Isu Terkini

Membingungkan, Apa Yang Dimaksud Ketua BSSN Dengan “Hoax Positif”?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Asumsi.co

Mayjen TNI Djoko Setiadi baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) oleh Presiden RI Joko Widodo hari ini, Rabu (03/01) di Istana Negara, Jakarta. Beberapa saat seusai prosesi pelantikan, Mayjen Djoko lalu bertemu awak media untuk melayani berbagai pertanyaan yang muncul. Namun dari berbagai pernyataannya, ada satu hal yang menggelitik, yakni terkait berita hoax, seperti apa pernyataannya?

“Tentu hoax ini kita lihat, ada yang positif dan negatif. Saya imbau kepada kawan-kawan, putra-putri bangsa Indonesia ini, mari sebenarnya kalau hoax itu hoax membangun ya silakan saja,” kata Djoko seperti dilansir dari Kompas.com, hari ini (3/1).

Hayo, ada yang ganjil nggak dari pernyataan di atas? Ya, kalau kalian cermati, Mayjen Djoko menyebut bahwa hoax itu terbagi dua, yaitu yang positif dan negatif. Hmmm… seperti apa ya, hoax positif dan negatif itu? ayo kita telusuri maksud pernyataan Mayjen Djoko itu, dimulai dari kitab tata bahasa tersahih, KBBI, alias Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Nah, dalam KBBI, hoax berarti berita bohong. Jelas ya guys, hoax itu berita bohong. Oke sip.

Lalu, setelah Asumsi.co menelusuri kata yang sama di Oxford English Dictionary, hoax itu didefinisikan sebagai malicious deception atau kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat. Wah, kalau merujuk dalam artian harfiahnya, hoax ini maksudnya negatif banget ya, udah ada unsur kebohongan, untuk tujuan jahat pula!

Nah, dengan definisi yang udah kita sebutkan di atas, pernyataan Mayjen Djoko yang membolehkan hoax selama “membangun” tentunya berhasil bikin publik bingung. Seperti apa sih, berita bohong yang membangun itu? Kebingungan kita ditambah lagi dengan pernyataan Mayjen Djoko selanjutnya, yang memastikan bahwa akan ada tindakan kepada orang-orang yang terus menyebar hoax di dunia maya, terutama menjelang tahun politik 2018 dan 2019. BSSN akan bekerja sama dengan lembaga terkait mulai dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Polri untuk memberantas hoax.

“Akan ada tindakan, jadi nanti kita ingatkan supaya berenti, tidak dilanjutkan. Tapi kalau nanti dia semakin menjadi-jadi ya nanti ada aturannya,” tegas Djoko.

Lah, terus untuk para penyebar hoax yang “membangun” bakal ditindak juga pak?

Berita hoax itu sendiri memang merupakan jenis konten di media sosial yang meresahkan dan sangat berbahaya karena bisa memicu ketegangan di tengah masyarakat. Hal ini tidak lain karena berita hoax biasanya mengangkat isu yang jelas-jelas bohong dan bertujuan untuk kepentingan pihak tertentu. Hal inilah yang kemudian ingin diberantas pemerintah dengan langkahnya yang berencana untuk menyusun undang-undang yang mengatur terkait sanksi bagi pengguna internet yang menyebarkan konten negatif.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/01), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah membentuk satuan tugas anti hoax dengan tujuan untuk mengatasi berbagai berita bohong yang saat ini banyak beredar di masyarakat melalui media sosial.

“Untuk menetralkan perilaku-perilaku yang saat ini masuk di media sosial yang justru bisa merusak ketenteraman masyarakat, bisa merusak kepercayaan masyarakat, membingungkan masyarakat,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/01/17).

“Itu di mana-mana dilarang, menggunakan medsos untuk kepentingan pribadi, untuk kepentingan yang justru tidak sejalan dengan membangun dan mengamankan negeri ini,” ujarnya.

Nah kalau Pak Djoko membolehkan hoax asalkan membangun, bukannya itu malah bertentangan dengan misi pemerintah? gimana asumsi kalian, guys?

Share: Membingungkan, Apa Yang Dimaksud Ketua BSSN Dengan “Hoax Positif”?