General

DPR RI Terapkan Pola Pengamanan Zonasi 5 Lapis di Kompleks Parlemen

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

DPR RI akan menerapkan pola pengamanan terpadu di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Selasa, 10 April, bahkan sudah mengesahkan Peraturan DPR RI tentang Pengamanan Kawasan MPR, DPR, dan DPD serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha.

Seperti diketahui, kawasan MPR, DPR, dan DPD, atau yang biasa disebut Kompleks Parlemen, dikategorikan sebagai obyek vital karena menyangkut kawasan negara yang bersifat strategis. Hal itu sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

Pengamanan Kompleks Parlemen Masih Longgar

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto menjelaskan bahwa peraturan tersebut sudah disusun dari dua tahun lalu setelah dilakukan evaluasi pengamanan di kompleks parlemen yang masuk sebagai kategori sebagai objek vital nasional.

“Karena menyangkut kepentingan negara yang strategis, dalam Kompleks Parlemen itu ada tiga lembaga negara, MPR, DPR, DPD. Dihuni 9.660 orang dan belum termasuk tamu yang berkunjung setiap harinya,” kata Totok yang melaporkan Rancangan Peraturan tersebut, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 10 April.

Seperti diketahui, di Kompleks Parlemen itulah berbagai kebijakan strategis dirumuskan dan diputuskan mulai pembentukan perundang-undangan, pengawasan, serta evaluasi kerja pemerintah.

Baca Juga: Alasan DPR dan Pemerintah Berencana Ubah Format Pilkada Jadi Dipilih DPRD

Aktivitas tersebut dilakukan oleh anggota DPR dan DPD yang digolongkan sebagai pejabat negara, di antaranya aktivitas yang menghasilkan dokumen negara yang penting dan adakalanya dikategorikan rahasia, karena menyangkut keamanan negara.

Selain itu, aktivitas ketiga lembaga negara tersebut sering melibatkan tamu-tamu VIP sebagai mitra, maupun VVIP sebagai tamu kehormatan.

Namun, Totok mengatakan bahwa kondisi pengamanan di MPR, DPR, dan DPD yang masuk kategori objek vital nasional tersebut, dinilai masih sangat longgar dan dilakukan secara parsial oleh ketiga lembaga negara itu, meski berada dalam satu kawasan dan menggunakan jalur masuk yang sama.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto menyerahkan laporan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pengamanan Kawasan MPR, DPR dan DPD serta rumah jabatan anggota. Foto: DPR RI

Karena itu, pelaksanaan pengamanan di Kompleks Parlemen yang dilakukan oleh Satuan Pengamaman di masing-masing lembaga perlu dilakukan perubahan manajemen dan tata kelola, serta dikendalikan dalam satu komando.

Dalam pembahasannya, pengelolaan terpadu yang melibatkan tiga institusi tersebut yakni MPR, DPR, DPD telah disepakati dengan diikuti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) peningkatan keamanan parlemen pada 14 Februari 2017 lalu dengan Polri.

“MoU sudah ditandatangani Ketua DPR dan Kapolri yang dihadiri Ketua MPR dan DPD,” ujarnya.

Baca Juga: Dampak Buruk Format Pilkada Melalui DPRD Menurut Wiranto

Peraturan DPR tentang Pengamanan Terpadu di MPR, DPRm dan DPD serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha terdiri dari 12 bab, 57 pasal dan dua lampiran.

Dalam peraturan tersebut antara lain disebutkan, struktur organisasi satuan pengamanan terpadu terdiri seorang Direktur dan satu orang Wakil Direktur selaku unsur Pimpinan. Selain itu, terdapat dua orang Kepala Bagian selaku unsur pembantu Pimpinan dan tiga orang Kepala Satuan selaku pelaksana tugas.

Pembagian 5 Zonasi Pengamanan

Selain memuat penjelasan soal struktur kepengurusan, peraturan itu juga menjelaskan soal objek pengamanan dan penerapan pola pengamanan terpadu dalam bentuk zonasi, yang terdiri dari zona merah, kuning dan hijau.

Zonasi itu sendiri terbagi dalam lima bagian, yakni zona merah 1, zona merah 2, zona kuning 1, zona kuning 2, dan zona hijau. Selain itu, diterapkan pula penggunaan kartu akses untuk memasuki kawasan MPR, DPR, DPD, dan DPRD sesuai zonasi pengamanan.

Sementara, satuan pengamanan terpadu akan dilakukan dari unsur PNS, non-PNS, dan Polri.

“Dalam setiap zona dilakukan pola pengamanan yang berbeda sesuai prioritas pengamanan. Sarana dan prasarana minimum yang harus dipenuhi dan anggarannya dibebankan ke Setjen DPR, Setjen MPR dan Setjen DPD secara proporsional,” kata Totok.

“Pengawasan dan evaluasi pengamanan terpadu dilakukan berkala oleh Setjen DPR kerja sama kepolisian,” ujarnya.

Share: DPR RI Terapkan Pola Pengamanan Zonasi 5 Lapis di Kompleks Parlemen