Isu Terkini

Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Rommy, Menag Lukman Minta Jadwal Ulang

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahumrmuziy alias Rommy, Rabu, 24 April 2019. Pemanggilan tersebut untuk kebutuhan penyidikan dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Menag Lukman Batal Hadir ke KPK

Namun, Lukman sendiri tak bisa menghadiri panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Rommy. Sehingga Lukman pun meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya tersebut. “Benar. Hari ini Pak Menteri sdh terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang,” kata Kepala Biro Humas, Data, Informasi Kemenag, Mastuki, saat dikonfimasi, Rabu, 24 April 2019.

Mastuki mengatakan bahwa Lukman sudah memiliki kegiatan lain terkait haji yang harus dihadiri. Kegiatan itu berlangsung di Jawa Barat.“Sebagai wilayah dengan jemaah haji terbesar, mereka perlu mendapatkan update kebijakan baru tentang haji, juga info penambahan kuota 10.000 yang berimplikasi sejumlah persiapan di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Lukman, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain. Di antaranya, anggota panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag Aulia Muttaqin dan M. Amin serta staf khusus (stafsus) Kemenag Gugus Joko Waskito. ”Pemeriksaan dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kemenag,” kata Febri (24/4).

KPK sendiri terus mendalami hubungan Rommy dengan pejabat di Kemenag. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Staf Ahli Menag Gugus Joko Waskito pada 12 April 2019 lalu. Gugus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Hasanuddin. Sebelumnya, Gugus juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Rommy pada 28 Maret 2019, meski akhirnya ia berhalangan hadir.

Febri menyebut, rangkaian pemeriksaan saksi selama ini dilakukan untuk memperdalam dugaan aliran uang untuk tersangka Rommy. Selain itu, penyidik juga menelusuri lebih jauh terkait dengan seleksi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik M. Muafaq Wirahadi yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus sual jual beli jabatan.

Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK saat ini menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan praperadilan Rommy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rommy yang saat ini masih dibantarkan di RS Polri Kramat Jati melayangkan gugatan atas upaya hukum KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Hingga Selasa, 23 April 2019, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi dalam perkara suap jual beli jabatan di Kemenag. Tak hanya itu saja, KPK juga telah mengumpulkan bukti-bukti aliran dana suap yang diduga diterima Rommy dari dua pejabat Kemenag yakni Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

Ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Muafaq dan Haris disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag yang Libatkan Rommy

Sebelumnya dalam kasus ini, Rommy sendiri diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Uang itu diduga diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang sedang dijalani keduanya.

KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu proses pengisian jabatan kedua orang tersebut. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI DPR dan tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag.

Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Menag Lukman. Dari ruangannya, KPK menyita uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu. Uang tersebut sempat diakui Lukman sebagai honor yang diterimanya. Namun KPK menyebut uang tersebut bukan honor Lukman.

Share: Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Rommy, Menag Lukman Minta Jadwal Ulang