Isu Terkini

Fungsi Dewan Pengawas KPK yang Direkomendasikan Pansus Hak Angket DPR

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya menyetujui hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang tugas dan kewenangan KPK. Salah satu rekomendasinya adalah soal pembentukan Dewan Pengawas KPK. Lembaga apa lagi ini ya guys?

Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo hari ini (Selasa, 14 Februari), ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa membacakan langsung laporan rekomendasi dari Pansus KPK. Agun menyampaikan sejumlah rekomendasi tentang pelaksanaan dan wewenang KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Lalu, apa sih guys sebenarnya fungsi dan tujuan Dewan Pengawas KPK yang direkomendasikan Pansus Hak Angket DPR dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2017-2018 itu? Yuk simak penjelasan di bawah ini.

Dewan Pengawas KPK

Agun Gunanjar Sudarsa mengungkapkan bahwa dalam konteks tata kelola kelembagaan yang tercermin dari struktur organisasi KPK, ada ketidaksetaraan karena KPK menempatkan tugas koordinasi dan supervisi hanya pada level unit kerja di bawah Deputi Bidang Penindakan KPK dan tugas monitoring di level direktorat.

Padahal, menurut Agun, tugas pencegahan dan penindakan berada di level Deputi. Ada pula pandangan kalau penempatan pengawasan internal di bawah Deputi juga kurang tepat karena akan menjadi subordinat. Karena itu, Agun memandang harus ada pengawas selain pengawasan internal KPK.

“Diperlukan adanya lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik. Perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Agun.

Tak hanya itu aja nih guys, dalam aspek kelembagaan lain, Pansus Hak Angket DPR juga meminta agar KPK menyempurnakan struktur organisasi KPK sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.

Pansus Hak Angket DPR juga merekomendasikan kepada KPK untuk meningkatkan kerjasama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya, yakni BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, dan pihak perbankan.

Menurut Agun, hal itu diperlukan dalam menjalankan kewenangan KPK agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik.

“Rekomendasi ini agar ditindaklanjuti oleh KPK serta lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing,” harapnya.

Sempat muncul usulan pembentukan Dewan Pengawas Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, pada Rabu 07 Februari lalu, anggota Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya memang tak merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK di dalam draf yang akan dibacakan di paripurna.

Malah, saat itu berkembang soal usulan untuk membentuk Dewan Pengawas Pemberantasan Korupsi di Pansus Hak Angket. Nah lho apalagi ya itu guys?

Ternyata ide usulan itu berlaku lebih luas dan enggak hanya terfokus terhadap KPK saja. Usulan soal Dewan Pengawas Pemberantasan Korupsi sendiri dilakukan oleh Polri, Kejaksaan, dan KPK sekaligus. Jadi, ada gabungan dari beberapa lembaga hukum yang bekerja memberantas korupsi.

“Kami menerima masukan dari pakar. Termasuk Prof. Romli (Atmasasmita), Prof Mahfud (MD), ada wacana supaya dibentuk dewan pengawas terhadap institusi yang melakukan pemberantasan korupsi. Jadi dia terintegrasi. Baik terhadap KPK, Polri, dan Kejaksaan,” kata Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 07 Februari.

Namun kini, Dewan Pengawas KPK lah yang jadi rekomendasi Pansus Hak Angket DPR RI untuk KPK.

Dua opsi: bentuk atau tidak?

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo sendiri ternyata memberikan kebebasan kepada KPK terkait apakah rekomendasi tentang pembentukan Dewan Pengawas KPK tersebut harus dijalankan atau tidak.

“Mau bentuk silakan, terserah pimpinan KPK dan diserahkan pada mekanisme yang ada di KPK,” ujar Ketua DPR, Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 14 Februari.

Terkait hal itu, Bamsoet sendiri tak mau menjawab tegas apakah rekomendasi tersebut bersifat mengikat atau tidak. Menurut politisi gaek Partai Golkar tersebut, pembentukan Dewan Pengawas sepenuhnya ada di KPK.

“(Urgensinya) Ya tanya KPK-nya. Kalau dia urgent, dia akan bentuk. Kalau tidak, dia tidak akan bentuk,” jelas Bamsoet.

Share: Fungsi Dewan Pengawas KPK yang Direkomendasikan Pansus Hak Angket DPR