjadi bencana nasional, agar negara terlibat penuh melalui struktur raksasanya dalam penyelesaian bencana Lombok,” tulis Fahri pada Minggu, 19 Agustus 2018 malam.

Melihat beberapa pihak yang tetap menginginkan status bencana nasional untuk gempa Lombok, mantan direktur Humanitarian Forum Indonesia Hening Parlan menilai bahhwa itu bentuk pemanfaatan situasi politik oleh sentimen anti-pemerintah (oposisi).

“Status bencana nasional tak perlu diperdebatkan. Mau di-declare bencana nasional atau tidak, itu tidak penting karena yang utama adalah penanganan korban. Ketika itu diperdebatkan, ranahnya masuk ke politik sebenarnya,” paparnya.

Lalu, apa konsekuensi sebenarnya yang akan terjadi jika sebuah bencana daerah dinaikan statusnya menjadi bencana nasional?

1. Tugas Pemerintah Daerah Diambil Alih Pusat

Hingga Kamis, 23 Agustus 2018, Data Penanganan Darurat Bencana gempa Lombok mencatat sudah ada 555 korban meninggal dunia dan 390.529 jiwa penduduk mengungsi. Namun, hingga kini pemerintah bersikukuh untuk tidak menaikkan statusnya menjadi bencana nasional.

Sepanjang catatan Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB), status bencana nasional baru pertama kali dipergunakan saat bencana tsunami Aceh pada tahun 2004. Alasannya, seperti dikutip dari situs BNPB, bencana yang menimbulkan 165.708 korban meninggal dunia itu telah membuat Pemkab/Pemkot dan Pemprov Aceh dan Sumut lumpuh pada saat itu.

“Ada hal yang mendasar, indikator yang sulit diukur yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian Pemerintah Daerah apakah kolaps atau tidak. Kepala daerah beserta jajaran di bawahnya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahan atau tidak,” sebut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.

Berkaca pada gempa bumi di Yogyakarta yang terjadi pada 27 Mei 2006 lalu. Bencana itu menimbulkan 5716 korban jiwa dan kerugian kerusakan mencapai 3134 juta Dolar, namun tak ditetapkan sebagai bencana nasional, itu karena pemerintah daerah dan unsur pemerintah pusat tetap bisa berfungsi.

Oleh sebab itu, kata Sutopo, risiko jika gempa Lombok dinaikan statusnya menjadi bencana nasional adalah tugas Pemerintah Daerah semuanya diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum.

2. Menunjukkan Kelemahan Negara

Konsekuensi lain dari status bencana nasional, kata Sutopo, adalah Indonesia akan membuka pintu seluas-luasnya bagi bantuan internasional oleh negara-negara lain, namun hal itu mampu menimbulkan kerumitan baru.

“Sering kali timbul permasalahan baru terkait bantuan internasional ini, karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Status bencana nasional menunjukan kelemahan negara tersebut. Kita mau menunjukan kita mampu menangani, kemudian kita tegakkan negara Indonesia tangguh menghadapi bencana.”

Saat terjadi tsunami Aceh pada tahun 2004 silam, Indonesia memang belum memiliki pengalaman dalam menangani bencana besar, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai bencana nasional. Sedangkan, saat ini pemerintah pusat telah mencairkan dana sebesar Rp 985,8 miliar untuk penanganan kedaruratan dan kemanusiaan akibat bencana gempa Lombok. BNPB juga telah menyiapkan anggaran Rp1,1 triliun dalam Program Penanggulangan Bencana.

Lebih dari itu, dana cadangan penanggulangan bencana sebesar Rp 4 triliun juga siap dikucurkan sesuai kebutuhan. Untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Lombok, pemerintah pusat telah memberikan anggaran perkiraan lebih dari Rp 7 trilyun.

Hal itu semua karena Presiden Joko Widodo sudah menandatangani instruksi presiden (Inpres) terkait penanganan bencana gempa di Lombok. Dengan adanya inpres tersebut, keterlibatan pemerintah pusat sudah memiliki payung hukumnya.

“Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan, bahwa pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh, bantuan penuh, baik kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten. Dan juga yang paling penting adalah kepada masyarakat, intinya ke sana,” ujara Presiden pada media, di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018.

3. Berkurangnya Jumlah Wisatawan Asing

Pejabat pemerintah mengatakan bahwa status bencana nasional mampu mendorong wilayah Indonesia masuk dalam kategori travel warning. Apalagi, Lombok dan Bali merupkana destinasi utama para turis mancanegara di Indonesia.

“Supaya tidak salah persepsi, kalau kita menyatakan bencana nasional berarti bencana itu adalah seluruh nasional RI dan menjadikan ‘travel warning’ negara-negara, bukan hanya ke Lombok tapi bisa ke Bali, dampaknya luar biasa,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Belum menjadi bencana nasional saja, beberapa negara sudah mengeluarkan travel advisory terkait dengan situasi gempa di Lombok. Seperti Inggis yang sudah mengeluarkan arahan berupa “advise against all but essential travel” untuk beberapa area di wilayah Lombok.

Peringatan tersebut memang akan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.

Share: Gempa Lombok, Ini 3 Konsekuensi Jika Status Dinaikkan Jadi Bencana Nasional