Isu Terkini

Derek Mobil Enggak Bilang-Bilang, Pemprov DKI Harus Ganti Rugi Ratusan Juta

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Siapa sih yang enggak kesel kalau mobilnya tiba-tiba aja ngilang, udah deg-degan disangka dicuri orang, dan ternyata diderek sama Dinas Perhubungan (Dishub) tanpa bilang-bilang? Tapi tahu kah kalian, ada seorang pengacara yang mobilnya diderek sama Dishub dan langsung menutut ganti rugi? Jangan salah, berkat tuntutannya itu, Mahkamah Agung bahkan memutuskan untuk ngasih denda kepada Dishub DKI sebesar Rp 186 juta, lho.

Bahkan nih, Gubernur Anies Baswedan bilang kalau pihaknya bakal mematuhi putusan MA tersebut. “Kalau kita harus mentaati pengadilan ya. Begitu ada keputusan pengadilan, maka tanggung jawab kita adalah menjalankan keputusan MA, jadi kita akan laksanakan,” kata Anies pada media saat berada di kampus UIN, Tangerang Selatan, Rabu, 17 Oktober 2018 kemarin.

Jika ada yang bertanya-tanya, apakah menuntut mobil diderek bisa dilakukan oleh semua orang? Jawabannya bisa, asal kalau kasus tersebut mau dibawa ke meja hijau, ya tentunya harus tahu dulu peraturan yang berlaku bagaimana.

Dalam kasus yang baru saja diputuskan oleh MA ini misalnya, seorang pengacara yang merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat bernama Mulyadi itu harus melalui perjalanan yang panjang untuk bisa memenangkan gugatannya. Sekedar informasi aja, bahwa kasus penggerekan mobil Mulyadi yang dengan Nissan X-Trail itu terjadi pada 10 November 2015.

Jadi saat itu Mulyadi terpaksa memarkir kendarannya di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakpus di Jalan Gajah Mada meski jalan itu ada tulisan dilarang parkir, hal itu ia lakukan karena area parkir di PN Jakpus sudah penuh. Nah, saat urusannya udah selesai, Mulyadi pun kembali dan kaget melihat mobilnya itu udah enggak di tempat.

Kesalahan Dishub-nya di sebelah mana? Nah, Polda Metro Jaya ini enggak ngasih kabar apapun ke Mulyadi terkait penderekan mobilnya. Bahkan juru parkir yang ada di sana juga enggak dititipin surat apapun. Berhari-hari Mulyadi nunggu dapet surat pemberitahuan derek, sampai-sampai akhirnya dia memutuskan untuk bikin laporan kehilangan mobil. Barulah di situ ia mengetahui kalau mobilnya dibawa ke parkiran IRTI Monas.

Ya menang Mulyadi ini salah karena meletakkan mobilnya di tempat yang bertuliskan dilarang parkir. Tapi, Dishub DKI lebih salah lagi karena enggak ngasih kabar apapun ke Mulyadi terkait status dan keberadaan mobil dengan harga ratusan juta itu.

Jadilah akhirnya di tanggal 1 Agustus 2016, Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jakpus dengan gugatan kerugian materiil Rp 186 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 2,5 miliar. Di 14 Februari 2017, PN Jakpus sebenarnya udah mengabulkan gugatan Mulyadi, bahkan di tahun yang sama tepatnya pada 30 Oktober 2017 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta ngasih penguatan terhadap putusan tersebut.

Tapi setahun kemudian, pas September 2018 Pemprov DKI malah mengajukan kasasi ke MA. Namun akhirnya MA menolak kasasi tersebut dan denda yang ditanggung Pemprov DKI sebesar Rp 186 juga itu mendapatkan kekuatan hokum tetap. Mantul enggak sih?

Penderekan Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Buat kalian yang mengira gugatan Mulyadi bisa menang karena dia pengacara, ya memang bisa jadi atau tidak juga, sebab semua orang bisa melakukan gugatan jika dia mengerti dengan peraturan yang berlaku. Nah, sekarang coba perhatiin deh, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas.

Dalam BAB VIII Tata Cara Berlalu Lintas dan BAB XII Pemindahan Kendaraan Bermotor, misalnya, di situ detail-detail peraturan tentang penderekan mobil yang parkir sembarang udah cukup jelas, lho. Misalnya dalam  Pasal 95 (1), petugas memang boleh melakukan pemindahan kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan teknis, berhenti atau parkir pada tempat yang dilarang.

Sedangkan, buat petugasnya sendiri boleh melakukan pemindahan ketika sang pemilik kendaraan tidak dapat ditemukan dalam jangka waktu 15 menit, kalau sudah melewati durasi tersebut baru deh petugas berwenang boleh menderek. Tapi tentu harus memenuhi beberapa syarat juga.

Dalam Pasal 97 ayat 4, petugas yang menderek harus menggunakan mobil derek, bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatan di dalamnya, membuat berita acara pemindahan kendaraan bermotor, dan terakhir nih di poin d, “memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan bermotor.”

Tuh, cukup jelas kan peraturan lalu lintas di Indonesia terkait penderekan. Enggak harus jadi pengacara seperti Mulyadi kok, asal ngerti regulasiniya, kita semua bisa menuntut keadilan.

Share: Derek Mobil Enggak Bilang-Bilang, Pemprov DKI Harus Ganti Rugi Ratusan Juta