Isu Terkini

Di Balik Keputusan Aneh KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi 

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menyebut kasus secara spesifik. Yang jelas, ia mengatakan kasus yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR atau DPRD.

“Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ali kepada awak media, Kamis (20/02/20).

Ali menyebut penghentian kasus di tahap penyelidikan itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya karena-sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011 (9 tahun), 2013, 2015 dan lain-lain.

Lalu, selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti: bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: Kontroversi Berlanjut, Penyidik KPK Dikembalikan ke Polri

Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D. Ali menegaskan, penghentian penyelidikan merupakan hal yang lumrah dilakukan. Ia menyebut, ada 162 penyelidikan yang dihentikan dalam lima tahun terakhir sejak 2016.

Ali menjelaskan bahwa secara definisi, penyelidikan adalah serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Apabila dalam tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, perkara yang diselidiki dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya,” kata Ali.

Ali menyebut, daftar kasus yang penyelidikannya dihentikan tidak bisa diungkap ke publik karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, Ali mengatakan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti kasus Century, kasus Sumber Waras, hingga kasus dugaan suap dana divestasi Newmont yang menyeret eks Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang tidak termasuk dalam 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan tersebut. Ia menyebut dari 36 kasus itu, tidak ada yang merupakan pengembangan dari kasus besar seperti kasus e-KTP atau kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

“Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya tadi membaca, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu,” ucap Ali. Ali mengingatkan apabila ada masyarakat yang sempat melaporkan dugaan korupsi ke KPK, dapat menghubungi call-center KPK untuk mengetahui kelanjutan kasus yang diadukan.

Baca Juga: Rencana Pimpinan KPK Ikut Campur Pemanggilan Saksi, Ada Apa Lagi?

Lebih lanjut, Ali mengatakan pelapor itu boleh menanyakan langsung ke Pengaduan Masyarakat atau call center, sejauh mana pengaduannya itu ditindaklanjuti. Jadi pelapornya langsung yang menanyakan.

Selain itu, Ali menegaskan penghentian perkara di tahap penyelidikan juga menjadi bentuk keseriusan KPK dalam menangani perkara. Sebab, penanganan perkara yang sudah masuk dalam tahap penyidikan dan penuntutan akan lebih sulit untuk dihentikan.

Bambang Widjojanto: Pimpinan KPK Bikin Sensasi

Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan pimpinan KPK hanya membuat sensasi saja saat mengumumkan penghentian 36 kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan itu. Ia pun menyayangkan hal itu dan KPK seharusnya tidak perlu menyampaikan perihal penghentian penyelidikan kasus karena bukan merupakan sebuah prestasi.

“Istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (21/02) malam.

Menurut Bambang, istilah penghentian penyelidikan juga tidak dikenal dalam hukum acara pidana jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sosok yang akrab disapa BW itu menyebut selalu ada klausul bahwa penyelidikan yang ditutup dapat dibuka kembali jika ada peristiwa dan fakta yang dapat menjadi bukti permulaan untuk membuka penyelidikan baru.

Sehingga penggunaan istilah penghentian penyelidikan yang disampaikan oleh pimpinan KPK tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, lanjut BW, hal itu bisa dituding hanya sekadar mencari sensasi yang tak begitu penting dalam upaya penegakan hukum, tapi juga istilah yang keliru karena tak dikenal di dalam hukum acara.

Baca Juga: 470 Ribu Polisi vs Satu Harun Masiku

BW mengingatkan bahwa yang mestinya menjadi perhatian adalah akuntabilitas dalam proses pemeriksaan, terutama dalam tahap penyelidikan. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atas proses karena ada sinyalemen deal tertentu ketika tahapan prosesnya harus ditutup.

Ada Potensi Abuse of Power

Kritik juga dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai kasus-kasus yang dihentikan itu diduga melibatkan aktor penting, seperti kepala daerah hingga aparat penegak hukum. “Jangan sampai Pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/02).

Apalagi, Wana menyebut Ketua KPK Firli Bahuri merupakan sosok polisi aktif. Maka dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan. “Terutama kasus yang diduga melibatkan unsur penegak hukum.”

Wana menyebut penghentian perkara di ranah penyelidikan mestinya melalui gelar perkara yang melibatkan tim penyelidik, dan penyidik, hingga tim penuntut umum. “Apabila 36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?”

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Fickar tak heran kalau KPK akan kembali mengambil keputusan yang cenderung aneh. Menurut Fickar, pelemahan KPK itu sudah dimulai sejak pemilihan pansel dan rekruitmen komisionernya.

Fickar menjelaskan bahwa secara yuridis berdasarkan revisi UU KPK No.19 Tahun 2019, KPK memang berhak mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang ditangani sepanjang memenuhi persyaratannya yakni telah dua tahun tidak ditangani.

“Namun, seharusnya KPK melakukannya dengan selektif, terutama terkait tersangka yang meninggal dunia dan kasus kasus yang memang bukti-buktinya tidak kuat atau kurang alat buktinya terutama bukti kerugian negaranya. Tetapi bagi kasus yang terkendala politik atau kepentingan kekuasaan sebaiknya tidak di SP3 kan sekalipun syarat waktu dua tahun terpenuhi,” kata Fickar saat dihubungi Asumsi.co, Sabtu (22/02).

Lebih lanjut, Fickar mengatakan kalau preseden ini akan memunculkan spekulasi bagi kasus-kasus yang tersangkanya buron yang juga akan di SP3 kan. Ini yang harus dihindarkan. “Penghentian di penyelidikan jika buktinya kurang, boleh tidak masalah, tetapi itu artinya KPK malah terlihat malas dan tidak berani menyelidiki.”

“Padahal kewenangan KPK itu besar. Sehingga yang dikhawatirkan yakni ada potensi permainan di divisi pengaduan yang mengolah, seolah-olah tidak ada bukti tetapi sebenarnya “ada permainan” dengan terlapornya,” ujarnya.

Share: Di Balik Keputusan Aneh KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi