General

Pengadaan Tas Sembako Presiden: Dikritisi Fadli Zon, Dibolehkan KPU

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon nyindir-nyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi nih guys. Kali ini sindirannya tentang pengadaan tas sembako presiden yang menelan anggaran senilai Rp 3 miliar. Fadli bilang, kalau Jokowi diduga menggunakan anggaran negara untuk kepentingan kampanye jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Harus dievaluasi dong, jelas. Itu kan, saya katakan ini presiden rasa Capres [calon presiden] ya. Jadi jangan sampai presiden tapi bertindak sebagai capres. Dia melakukan kampanye terselubung menggunakan uang negara, gitu. Jadi enggak boleh itu, dan harus dihentikan,” ujar Fadli pada media di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 23 April.

Fadli juga menyebut bahwa lembaga legilastif sendiri enggak tahu menahu soal anggaran pengadaan tas sembako yang digagas oleh Kementerian Sekretariat Negara itu. DPR, kata Fadli, juga enggak ngebahas soal satuan anggaran di dalam satuan kerja yang menggunakan APBN.

“Jadi kami tidak tahu, anggaran itu gelondongan. Tentu nanti di komisi terkait bisa ditanyakan,” ungkapnya.

Dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan, sebenarnya kita bisa mengetahui soal Pengadaan tas sembako presiden. Proyek pengadaan senilai Rp3 miliar itu dibuat 20 April 2018 dan diadakan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dan memang, dalam situs tersebut dinyatakan bahwa pengadaan tas sembako sudah masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) 2018.

Fadli pun mengkritisi soal anggaran negara yang sangat penting untuk menutupi berbagai kebutuhan, seperti keperluan untuk membantu korban bencana.

“Jadi tidak boleh lah itu dan harus dihentikan,” ujar Fadli.

Tanggapan KPU Soal Dugaan Kampanye Jokowi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bilang kalau bagi-bagi sembako yang dilakukan Jokowi enggak termasuk pelanggaran kampanye. Karena pembagian sembako itu, kata Hasyim, merupakan wewenang Jokowi selaku presiden.

“Lha, wong dia presiden kok, dia kan presiden. Mau bantu wartawan beli kamera juga boleh,” kata Hasyim pada media di kantor KPU, Jakarta.

Apalagi Jokowi sampai saat ini belum ditetapkan sebagai capres di Pilpres 2019 oleh KPU, karena pendaftaran calon presiden baru dibuka pada 4 Agustus dan masa kampanye sendiri baru dimulai pada 23 September.

“Nah, yang perlu dihati-hati itu kalau nanti sudah jadi nyalon dan dia sudah ditetapkan jadi capres. Kalau sekarang kan pendaftaran capres aja belum,” imbuh Hasyim.

Share: Pengadaan Tas Sembako Presiden: Dikritisi Fadli Zon, Dibolehkan KPU